INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 15 August 2015

Napi Memperoleh Remisi Pada HUT RI Ke 70.

Semarang,Sebanyak 5.123 narapidana dan tahanan di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70. Dari jumlah tersebut, 546 orang di antaranya dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus mendatang. Dari ribuan napi yang memperoleh remisi, terdiri atas narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba. Rinciannya paling banyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum. Untuk koruptor seikit sekali. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspahrudin, pemberian remisi terhadap 5.123 napi adalah jenis remisi umum tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ( rutan ) diseluruh Jawa Tengah. Sementara remisi khusus telah diberikan pada saat hari Raya Idul Fitri lalu. Dasar pemberian remisi itu, sesuai Undang-Undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, semua warga binaan yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI nantinya. Pemberian remisi kepada 5.123 napi di Jawa Tengah secara simbolik akan dibacakan langsung oleh Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setelah upacara kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang. Dan juga digelar pula sejumlah kegiatan lomba dan panggung hiburan di semua lapas di Jawa Tengah dalam memeriahkan peringatan hari kemerdekaan. Adapun besaran remisi terhadap ribuan napi pada 17 Agustus nanti pun bervariatif. Mulai satu bulan, dua bulan, bahkan sampai enam bulan, ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas. Untuk pidana umum syaratnya minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus nanti dan memiliki catatan berkelakuan baik. Bagi pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

No comments:

Post a Comment