INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 19 August 2015

Mampukah Kajari Kendal Buru Mantan Bupati Kendal ?

Semarang, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Hingga saat ini, kejaksaan Kendal belum menemukan keberadaan mantan orang nomor satu di Kendal. Sebelumnya, Senin Lalu (10/8), Jaksa dari Kejari Kendal menjemput Nurmakesi, yang merupakan terpidana kasus korupsi bansos pada tahun 2010, ke diamannya di Dukuh Peturen, Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Namun, upaya penjemputan itu gagal karena Nurmarkesi tidak berada di rumahnya. Menurut keterangan keluarga bahwa Nurmakesi berada di Semarang juga tidak terbukti, lantaran bupati Kendal yang hanya menjabat selama dua tahun lamanya tidak ditemukan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yeni Andriyani, pihaknya juga telah melakukan pencekalan kepada Nurmarkesi, yang juga politikus Partai Golkar. Saat itu, di rumah Nurmarkesi hanya ada keluarganya saja. Yeni juga menegaskan, Nurmarkesi merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembagian dana bansos senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2010. Tiga lainnya adalah, Ahmad Rikza, Abdurrohman, dan Siti Romlah telah menjalani persidangan. Mereka sudah dijebloskan ke penjara pada tahun 2014. Menurut Yeni, terus melakukan upaya penangkapan. Menurut Yeni, sebenarnya Nurmarkesi sudah mengajukan kasasi. Demikian halnya dengan kejaksaan. Namun demikian, putusan Pengadilan Tinggi No 9/Pid.Sus-tPK/2015/PT.Smg yang memuat tentang perintah penangkapan Nurmarkesi merupakan perkara lain. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang sudah memvonis tiga tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban mengembalikan barang bukti kepada Siti Nurmarkesi. Sebab Nurmakesi dijerat Pasal 73 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasa 55 Ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. Sampai berita diturunkan bahwa keberadaan Nurmarkesi seakan-akan hilang dimakan oleh angin. Inilah satu tantangan buat Kajari Kendal mampukah Kejari Kendal untuk memburu mantan bupati Kendal ? *****

No comments:

Post a Comment