INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 18 August 2015

Tahun 2017, Ada Angin Segar Calon Tunggal Langsung Dilantik.

Jakarta, Pengalaman adanya daerah yang terpaksa diulang karena calon yang bertarung hanya satu pasangan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017 mendatang. Undang-Undang No 1/ 2015 tentang Pilkada akan segera direvisi. Bahkan tidak hanya UU Pilkada, tetapi juga UU Partai Politik akan ikut dirombak sebelum masuk pada tahun 2017. Dengan demikian,usulan dari Kemendagri, jika hanya satu pasangan calon yang maju, maka akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) dan selanjutnya diajukan untuk dilantik. Namun dengan catatan pasangan calon tersebut tetap melalui proses verifikasi untuk melihat apakah sesuai dengan syarat dukungan partai atau gabungan partai atau persoarangan dengan bukti dukungan yang dimiliki. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menjelaskan, keberadaan calon tunggal ini membuat pemerintah harus berpikir ulang agar kondisi yang sama tidak terulang. Bahkan ada dugaan partai politik bermain dalam menggagalkan pasangan incumbent untuk kembali memimpin di daerah tersebut. Sekalipun pada dasarnya, memang masih diinginkan warganya. Selain itu, langkah lainnya yang akan dilakukan yakni dengan kembali meninjau ulang tentang persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan. Ambang batas yang ditetapkan dalam UU Pilkada saat ini adalah 6,5 sampai 10 persen dinilai terlalu tinggi. Apalagi pada daerah dengan jumlah penduduk yang besar. Hal ini masih sangat menyulitkan. Dikatakan pula oleh Soedarmo ke depan kalau ada calon tunggal, maka langsung ditetapkan sebagai pemenang asal bersyarat. Jadi langsung dilantik saja. Tidak perlu lagi dilakukan pemilihan. Menurut pandangan, regulasinya, memang harus diubah. Ini jadi pelajaran. Partai politik harus ditutup ruangnya. Mengenai revisi UU Partai Politik, selain akan dibahas juga terkait perselisihan partai politik lebih tegas, juga akan dibicarakan terkait dengan kemungkinan menambah dana parpol. Saat ini kata Soedarmo, jumlah yang ditetapkan adalah Rp 108 per suara. Jumlah menurutnya kemungkinan akan dievaluasi karena dinilai jumlahnya sudah terlalu kecil sehingga butuh untuk ditambah. Sementara menurut Soedarmo menggunakan kendaraan partai politik, masih banyak permainan mahar untuk mendapatkan jumlah kursi guna mencukupi pencalonan. Sedangkan menggunakan jalur perseorangan juga ternyata tidak bisa karena syarat dukungan yang terlampau tinggi. Kalau ini dikurangi, setidaknya ada pilihan maju lewat indepenen. Sementara Komisi I DPR RI yang membidangi Politik, Lutfi A Mukti menjelaskan, memang perlu ada pembicaraan kembali terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya. Hanya saja, perlu dilakukan analisa lebih dulu secara mendalam apa pokok persoalannya dulu. Kemudian mengambil keputusan langkah apa yang harus dilakukan. Menurut Lutfi soal adanya daerah yang terpaksa hanya memiliki satu pasangan calon,tidak bisa juga serta marta dipersalahkan partai politik.Ini, juga terkait dengan komunikasi politik orang tersebut untuk mendapatkan dukungan. Termasuk kalkukasi partai yang dianggap tidak mampu bersaing dengan calon tertentu. Setiap partai yang mengusung calon pasti ingin menang. Revisi bisa saja dilakukan kata Lutfi jika memang terkait dengan solusi masalah. Tetapi jika kemudian juga menimbulkan masalah baru maka harus dicari solusi lainnya. Lutfi juga mengatakan, mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengajukan usulan revisi. Nanti akan dibahas kalau usulan tersebut masuk di DPR. Kalau baik kenapa tidak.******

No comments:

Post a Comment