INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 31 August 2015

Adu Pernyataan Di Persidangan Soal Ada Tidaknya Simpanan.

Semarang, Selain uang Kas Daerah milik Pemprov Jateng, proses hukum terkait uang kasda milik Pemerintah Kota Semarang juga bergulir kian panas. Bank Tabungan Pensiunan Nasional ( BTPN ) menilai gugatan Pemerintah Kota Semarang atas hilangnya dana kas daerah senilai Rp 22,7 miliar terhadap lembaga keuangan ini sebagai permasalahan sederhana yang sengaja dibuat rumit. Kuasa Hukum BTPN Savitri Kusumawardhani di Semarang mengatakan, kunci utama permasalahan dalam gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Kota Semarang yakni legalitas bilyet deposito yang diklaim tersimpan sebesar Rp 22,7 miliar didalamnya,untuk mengungkap perkara ini, lanjut Savitri, maka tinggal dilakukan pembuktian terhadap legalitas bilyet deposito yang dimiliki oleh Pemkot Semarang. Savitri menambahkan, pengecekan sejarah rekening Pemkot Semarang di BTPN juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sebagai lembaga yang berwenang menelusuri laporan keuangan perbankan. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2014, rekening atas nama Pemkot Semarang hanya menyisakan dana sebesar Rp 82,2 juta saja dan tiga rekening deposito senilai Rp 514 juta. BTPN, menurut Savitri, telah melakukan verikasi dan pengecekan internal terhadap deposito dengan nomor DG 199515 atas nama Walikota Semarang. Dari hasil pengecekan, dipastikan BTPN tidak pernah menerbitkan bilyet deposito yang dimaksud. Untuk memastikan legalitas bilyet giro deposito sebesar Rp 22,7 miliar tersebut, juga telah dilakukan uji forensik oleh kepolisian yang melakukan penyidikan pidana perkara tersebut, dipastikan bilyet deposito yang didalilkan dalam perkara perdata tersebut telah dipalsukan. Pernyataan Savitri menjadi reaksi atas pernyataan kuasa hukum Pemkot Semarang John Richard. Dalam persidangan beberpa waktu lalu, mendesak BTPN bertanggungjawab karena lalai dalam mengelola uang kasda milik Pemkot Semarang sehingga dana APBD tersebut hilang. Dalam pernyataan lanjutannya, John Richard menyebutkan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam perkara pidana, merupakan kunci kasus perdata yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, jalan Siliwangi Semarang. Untuk menguatkan pernyataannya, John Richard menjelaskan, Pemkot Semarang pernah menerima pembayaran bunga deposito. Hal itu menjadi bukti Pemkot Semarang pernah menyimpan uang di bank tersebut. Intinya BTPN kembalikan dulu uang Pemkot Semarang, urusan hilangnya dana tersebut karena perbuatan Diah Ayu silahkan diselesaikan BTPN dengan bersangkutan. Karena perkara pidana hilangnya uang kasda tersebut, saat ini telah ditangani oleh Polrestabes Semarang.****

No comments:

Post a Comment