INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 9 August 2015

PNS Bisa Datang Kampanye Harus Penuhi Syarat.

Semarang, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil menjelang pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Terkait dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas PNS itu, petugas panwaslu masih melakukan proses pengusutan dan pengumpulan bukti-bukti yang ada. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo. Dikatakan pula bahwa, dugaan ketidaknetralan PNS, termasuk camat, mulai ditemukan di beberapa daerah seperti kota Semarang, kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Klaten. Di Kabupaten Klaten, juga ada seorang isteri camat yang mengenalkan salah satu kandidat pilkada oada acara PKK di Purbalingga melibatkan diri saat salah satu bakal pasangan calon kepala daerah ketika melakukan pendaftaran di kantor KPU. Teguh juga menerangkan, bahwa salah seorang camat di Kota Semarang diketahui mengenalkan salah satu bakal pasangan calon kepala daerah pada sebuah forum pertemuan nasyarakat. Untuk masalah identitas pelaku pelanggaran netralitas PNS belum bisa disampaikan sekarang sebab dalam pengusutan sehingga dikhawatirkan justru menyulitkan proses penanganannya. Masalah jumlah pelanggaran netralitas PNS diprediksi akan bertambah, apalagi ada beberapa calon kepala daerah yang merupakan petahana. Teguh juga mengatakan bahwa, Petahana Kepala Daerah maih aktif berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk kampanye yang bersangkutan. Bawaslu Jateng akan mengawasi secara ketat petahana yang maju kembali pada pilkada menatang guna mengantisipasi berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Teguh juga menjelaskan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS yang terbukti tidak netral pada sejumlah tahapan pilkada itu antara lain, mulai dari peringatan,mutasi, penurunan pangkat hingga pencopotan. Ke-21 daerah di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2015 itu adalah Kota Pekalongan Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal. Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo,Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora. Kemudian Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang. Sedangkan pada masa kampanye nanti, PNS boleh mendatangi tempat kampanye, selama tidak memakai atribut PNS ataupun partai. Selain itu panwaslu juga melarang PNS mengenakan pakaian senada warna parpol dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Panwas tetap menindaklanjuti sekecil apapun laporan yang masuk, sehingga pilkada bisa berjalan benar-benar demokrasi. Sementara Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Sukoharjo intensifkan sosialisasi netralitas PNS dalam Pilkada kali ini. Pasalnya, potensi keterlibatan PNS cukup besar. Sementara itu Ketua Panwaslu Sukoharjo,Subakti A Sidiq mengatakan, sosialisasi dilakukan ke 12 kecamatan di Sukoharjo secara bergiliran dengan fokus utama tentang netralitas PNS disertai ancaman hukumannya. Di dalam Pasal 7 UU No 8 Tahun 2015, disebutkan, sanksi bagi PNS yang ikut kampanye masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. Subakti juga menerangkan bahwa, sebagai PNS mereka harus memposisikan diri sebagai pelayanan publik seperti tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang netralitas PNS.*****

No comments:

Post a Comment