INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 13 August 2015

LIPI Kritik Minimnya Peserta Pilkada Serentak 2015.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) dan juga sebagai pengamat politik, Siti Zuhro, mengkritik partai-partai politik yang sudah menyerah sebelum berlaga di pemilihan kepala daerah ( Pilkada ). Menurut Siti, setiap partai pasti memiliki kader terbaik dan pantas bersaing melawan petahana. Siti juga mengatakan, hasil survei dan elektabilitas atau tingkat keterpilihan tidak bisa dijadikan patokan untuk mengusung ataupun tidak mengusung calon kepala daerah. Menurut Siti, partai harusnya mempunyai jiwa ksatria. Jangan mundur jika belum mencoba. Kekalahan dari petahana, menurut Siti, bisa dilihat sebagai investasi nama dan figur. Ketika pada pilkada mendatang dia hendak mencalonkan diri lagi, masyarakat sudah mengenalnya. Ubah mindset-nya. Jangan melulu berpikir harus menang. Tidak menang juga tidak masalah, yang terpenting calon tersebut dikenal. Siti juga mengatakan, Bawaslu dan KPU harus melihat kondisi lapangan dan berbicara kepada partai agar mengusung calon kepala daerah. Menurutnya, KPU dan Bawaslu jangan hanya membuat peraturan. KPU dan Bawaslu juga harus melihat penerapan peraturan tersebut. Menurutnya fenomena calon tunggal di daerah menunjukkan adanya kekeliruan pada penerapan peraturan. KPU membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah untuk tujuh kota/kabupaten . Pembukaan dilakukan karena di tujuh daerah itu hanya ada satu calon kepala daerah. Padahal, peraturan KPU menyatakan peserta pilkada paling sedikit adalah dua pasangan calon. Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa, KPU Pusat dan daerah sudah melakukan sosialisasi partai politik di tujuh daerah yang masih memiliki pasangan calon tunggal. Husni juga mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar partai-partai politik mau megajukan calon kepala daerah agar daerahnya bisa menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Sedangkan Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan bahwa waktu tiga hari untuk pendaftaran calon kepala daerah, adalah pada tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus 2015, dinilai sudah cukup. Menurut Ida, seluruh partai dan para calon sudah mengetahui semua persyaratan pencalonan sehingga tidak perlu waktu yang panjang untuk sosialisasi Jika dalam tempo tiga hari itu tidak ada penambahan calon, maka daerah yang memiliki satu calon kepala daerah. pilkadanya ditunda hingga tahun 2017. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ya sudah pasti dtunda hingga pada tahun 2017.

No comments:

Post a Comment