INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 29 August 2015

Dana Kampanye Pilwakot Semarang Si Bagus Paling Banyak.

Semarang, Tiga pasangan calon (paslon) calon walikota dan wakil walikota Semarang, baru-baru ini menyampaikan laporan dana awal kampanye di KPU Kota Semarang. Sesuai aturan, batas akhir pelaporan dana kampanye ditetapkan pada hari Rabu ( 26/8) lalu. Berdasarkan laporan awal tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Sigit Ibnunugroho Sarasprono- Agus Sutyono ( Sibagus ) memiliki dana kampanye paling banyak. Masing-masing pasangan calon sudah menyerahkan ke KPU. Laporan dana awal kampanye pasangan calon nomor urut 1,Soemarmo HS- Zuber Safawi ) sebesar Rp 101 juta, pasangan calon nomor urut 2, Hendrar Prihadi- Hevearita Gunaryanti, sebesar Rp 500 juta dan pasangan calon nomor urut 3,Sigit Ibnugroho - Agus Sutyono sebesar Rp 3,1 miliar. Dalam PKPU nomor 7 pelaporan dana kampanye harus diketahui oleh masyarakat. Anggauta KPU Kota Semarang Agus Suprihanto menerangkan, aturan melaporkan dana kampanye tertuang dalam pasal 21 dan 22 Peraturan KPU ( PKPU). Aturan itu menegaskan, pasangan calon wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU dan diserahkan pada batasan akhir pada tanggal 26 Agustus 2015. Agus juga menjelaskan, dana kampanye yang harus dilaporkan meliputi dana dari beberapa kriteria sumber dan batasan jumlahnya. Dana yang bersumber dari pasangan calon dan dari parpol atau gabungan parpol tidak ditentukan. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan ditentukan maksimal Rp 50 juta dan dari sumber kelompok maupun badan hukum maksimal Rp 500 juta. Agus melanjutkan,mekanisme laporan dana kampanye meliputi tiga rangkaian pelaporan. Pertama, laporan awal dana kampanye yang batas akhirnya pada tanggal 26 Agustus. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 16 Oktober 2015 dana yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang nantinya dilaporkan ke KPU pada tanggal 6 Desember 2015. Agus juga mengatakan bahwa, pada laporan awal dana kampanye ini, baru dilaporkan yang dari sumber pasangan calon dan parpol. Pasangan nomor urut 1 sumbernya dari pasangan calon dan parpol, pasangan calon nomor urut 2 dari pasangan calon murni, dan pasangan calon nomor urut 3 juga dari pasangan calon murni. Agus juga menerangkan bahwa, kalau jumlah batasan maksimal dana kampanye mencapai Rp 16 miliar. Jadi yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diterima maupun dikeluarkan dan dikelola oleh pasangan calon, itu wajib dilaporkan. Jika tidak dilaporkan maka ada sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon tersebut. Agus juga menambahkan, setelah menerima penyampaian laporan akhir pada tanggal 6 Desember 2015 dari masing-masing pasangan calon, laporan dana kampanye selanjutnya akan diserahkan kepada kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh KPU untuk dilakukan audit. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan pasangan calon didiskualifikasi. Yakni, pemasangan iklan di media yang di luar fasilitas KPU. Serta dana kampanye yang tidak dilaporkan atau melanggar ketentuan. Dijelas pula oleh Muhammad Amin, memang kalau pelanggaran iklan ada teguran terlebih dahulu, tapi kalau tidak dicabut akan dilakukan pembatalan pasangan calon. Kedua dana kampanye. Tapi itu juga lewat mekanisme juga.****

No comments:

Post a Comment