INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 20 August 2015

Beberapa Calon Pilkada Berpotensi Gugur.

Semarang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015. Di Jawa Tengah sendiri ada 58 pasangan bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar di KPU di 21 kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada serentak. Anggauta KPU Jawa Tengah Wahyu Setiawan mengemukakan bahwa jumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang maju pada pilkada di 21 kabupaten/kota, berpotensi berkurang karena tidak lolos pada tahap pencalonan. Namun dari 58 pasangan calon kepala daerah itu, bisa saja ada yang gugur setelah dilakukan verifikasi oleh KPU. Bakal pasangan calon kepala daerah sangat memungkinkan dan berpotensi gugur karena beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan. Menurut Wahyu, saat ini KPU masih melakukan tahap verifikasi terhadap berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang telah resmi mendaftar. Tim verifikasi yang dibentuk oleh KPU itu terdiri dari berbagai sektor seperti dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, petugas pajak, dan komisioner KPU. Kendati demikian, Wahyu tidak bersedia menyebutkan siapa bakal pasangan dari daerah mana yang tidak lolos pencalonan karena hal itu masih menjadi rahasia publik dan baru akan disampaikan ke masyarakat saat penetapan pasangan calon pada hari Senin (24/8). Dalam melakukan verifikasi itu, tidak membedakan apakah daerah itu memiliki dua pasangan bakal calon atau lebih, hanya saja bakal calon yang berpotensi gugur itu ada pada daerah yang memiliki dari dua bakal pasangan. Ke 21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal. Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora. Kemudian Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Dari 21 kabupaten/kota, telah mendaftar 58 pasangan balon kepala daerah. Wahyu juga menambahkan bahwa setelah penetapan bakal calon, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan kampanye yang berlangsung selama 100 hari mulai Kamis depan (27/8). Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo meminta, KPU harus tegas kepada bakal pasangan calon kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Tugas Bawaslu mengawasi proses verifikasi di institusi tersebut. Teguh meminta masyarakat melaporkan jika diketahui atau ada kecurigaan penyelenggara pemilu di kabupaten/kota tidak fair silahkan melaporkan ke institusi diatasnya,adalah KPU dan Bawaslu tingkat provinsi. Teguh juga mengatakan, KPU dalam hal ini melakukan proses administratif yuridis, Sedangkan verifikasi dilakukan oleh tim sektoral yang dibentuk KPU. Manakala setelah diverifikasi oleh institusi tim tersebut tidak memenuhi syarat harus didengar dan KPU harus berani memutuskan untuk tidak meloloskan.****

No comments:

Post a Comment