INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 17 August 2015

Dana Kampanye Melebihi, Kandidat Dicoret.

Semarang, Untuk mengantisipasi munculnya data pemilih dobel atau ganda dan adanya warga yang belum terdata,Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Semarang kembali melakukan pendataan ulang di rumah-rumah warga. Dalam pendataan tersebut, tidak terkecuali rumah Ketua DPRD Kota Semarang. Pencocokan serta pendataan ulang kembali, dilakukan petugas hingga 19 Agustus, bagi yang belum terdata atau baru pindah alamat KPU memberikan toleransi untuk bisa mendatangi kantor kelurahan atau di kantor Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) terdekat. Ketua KPU Semarang, Henry Wahyono menerangkan, dengan pendataan pemilih yang dilakukan KPU Kota Semarang, diharapkan tidak ada data pemilih ganda saat pemilihan ganda saat pemilihan wali kota Semarang pada bulan Desember mendatang. KPU Kota Semarang juga mengingatkan pasangan calon yang menggunakan dana kampanye melebihi rentang yang disepakati bisa didiskualifikasi. Menurut Henry, para tim sukses pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kota Semarang 2015 akan diundang KPU Kota Semarang untuk membicarakan mengenai dana kampanye. Sebagai contoh, disepakati rapat umum, tatap muka, dan pembuatan alat peraga kampanye total misalnya disepakati sebesar Rp 20 miliar. Maka, setiap pasangan calon tidak boleh melebihi Rp 20 miliar. Nantinya, ketika batasan dana kampanye sudah disepakati oleh KPU bersama tim sukses dari pasangan calon maka harus ditaati dan tidak boleh ada yang melebihi batasan tersebut. Apabila nantinya jika dari hasil audit kantor akuntan publik (KAP) ditemukan penggunaan anggaran melebihi yang telah disepakati, bisa dilakukan diskualifikasi karena melanggar. Apabila nantinya terbukti ada pasangan calon melanggar mekanisme iklan di media massa yang telah ditetapkan bisa rekomendasikan Panitia Pengawas untuk dibatalkan. Menurut Henry bahwa, iklan di media massa maupun elektronik pelaksanaannya 14 hari sebelum masa tenang dan fasilitasi. Selebihnya, pasangan calon tidak diperkenankan. Selain itu, pasangan calon juga tidak boleh melanggar aturan kampanye, misalnya larangan fitnah, menggunakan unsur suku agama ras antargolongan (SARA0 dan " black campaign ". Tidak boleh menghina pasangan calon lainnya. Diberikan peringatan dulu selama satu kali 24 jam. Apabila tidak diindahkan bisa dibatalkan sebagai calon. Hal itu diungkapkan oleh komisioner KPU Kota Semarang dari Divisi Hukum, Kampanye, dan Pencalonan.*****

No comments:

Post a Comment