INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 31 August 2015

Di Balik Pembatasan Iklan Pilkada.

Para pasangan calon, partai pengusung, dan tim suksesnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di semua tingkatkan menjadi pihak yang paling sibuk dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak pada tahun ini. Dibandingkan pilkada periode sebelumnya, kesibukan KPU sekarang bisa dipastikan tambah padat. Tidak hanya pembuatan dan pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ) yang dibatasi. Setelah pasangan calon ditetapkan, pemasangan iklan di media massa juga menjadi kewenangan KPU. Ada batasan jelas tentang frekuensi pemasangan dan di media massa mana iklan tersebut harus dipasang. Salah satu penyebabnya, pada pilkada pada tahun ini, lembaga pelaksana pilkada itu punya lebih banyak peran dan kewenangan dalam proses sosialisaso pasangan calon. Pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye ukuran besar seperti baliho dan spanduk, sekarang mutlak kewenangan KPU. Pasangan calon hanya boleh menempelkan APK kecil saja di barang seperti pin, mug, bolpoin, dan beberapa jenis barang kecil lainnya. Selain sejumlah alasan lain, KPU menyatakan, aturan tersebut di atas diberlakukan agar pasangan calon lebih banyak melakukan kampanye yang menurut mereka produktif. Yakni, mendatangi langsung konstituen dan menyampaikan visi, misi, serta rencana program mereka langsung dihadapan pemilih. Pembatasan pemasangan APK dan iklan di media massa juga diklaim bakal mengurangi pengeluaran masing-masing calon serta membuat pertarungan pilkada lebih adil. Kemungkinan terjadi " permainan " dalam hal ini sangat besar. Sekarang, pasangan calon memang tidak bisa pasang iklan seenaknya di media. Tetapi, bisa saja pasangan calon tertentu punya hubungan baik dengan media tertentu, dan mereka punya hubungan baik dengan KPU. Melalui hitung-hitungan sistematis berlandaskan sikap mental tahu sama tahu, akhirnya diputuskan iklan media massa hanya dipasang di media-media yang menguntungkan pasangan calon tersebut. Untuk mengeliminasi hal itu, KPU harus melakukan kerja sama dengan sebanyak-banyaknya media massa, tentu saja yang terbukti eksis dan melakukan operasional perusahaan sesuai aturan. Sehingga sosialisasi yang mereka sampaikan efektif karena bisa terserap ke sebanyak-banyaknya orang. Kemungkinan terjadi " permainan " dalam hal ini sangat besar. Sekarang, pasangan calon memang tidak bisa pasang iklan seenaknya di media. Tetapi, bisa saja pasangan calon tertentu punya hubungan baik dengan media tertentu, dan mereka punya hubungan baik dengan KPU. Melalui hitung-hitungan sistematis berlandaskan sikap mental tahu sama tahu, akhirnya diputuskan iklan media massa hanya dipasang dimedia-media yang menguntungkan pasangan calon tersebut. Menggunakan hanya satu atau dua media massa selama rentan waktu pemasangan iklan yang ditentukan selama 14 hari, bisa saja membuat sosialisasi kurang efektif. Apalagi jika media massa tersebut berbasis langganan dan segmen pembacanya terbatas. Sehingga saat dipasang, yang mengetahui iklan tersebut hanya orang-orang itu saja. Sementara, ada sejumlah media massa lain yang punya basis pembaca berbeda dibiarkan menganggur, sehingga pembacanya sama sekali tidak tahu ada iklan tersebut. Mungkin ada yang berkilah, penentuan media yang akan dipasang iklan dilaksanakan dengan mekanisme lelang. Alasan semacam itu tidak perlu digembor-gemborkan, toh sudah banyak yang tahu, sebagian besar proses lelang dibumbui dengan permainan untuk menentukan pemenangnya. Sangat mudah menyusun penentuan standar yang digunakan dalam lelang agar hanya sesuai dengan media massa A atau B. Semua maklum, semua yang berada di lingkungan pilkada berbau persaingan, termasuk soal iklan. Semua media pasti akan mengaku medianya lah yang paling pantas dipasang iklan. Kadang, pertimbangan persaingan semacam itu bukan soal uang, tetapi juga soal prestise. Maka jangan heran jika ada media yang berani menurun harga iklan agar tetap mendapat iklan tersebut hanya untuk jaga gengsi saja. Dalam lingkaran tersebut, niat baik, sikap adil, dan kebijaksanaan KPU bakal menjadi penentu. Pilkada adalah pesta semua rakyat di satu daerah. Mereka berhak mendapatkan sosialisasi yang proporsional dari penyelenggara pilkada. Maka, memasang iklan di semua media massa yang hidup di satu daerah sesuai aturan tentang operasional media massa, menjadi pilihan terbaik agar KPU tidak dicurigai oleh kelompok tertentu atau sebagian besar warga.****

Adu Pernyataan Di Persidangan Soal Ada Tidaknya Simpanan.

Semarang, Selain uang Kas Daerah milik Pemprov Jateng, proses hukum terkait uang kasda milik Pemerintah Kota Semarang juga bergulir kian panas. Bank Tabungan Pensiunan Nasional ( BTPN ) menilai gugatan Pemerintah Kota Semarang atas hilangnya dana kas daerah senilai Rp 22,7 miliar terhadap lembaga keuangan ini sebagai permasalahan sederhana yang sengaja dibuat rumit. Kuasa Hukum BTPN Savitri Kusumawardhani di Semarang mengatakan, kunci utama permasalahan dalam gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Kota Semarang yakni legalitas bilyet deposito yang diklaim tersimpan sebesar Rp 22,7 miliar didalamnya,untuk mengungkap perkara ini, lanjut Savitri, maka tinggal dilakukan pembuktian terhadap legalitas bilyet deposito yang dimiliki oleh Pemkot Semarang. Savitri menambahkan, pengecekan sejarah rekening Pemkot Semarang di BTPN juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sebagai lembaga yang berwenang menelusuri laporan keuangan perbankan. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2014, rekening atas nama Pemkot Semarang hanya menyisakan dana sebesar Rp 82,2 juta saja dan tiga rekening deposito senilai Rp 514 juta. BTPN, menurut Savitri, telah melakukan verikasi dan pengecekan internal terhadap deposito dengan nomor DG 199515 atas nama Walikota Semarang. Dari hasil pengecekan, dipastikan BTPN tidak pernah menerbitkan bilyet deposito yang dimaksud. Untuk memastikan legalitas bilyet giro deposito sebesar Rp 22,7 miliar tersebut, juga telah dilakukan uji forensik oleh kepolisian yang melakukan penyidikan pidana perkara tersebut, dipastikan bilyet deposito yang didalilkan dalam perkara perdata tersebut telah dipalsukan. Pernyataan Savitri menjadi reaksi atas pernyataan kuasa hukum Pemkot Semarang John Richard. Dalam persidangan beberpa waktu lalu, mendesak BTPN bertanggungjawab karena lalai dalam mengelola uang kasda milik Pemkot Semarang sehingga dana APBD tersebut hilang. Dalam pernyataan lanjutannya, John Richard menyebutkan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam perkara pidana, merupakan kunci kasus perdata yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, jalan Siliwangi Semarang. Untuk menguatkan pernyataannya, John Richard menjelaskan, Pemkot Semarang pernah menerima pembayaran bunga deposito. Hal itu menjadi bukti Pemkot Semarang pernah menyimpan uang di bank tersebut. Intinya BTPN kembalikan dulu uang Pemkot Semarang, urusan hilangnya dana tersebut karena perbuatan Diah Ayu silahkan diselesaikan BTPN dengan bersangkutan. Karena perkara pidana hilangnya uang kasda tersebut, saat ini telah ditangani oleh Polrestabes Semarang.****

Pemprov Jawa Tengah Ditengarai Bidik Fee.

Semarang, Janji anggauta DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana kas daerah (Kasda ) milik Pemprov Jawa Tengah ternyata hanya isapan jempol saja.Hingga saat ini, lembaga wakil rakyat masih melempen alias macan ompong, sama sekali tidak melakukan tindakan terkait persoalan tersebut. Saat kasus tersebut berada pada puncak sorotan publik, sebelum lebaran lalu, ada anggauta dewan yang menyatakan DPRD Pemprov Jateng bakal membentuk pansus atau melakukan prosedur penanganan lain untuk mengatasi masalah tersebut. Bungkamnya para anggauta dewan, akhirnya memantik reaksi dari beberapa kalangan. Ada yang menengarai, anggauta dewan punya motivasi tertentu saat mencuat kasus tersebut beberapa waktu lalu. Bisa saja anggauta dewan hanya minta perhatian dari Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, agar disapa dan akhirnya ada kesepakatan tertentu. Saat ditanya tentang perkembangan pantauannya terhadap kasus tersebut, Koordinator Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum ( APH ) KP2KKN, Eko Haryanto menyatakan, lembaganya tetap mengawasi perkembangan kasus kasda. Saat ini, lanjut Eko, KP2KKN belum melakukan reaksi lagi karena masih menunggu perkembangan. Masih menunggu enam bulan lagi sejak keluarnya audit BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan). KP2KKN akan menunggu injury time sambil terus melakukan pengawasan. Jika sampai akhir tahun tidak ada penanganan apa-apa akan melakukan tindakan. Pernyataan Eko didasarkan pada ketentuan yang ada dalam hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran (TA) 2014 No 35/LHP/BPK VXVIII. SMG/06/2015 tertanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hery Subowo. Juga sesuai Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Eko juga mengatakan, kalau selama enam bulan tidak dibenahi dan ada kerugian uang negaranya. Serta Gubenur Jateng tidak bisa menjelaskan bahkan mengembalikan dana kasda ke kas negara, jelas itu korupsi. KP2KKN, lanjut Eko sudah melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penyimpanan uang kasda Pemprov Jateng. Salah satu hasilnya, Kejati Jawa Tengah menyatakan sikap Gubenur Jateng Ganjar Pranowo yang tidak pernah menjelaskan berapa nominal dana kasda milik pemprov yang masuk di sejumlah bank adalah tindakan salah. Selain menyatakan rawan korupsi, KP2KKN pernah menyatakan, mencurigai penyimpanan dana kasda dilakukan dengan cara tertentu agar ada fee untuk Pemprov Jateng. Uang Fee tersebut, mereka tengarai bakal diambil oleh Ganjar Pranowo untuk dijadikan modal dalam pemilihan gubenur Jateng mendatang. Penyimpanan kasda pada tahun 2014 menjadi masalah lantaran dari total uang kasda sebesar Rp 893 miliar, yang disimpan di Bank Jateng hanya sebesar Rp 178 miliar. Menurut Ketua DPRD Pemprov Jateng Rukma Setyabudi bahkan ada dana yang diparkir di Bank Muamalat yang menggunakan bagi hasil. Padahal Bank Jateng merupakan bank milik Pemprov Jateng dan berani memberikan bunga simpanan sebesar 9,25 persen. Dana Kasda diketahui ada yang disimpan di BRI, padahal bunga yang diberikan oleh BRI sebesar 8,44 persen. Pada tahun 2013, sebagian besar uang kasda juga tidak disimpan di Bank Jateng. Padahal waktu itu, Bank Jateng berani memberi bunga sebesar 7,24 persen. Dana kasda ada yang disimpan di Bank Bukopin meski bunga hanya 6,89 persen, BRI hanya 6,8 persen dan Bank Agro hanya 6,85 persen. Sehingga kuat dugaan pola penyimpanan itu diatur oleh Gubenur Jawa Tengah. Tujuannya agar Bank yang diberi simpanan kasda bersedia mengeluarkan fee simpanan kepada Pemprov Jateng. Fee tersebut tidak diambil dari bunga tetapi dari dana promosi nilik bank. Sehingga terkesan tidak ada pelanggaran dalam proses penyimpanan tersebut. Saat mengungkapkan dana tersebut, Rukma Setyabudi juga mengatakan Badan Anggaran ( Banggar) DPRD Pemprov Jateng pernah memanggil pejabat eksekutif terkait untuk menjelaskan alasan penempatan dana di luar Bank Jateng. Tapi tidak ada pejabat yang bisa menjelaskan masalah tersebut. Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi mengatakan, penempatan dana kasda di sejumlah bank dilakukan karena Pemprov Jateng ingin menjaga relasi saja. Selain itu, Ganjar meragukan kemampuan Bank Jateng mengelola dana kasda yang jumlahnya besar.****

Sunday, 30 August 2015

Tersangka Imron Rosyadi Tergantung Nasibnya Pada Penyidik.

Semarang, Semua kemungkinan masih bisa terjadi dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang. Salah satunya, tersangka Imron Rosyai yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah. justru ada kemungkinan tidak akan ditahan. Kejati Jateng memanggil Imron Rosyadi pada hari Kamis ( 27/8). Panggilan itu menjadi yang kedua kalinya, setelah panggilan pertama pada hari Rabu (19/8) lalu. Imron tidak memenuhi panggilan pada Kamis lalu dengan alasan kena penyakit cacar. Alasan tersebut diperkuat dengan surat dokter yang diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jika hal itu benar terjadi, berarti nasib Imron jauh lebih baik dibandingkan dengan lima tersangka lain yang sudah ditahan dalam kasus yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi belum tentu ditahan, hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni. Menurut Eko, proses penahanan kasus tersebut, mulai dari tahap pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Semua itu tergantung pada penyidik. Kalau dalam tahap penyidikan dirasa hanya menetapkan lima tersangka sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Berarti hanya lima tersangka saja. Saat ditanya kapan Imron bakal dipanggil lagi, Eko menjawab secara diplomatis dengan mengatakan, Imron dipanggil lagi jika sudah sembuh total. Kejati Jateng sudah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Imron. Intinya, kuasa hukum Imron diminta menyampaikan pemberitahuan jika Imron sudah sembuh dari penyakitnya. Kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Retensi menjadi perhatian masyarakat Semarang karena ditengarai bisa menyeret keterlibatan orang-orang penting kota Semarang. Selain memanggil Imron Rosyadi. Pada hari Kamis lalu, Kejati Jateng juga memanggil Sekretaris Sumber Daya Air- Energi Sumber Daya Mineral ( PSDA-ESDM ) Kota Semarang. Rosyid menjadi pejabat ketua di Dinas PSDA-ESDM kota Semarang yang merasakan dinginnya sel tahanan dalam kasus Kolam Retensi. Pekan lalu, Kejati Jateng menahan Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto. Selain keduanya, ada tiga orang lagi yang sudah ditahan. Direktur PT Harmony Internayional Technology ( HIT ) Handawati Utomo. Komisaris PT HIT Tri Budi dan Konsultan Pengawas Proyek Tyas Sapto Nugroho. Ketiganya " menginap " hotel prodeo Kedungpane Semarang, sejak Rabu lalu (12/8), PT HIT adalah kontraktor pemenang lelang proyek tersebut. Setelah diperiksa selama sekitar tiga jam, penyidik Kejati Jareng langsung menahan Rosyid dan langsung dikirim ke LP Kedungpane Semarang. Rosyid Hudoyo adalah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam proyek tersebut. Untuk membangun Kolam Retensi, Pemkot Semarang menganggarkan sebesar Rp 33.722.000.000. Pelakanaan proyek banyak masalah hingga akhirnya, saat batas waktu pelaksana sesuai kontrak sudah habis, pekerjaan belum tuntas 100 persen. Agar kontraktor tetap bisa mendapat pembayaran dan tidak diputus kontrak, dilakukan serangkaian upaya untuk mencairkan anggaran tersbut. nilai kontrak proyek diturunkan menjadi sebesar Rp 32.727.000.000 agar sesuai dengan proses pembangunan yang baru di kisaran 97 persen. Semua proses itu, ditengarai merugikan negara sebesar kisaran Rp 4 miliar.****

Hewan Kurban Dari Luar Perlu Diwaspadai.

Semarang, Pembelian hewan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha mendatang, harus dilengkapi surat kesehatan hewan dari wilayah asal setempat. Dari luar daerah sudah ada. Maka harus mengantisipasi supaya virus antraks tidak masuk di kota Semarang. Sebab, apabila daging yang mengidap virus antraks, nantinya virus tersebut juga akan tertular keddalam tubuh manusia. Maka dalam menyambut Idul Kurban ini, persiapan petugas kesehatan dulu untuk berkoordinasi dengan kelurahan dan kecematan. Demikian imbauan untuk masyarakat sebagai bentuk kewaspadaan ketika membeli hewan korban. Nantinya, Pemkot Semarang melalui Dinas Pertanian juga akan melakukan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dalam mengantisipasi masuknya bakteri penyakit yang dibawa oleh hewan. Kasi Hewan Dinas Pertanian Kota Semarang, Drh Juli juga mengatakan, sehingga nanti para pedagang dari luar daerah kota Semarang harus bisa menunjukan surat kesehatan hewan dari wilayah asal setempat. Sehingga jelas hasil tesnya, belinya di mana harus bisa menunjukan petugas saat berjualan di Kota Semarang. Dijelas pula oleh Juli nantinya yang akan jualan di Kota Semarang harus punya izin dari kelurahan atau kecamatan. Sehingga tidak asal serta marta jualan, harus memiliki surat izin juga. Nantinya juga terkait penampungan juga akan dilokasikan yang jauh dari lingkungan masyarakat dan juga yang tidak mengganggu lalu lintas, Jadi kalau tidak punya surat izin tidak diperbolehkan jualan. Drh Juli juga mengatakan, antisipasi tersebut dilakukan dengan alasan supaya Kota Semarang tidak kemasukan bakteri virus yang mmatikan antraks yang dibawa oleh hewan baik dari sapi dan kambing/ Menurutnya, virus tersebut sangat membahayakan oleh manusia yang mengonsumsi daging tersebut.****

Saturday, 29 August 2015

Dana Kampanye Pilwakot Semarang Si Bagus Paling Banyak.

Semarang, Tiga pasangan calon (paslon) calon walikota dan wakil walikota Semarang, baru-baru ini menyampaikan laporan dana awal kampanye di KPU Kota Semarang. Sesuai aturan, batas akhir pelaporan dana kampanye ditetapkan pada hari Rabu ( 26/8) lalu. Berdasarkan laporan awal tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Sigit Ibnunugroho Sarasprono- Agus Sutyono ( Sibagus ) memiliki dana kampanye paling banyak. Masing-masing pasangan calon sudah menyerahkan ke KPU. Laporan dana awal kampanye pasangan calon nomor urut 1,Soemarmo HS- Zuber Safawi ) sebesar Rp 101 juta, pasangan calon nomor urut 2, Hendrar Prihadi- Hevearita Gunaryanti, sebesar Rp 500 juta dan pasangan calon nomor urut 3,Sigit Ibnugroho - Agus Sutyono sebesar Rp 3,1 miliar. Dalam PKPU nomor 7 pelaporan dana kampanye harus diketahui oleh masyarakat. Anggauta KPU Kota Semarang Agus Suprihanto menerangkan, aturan melaporkan dana kampanye tertuang dalam pasal 21 dan 22 Peraturan KPU ( PKPU). Aturan itu menegaskan, pasangan calon wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU dan diserahkan pada batasan akhir pada tanggal 26 Agustus 2015. Agus juga menjelaskan, dana kampanye yang harus dilaporkan meliputi dana dari beberapa kriteria sumber dan batasan jumlahnya. Dana yang bersumber dari pasangan calon dan dari parpol atau gabungan parpol tidak ditentukan. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan ditentukan maksimal Rp 50 juta dan dari sumber kelompok maupun badan hukum maksimal Rp 500 juta. Agus melanjutkan,mekanisme laporan dana kampanye meliputi tiga rangkaian pelaporan. Pertama, laporan awal dana kampanye yang batas akhirnya pada tanggal 26 Agustus. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 16 Oktober 2015 dana yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang nantinya dilaporkan ke KPU pada tanggal 6 Desember 2015. Agus juga mengatakan bahwa, pada laporan awal dana kampanye ini, baru dilaporkan yang dari sumber pasangan calon dan parpol. Pasangan nomor urut 1 sumbernya dari pasangan calon dan parpol, pasangan calon nomor urut 2 dari pasangan calon murni, dan pasangan calon nomor urut 3 juga dari pasangan calon murni. Agus juga menerangkan bahwa, kalau jumlah batasan maksimal dana kampanye mencapai Rp 16 miliar. Jadi yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diterima maupun dikeluarkan dan dikelola oleh pasangan calon, itu wajib dilaporkan. Jika tidak dilaporkan maka ada sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon tersebut. Agus juga menambahkan, setelah menerima penyampaian laporan akhir pada tanggal 6 Desember 2015 dari masing-masing pasangan calon, laporan dana kampanye selanjutnya akan diserahkan kepada kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh KPU untuk dilakukan audit. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan pasangan calon didiskualifikasi. Yakni, pemasangan iklan di media yang di luar fasilitas KPU. Serta dana kampanye yang tidak dilaporkan atau melanggar ketentuan. Dijelas pula oleh Muhammad Amin, memang kalau pelanggaran iklan ada teguran terlebih dahulu, tapi kalau tidak dicabut akan dilakukan pembatalan pasangan calon. Kedua dana kampanye. Tapi itu juga lewat mekanisme juga.****

Polda Jateng Tetapkan 3.398 TPS Rawan.

Semarang, Seiring dengan berjalannya tahapan kampanye Pilkada 2015, jajaran Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Tengah mempertajam pola pengamanan hajatan besar yang dilaksanakan di 21 daerah di Jawa Tengah. Salah satu hasilnya, Polda Jawa Tengah memetakan 3.398 tempat pemungutan suara ( TPS ) yang akan digunakan dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, masuk kategorikan rawan gangguan keamanan. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Humas ) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto. Dijelaskan pula oleh Liliek bahwa, TPS kategorikan rawan keamanan tersebut dipilah lagi menjadi dua, yakni TPS rawan 1 dan TPS rawan II. Pengelompokan tersebut didasarkan pada kategori kerawanannya. Pola pengamanan yang bakal diterapkan oleh polisi di dua kategori TPS rawan tersebut juga berbeda. Liliek juga menerangkan bahwa, total ada 36.100 TPS yang akan digunakan saat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Dari jumlah tersebut, memetkan 3.398 TPS masuk kategori rawan gangguan keamanan. Pada TPS rawan kategori 1, polisi menerapkan pola penjagaan dua anggauta polisi untuk dua TPS. Sementara, di TPS yang masuk kategori rawan II maka satu TPS dijaga dua anggauta polisi.Untuk menompang pengamanan di semua daerah pelaksana Pilkada, Polda Jawa Tengah akan mengerahkan 15.740 anggauta polisi. Sebanyak 21 daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun ini adalah, Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Salatiga, dan Pekalongan. Kemudian Kabupaten Semarang, Rembang, Kebumen, Purbalingga, Boyolali, Pekalongan, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Purworejo, Klaten, Demak, Grobogan dan Pemalang. Personel tersebut, imbuh Liliek, berasal dari Polres yang daerahnya akan menggelar Pilkada tersebut. Untuk Polres lain yang wilayahnya tidak menggelar Pilkada, tetap disiagakan sewaktu-waktu dibutuhkan. Liliek juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mewujudkan suasana yang kondusif selama pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.****

Pasangan Calon Wali Kota Dan Calon Wakil Wali Kota Semarang Hendi-Ita Mencopoti APK Sendiri.

Semarang, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gurnaryanti ( Hendi-Ita), memberikan contoh dan membuktikan ketaatannya mengikuti aturan kampanye sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Panitia Pengawas ( Panwas ) Pilkada. Pasangan Calon tersebut yang diusung oleh PDI Perjuangan, Demokrat, dan Nasdem itu mencopoti sendiri sejumlah alat peraga kampanye (APK ) bergambar wajah pasangan calon tersebut, baru-baru ini. Heni-Ita melakukan tersebut tanpa didampingi anggauta satuan tugas ( Satgas) partai pengusung. Saat dikonfirmasi, Hendi menerangkan, kegiatan tersebut tidak ada rencana dengan Ita. Dan juga mengatakan, niatan mencopoti sejumlah APK itu muncul saat melihat masih ada APK bergambar dirinya dengan Ita yang terpasang. Mantan Wali Kota Semarang ini menegaskan sudah memerintahkan seluruh tim kampanye untuk menaati peraturan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk aturan batas waktu pemasangan APK. Hendi juga sudah menghimbau kepada seluruh tim untuk menurunkan baliho-baliho dan APK lain bergambar Hendi-Ita secepatnya. Sementara itu Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengatakan, batas akhir pemasangan APK jatuh pada hari Rabu (26/8) lalu. Tetapi, Henry harus mengakui, hingga saat ini mmasih banyak baliho, umbul-umbul, dan spanduk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang yang terpasang di sejumlah lokasi. Dengan adanya APK pasangan calon tersebut, Panwas Pilkada Semarang mengirimkan surat ke KPU Kota Semarang yang isinya masih banyak baliho, umbul-umbul, dan spanduk pasangan calon yang terpasang. Dijelaskan pula oleh Henry bahwa, sudah tindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada parta-partai dan seluruh pasangan calon untuk segera menurunkan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul, pada tanggal 27 Agustus 2015 lalu. Dan diberi waktu 1X24 jam untuk menurunkannya, jika masih ada maka akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk mencopotnya.****

Friday, 28 August 2015

Penolakan Melemah, PLTU Batang Dibangun.

Batang, Jawa Tengah, Setelah lama memicu oro dan kontra, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Uap ( PLTU ) di Kabupaten Batang, baru-baru ini memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo meresmikan construction kick-off atau awal pembangunan konstruksi PLTU yang berada di Desa Ujung Negoro tersebut. Belum lama ini, giliran warga yang pro pembangunan PLTU unjuk gigi. Mereka menggelar demo mendesak pembangunan segera dimulai. Selain itu, warga pro PLTU menolak campur tangan organisasi Greenpeace dalam persoalan tersebut. Dengan peresmian bisa diartikan masih adanya penolakan dari sebagian warga, tidak menghentikan rencana pembangunan PLTU. Proses pembangunan PLTU, sempat terhambat dalam proses pembebasan lahan dan adanya penolakan dari sebagian warga. Warga yang kontra pembangunan PLTU, beberapa kali menggelar demo menolak pembangunan tidak hanya di Batang Jawa Tengah, mereka juga sempat menggelar unjuk rasa di Gubenuran Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Sebelum menyampaikan sambutan, Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan seputar pembangunan PLTU Batang oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Sofyan Basir. Presiden yang didampingi oleh Ibu Negara Iriana, serta sejumlah menteri, setelah memberikan sambutan kemudian meninjau lokasi PLTU. Menurut Sofyan Basir, proyek pertama, dilasanakan berdasarkan Peraturan Presiden dengan Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyedian Infrastruktur. Oleh karena itu, peresmian pembangunan proyek oleh Presiden tersebut dapat menjadi simbol keberpihakan pemerintah pada pembangunan untuk kepentingan umum dan pembangunan infrstruktur lainnya. Dijelaskan pula oleh Sofyan bahwa, PLTU Batang merupakan proyek yang dibangun dengan pola kerja sama pemerintah swasta (KPS) pertama dengan skala besar, nilai investasi proyek tersebut mencapai 4 miliar dolar Amerika Serikat. Sofyan juga menjelaskan, PLTU Batang merupakan KSP yang pertama dengan nilai investasi yang sangat besar maka pelaksanaan construction kick-off akan memberikan sinyal positif pada investor untuk menanamkan dananya pada proyek dengan skema kerja sama Pemerintah dengan Swasta. Hal terebut, juga menunjukkan pemerintah mempunyai komitmen yang kuat mendukung investasi yang diharapkan akan menjadi pemicu investor untuk menanamkan dananya di Indonesia, Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah dalam proses pembangunan PLTU dengan cara baik. Manfaat listrik tersebut tidak hanya untuk kepentingan industri saja atau hotel saja tetapi juga untuk belajar anak-anak dan keperluan nelayan. Listrik dari PLTU Batang, kata Presiden Joko Widodo, akan dialirkan kepelosok Jawa dan Bali agar rakyat bisa menikmati manfaat listrik. Presiden juga mengaku selalu mendapat keluhan soal listrik dari warga, terutama di Luar Jawa. Presiden juga mengingatkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tidak mencukupi untuk memenuhi pembiayaan pembangunan PLTU sehingga pemerintah perlu menggandeng investor. Oleh karena itu, pembangunan PLTU yang sempat tertunda empat tahun ini harus segera dibangun. Joko Widodo memanggil menteri agar pembangunan PLTU Batang segera dimulai. Presiden minta pada pemerintah daerah agar tidak ada proyek mangkrak karena masalah dalam proses perizinan. Dan buktikan pemerintah bisa mnyelesaikan problem-problem . Jangan sampai ada investor yang keluar karena proses izin.****

Kejati Jateng Menahan Lagi Pejabat Pemkot Semarang.

Semarang, Penyidik Kejati Jawa Tengah menahan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, pada tahun 2014, belum lama ini. Tersangka yang ditahan adalah Rosid Hudoyo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom ). Sebelum ditahan, Rosid yang merupakan sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam - Energi Sumber Daya Mineral ( PSDA-ESDM) Kota Semarang itu menjalani pemeriksaan penyidik nulai pukul 09.00 WIB. Penahanan terhadap Rosid, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yaitu untuk mempermudah pemanggilannya saat dibutuhkan oleh penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Jawa Tengah, Johny Manurung. Johny menambahkan, pada saat dilakukan penahanan, penyidik sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Rosid sebanyak empat kali. Pertama diperiksa saat belum didampingi penasehat hukum. Kedua saat dipanggil mangkir dan beral1asan sakit. Pemanggilan ketiga dan keempat dilakukan pada tanggal 4 Agustus dan 18 Agustus lalu. Sebelum ditahan, pemeriksaan terhadap Rosid dilakukan selama tiga jam hingga sekitar pukul 12.00 WIB, Setelah itu, Rosid menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang didatangkan oleh penyidik. Setelah dinyatakan sehat, penyidik akhirnya membawa Rosid ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya, penyidik Kejati Jateng menahan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, pada hari Selasa ( 18/8) lalu. Sepekan sebelumnya, Kejati Jateng telah menahan tiga tersangka lain adalah, Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmoni International Technology (HIT ), Tri Budi Purwanto selaku komisaris PT HIT, dan Tyas Sapto Nugroho selaku direktur CV Prima Design. Atas penahanan tersangka Rosid, secara keseluruhan penyidik telah menahan lima dari enam tersangka. Satu tersangka yang belum ditahan adalah Imron Rosyadi, selaku konsultan pengawas. Sementara Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan bahwa, kasus dugaan penyimpangan proyek kolam retensi terjadi atas sejumlah kekurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan penyidik Kejati Jawa Tengah, negara telah dirugikan sebesar Rp 4,7 miliar. Eko juga menambahkan, setelah dilakukan penahanan terhadap para tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ( JPU ). Kalau sudah dilimpahkan ke jaksa, maka akan segera dibuatkan berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.****

Dana Kampanye Sebesar Rp 16 Miliar, Dari Mana Dapatnya ?

Semarang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Semarang telah membatasi dana kampanye pemilihan walikota ( Pilwalkot ) sebesar Rp 16,6 miliar. Jumlah tersebut masih sedikit dibanding Kota Solo yang mencapai Rp 100 miliar lebih. Lalu, darimana para calon pemimpin Kota Semarang itu mendapatkan uang tersebut segede itu ? Jumlah sebesar Rp 16 miliar tersebut sudah termasuk pembuatan bahan kampanye sebesar Rp 9 miliar. Kesepakatan besaran dana kampanye itu sudah meliputi enam komponen adalah untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen dan konsultasi, dan kampanye dalam bentuk lainnya seperti jalan sehat, bazar, dan lainnya. Sebelum ditetapkaan batasan dana kampanye tersebut, sudah dilakukan rapat antara KPU Semarang dan seluruh pasangan calon. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono mengatakan, dalam rapat tersebut ada pasangan yang mengusulkan puluhan miliar dan ada yang dibawah Rp 16 miliar. Dan akhirnya disepakati sebesar Rp 16 miliar. Menurut, bila dari KPU total dana kampanye itu Rp 5 miliar. Dana untuk iklan di media massa, cetak dan elektronilk. Pasangan Soemarmo Hadi S- Zuber Safawi yang diusung PKB dan PKS menegaskan angka Rp 16 miliar itu terlalu banyak untuk dana kampanye. Mantan Wali Kota Semarang itu juga mengaku tidak memiliki tabungan sebesar itu, sehingga nantinya dana berasal dari iuran. Sementara Zuber Safawi juga mengandalkan partisipasi dari kader dan relawan, apakah ada. Tapi untuk itu dari kita sendiri. Kalau dari tabungan tidak ada segitu, bisa dilihat laporan harta kekayaan. Sedangkan pasangan Sigit Ibnugroho - Agus Sutyoso yang diusung Gerindra, PAN, dan Partai Golkar menilai dana kampanye yang akan dikeluarkan pihaknya tidak akan sampai Rp 16 miliar. Namun Sigit yang seorang pengusaha itu tidak menyoalkan soal besarannya karena sudah mempersiapkan dengan tabungan. Pasangan calon Hendrar Prihadi- Hevearita Gunaryanti Rahayu yang diusung PDI Perjuangan, Demokrat, dan Nasdem mengatakan, dari pengalaman Pilgub dan Pileg, pihaknya bisa menyiasati besaran dana kampanye yang akan dikeluarkan sehingga bisa menyesuaikan dengan aturan. Menurutnya, dana kampanye nantinya selain dari pribadi, ada juga dari gotong-royong atau saweran. Ada iuran dari fraksi. Dikatakan pula oleh Hendi bahwa, tidak haya fraksi kota Semarang, tapi juga yang ada di DPRD Jawa Tengah dan DPR RI, terutama teman-teman yang selama ini loyal membantu. Saweran, gotong-royong. Masalah besar kecil itu relatif, kalau proses pemerataan, akan mengikuti regulasi tersebut, Harus ada penyesuaian dari program kerja yang sudah dirancang oleh tim sukses. Insya Allah pengalaman saat Pilgub, Pilpres dan Pileg bisa siasati angka. Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang tentu sudah mempersiapkan dana kampanye meski tidak sampai sebesar itu. Mereka juga berharap tidak sampai sebesar tersebut.****

Polrestabes Semarang Cek Kekuatan Kesiapan Pengamanan Pilwakot Semarang.

Semarang, Aparat TNI dan Polri melakukan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini. Hal ini sebagai bentuk kesiapan pengamanan Pilwakot Semarang 2015 mendatang. Apel tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda ) dan pasangan calon walikota dan wakil wali kota Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin selaku Inspektur Upacara ( Irup) mengatakan Apel Gelar Pasukan itu dalam rangka mengecek kekuatan personil maupun sarana dan prasarana untuk mengawal setiap tahapan Pilwakot Semarang. Dikatakan oleh Burhanudin, Polrestabes Semarang beserta jajaran siap mengamankan Pilwakot Semarang yang pentahapannya dilaksanakan. Mulai dari penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, kemudian pengundian nomor urut pasangan calon dan nanti tindaklanjuti dengan deklarasi damai "siap dipilih dan siap untuk tidak dipilih ". Untuk jumlah personil yang dilibatkan dalam rangka mengikuti atau mengawal tahapan Pilwakot 2015 sejumlah 1.818 personel. Terdiri dari jajaran Polrestabes Semarang dan instansi terkait utamanya adalah TNI dan Pemerintah Daerah. Burhanudin sangat berharap kepada masyarakat yang pasangan calonnya tidak terpilih harus mampu bersikap " legowo ". Karena menurut Burhanudin, pemilihan langsung tersebut itu sifatnya demokratis, jujur, dan adil. Harapan dari Burhanudin adalah, kedewasaan masyarakat kota Semarang untuk memilih Walikota dan Wakilnya dilaksanakan secara demokratis sehingga tidak terjadi tekanan dari manapun. Selaku aparat keamanan, tentunya bersikap netral dan mengawal seluruh rangkaian tahapan, terutamanya mengawal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang. Acara tersebut dihadiri oleh Sigit Ibnugroho Sarasprono bersama Agus Sutyono ( Sibagus ) dari Koalisi Partai Garindra- PAN- Partai Golkar, Hendrar Prihadi- Hevearita Gunaryanti Rahayu ( Hebat ) diusung oleh PDI Perjuangan- Partai Nasdem- Partai Demokrat, Soemarmo HS- HS Zuber Safawi ( Mazu ) dari Koalisi Bangkit Sejahtera ( PKB- PKS ).*****

Wednesday, 26 August 2015

Mampukah Polrestabes Semarang Mengungkapkan Tujuh Kasus Pembunuhan.

Semarang, Hingga saat ini kasus pembunuhan Ahuna adalah merupakan satu dari tujuh kasus menonjol belum terungkap. Tak kurang, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut, yang disebut-sebut mirip dengan pembuhuhan Engeline, bocah Bali berusia depan tahun,yang ditemukan tewas di rumah orangtua angkatnya, awal bulan Juni 2015 lalu. Pengungkapan kasus Engeline, membawa secerah harapan pada diri Sumarmo Warga Jalan Gedongsongo Barat RT 08 RW 02, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dan Sumarmo mengharapkan, polisi serius mengungkap pembunuhan sadis yang menimpa putrinya. Sumarmo (560 masih menyimpan harapan, suatu saat misteri yang menyelimuti pembunuhan terhadap putrinya, Ahuna Tri Lestari, bakal terungkap. Belum terungkapnya peristiwa tragis yang menimpa putrinya selama enam tahun silam. Kenapa pembunuhan yang mayatnya korbannya, dipotong-potong dan disembunyikan saja bisa terungkap, tapi kenapa polisi seperti tidak mau mengungkap pembunuhan terhadap putrinya. Pembunuhan sadis terhadap Ahuna terjadi pada tanggal 2 Juli 2009. Bocah berusia 12 tahun itu ditemukan tewas terbenam dalam bak mandi di rumahnya, Jalan Borobudur Utara, Manyaran, Semarang Barat. Dalam kejadian tersebut, tubuh korban ditindih menggunakan barbel seberat 20 kilogram. Selain kasus Ahuna, masih ada enam kasus pembunuhan lain yang terjadi sejak tahun 2009 dan hingga saat ini belum terungkap. Seperti ditelan bumi. Kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap adalah, Sutirah Pawiro Sudarmo (80) seorang nenek yang tinggal di Dusun Bangkongsari, Tugurejo, Korban ditemukan tak bernyawa di ruang tamu rumahnya, pada tanggal 29 Oktober 2012 silam. Pembunuhan yang menimpa Dian Dwi Puryani ( 30), warga Kaliwiru, Gajahmungkur, hingga saat ini juga masih berselubung misteri. Korban ditemukan tak bernyawa di hutan wisata Tinjomoyo, Gunungpati, pada tanggal 11 November 2014 lalu, dalam kondisi setengah telanjang dan mulutnya tersumpal kain. Kasus lainnya, penembakan yang menewaskan Sholeh (35), seorang petugas keamanan rel ganda. Sholeh ditembak orang di depan rumahnya di Gang Garuda, Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara pada tanggal 10 Oktober 2013 lalu. Raja pati yang menimpa Dahri (43), seorang sopir asal Jambu, Kabupaten Semarang, juga belum terungkap. Dahri ditemukan tewas di emperan toko elektronik di Jalan Setiabudi Banyumanik Semarang, pada tanggal 18 Januari 2015. Polisi menemukan luka tusukan di dada yang menembus jantung korban. Ketika dimintai keterangan tanggapannya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, tidak membantah adanya kasus menonjol yang sedang dalam penanganan Polrestabes Semarang. Pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus menonjol tersebut yang sampai saat ini belum terungkap. Yang masih segar dalam ingatan adalah pembunuhan sadis terhadap Poh Ui Bi Ing (50), isteri pengusaha air isi ulang yang tinggal di Perumahan Puri Anjosmoro Blok H-5, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, pada tanggal 24 Maret 2015. Korban ditemukan tewas mengenaskan di runag tengah rumahnya, dengan beberapa luka tusukan dan sayatan senjata tajam. Dari informasi yang dikumpulkan bahwa, polisi telah menemukan barang korban yang hilang seperti handphone dan jan tangan, tetapi pelakunya sampai saat ini belum terungkap.*****

Kapendam IV/Diponegoro Paparkan Kronologi Bentrokan Petani Urut Sewu .

Semarang, Bentrokan yang terjadi antara TNI AD dengan para petani yang berdemo menolak pemagaran lahan sengketa, Sabtu lalu (21/8), tak menyurutkan langkah tentara untuk melanjutkan programnya. Program tersebut bertujuan untuk mengamankan aset negara serta mengamankan masyarakat jika ada latihan menembak. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol(Inf) Zainul Bahar, pihaknya akan tetap melanjutkan program pemagaran batas tanah lapangan tembak Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan Darat(Dislitbangad) tahap II, karena merupakan program TNI AD. Bahar juga menandaskan, warga tetap diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas pertanian di area lapangan tembak. Begitu pula, jika ada tanaman warga yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan pagar akan diganti rugi sebesar Rp 5.000,- per meter persegi. Dikatakan pula oleh Bahar, Kodam IV/Diponegoro akan bekerjasama dengan seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kebumen akan mengupayakan penyelesaian secara komperhensif dan tuntas terkait dengan permasalahan lapangan tembak Urut Sewu, agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. Bahar juga mengklarifikasi yang menyebutkan massa yang berjumlah ratusan orang saat melakukan aksi penolakan pemagaran yang dikerjakan oleh Yon Zipur 4/TK. Puluhan warga itu, lanjut Bahar, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wiromartan, Widodo Sunu Nugroho, Aris Panji, Paryono, dan Muhlisin. Memberikan keterangan terkait fakta yang terjadi di saat bentrokan di Kebumen, pada hari Sabtu lalu ( 21/8), Sekitar pukul 09.30 WIB, di lapangan tembak Dislitbangad, tepatnya lokasi pembangunan pagar batas tanah tahap dua, berlangsung aksi penolakan pemagaran oleh sebagian warga Wiromartan. Kekuatan massa sekitar 60 orang saja. Sekitar pukul 10.10 WIB saat Widodo menyampaikan orasi, tiba-tiba saja para pengunjuk rasa yang sedang duduk di tempat penggalian pondasi, marah. Penyebabnya, mereka disuruh bergeser dikarenakan menghalangi pembuatan pondasi yang dilakukan anggauta Yon Zipur. Bahar juga mengatakan pengunjuk rasa yang emosi. Sayangnya, usaha anggautanya tidak berhasail. Dan pengunjuk rasa semakin tak terkendali, saat anggautanya mencoba angkat tubuh beberapa pendemo yang bersikeras menetap di area tersebut. Akhirnya terjadilah saling dorong antarpendemo dengan anggauta Peleton PHH Yonif 403/WP. Karena imbauan sudah tak dihiraukan lagi, maka anggautanya terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Tindakan itu untuk menghindari perbuatan anarkis para pendemo. Dan akhirnya pecahlah bentrokan tersebut, mengakibatkan bberapa warga yang mengalami luka terkena tameng. Beberapa korban lainnya, lanjut Bahar, sudah diperbolehkan kemabali ke rumah masing-masing. Sesuai data yang dimiliki, Bahar menerangkan sejumlah warga yang terluka telah dirawat di RSUD Dr Sudirman Kebumen. Mereka adalah Samingan (35) warga Wiromartan, Rajab(27), warga Petangkuran, Widodo (36), Kades Wiromartan, Prayogo (25), warga Wiromartan, Ratiman (35), warga Wiromartan, Parman (40), warga Wiromartan, Pawit(37), warga Wiromartan, Kusnanto (29), warga Wiromartan, Sri Rohani (18), warga Wiromartan, Kurat (39), warga Wiromartan, dan Kades Petangkuran, Muhlisin. Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen Jaswadi melalui Kapendam, Letkol (inf) Zainul Bahar membeberkan sejumlah data mengenai sejarah dan dasar hukum kepemilikan lahan TNI AD di wilayah Urut Sewu. Bahar menyatakan tanah tersebut adalah penyerahan dari KNIL ( Tentara Kerajaan Hindia Belanda) pada tanggal 25 Juli l950. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4/1960 tentang semua rampasan perang dikuasai negara dan dibagi-bagi sesuai departemennya. Bahar melanjutkan, pada penjelasan mengenai pemanfaatan lapangan tembak Dislitbangad. Poin pertama sebagai tempat latihan tembak maupun ujicoba senjata dan amunisi oleh jajarannya. Kedua, sebagai tempat wisata musiman oleh warga sekitarnya. Pada poin ketiga dan keempat, Bahar menyebutkan pemanfaatan tanah lapangan tembak sebagai lahan pertanian dan tambak udang oleh masyarakat sekitar. Ada Pantai Desa Setrojonar di Kecamatan Buluspesantren, Pantai Desa Ambalresmi di Kecamatan Ambal, dan Pantai Desa Lembupurwo di Kecamatan Mirit, melengkapi poin kedua.*****

Monday, 24 August 2015

Gubenur Jawa Tengah Minta Urut Sewu Berstatus Quo.

Semarang, Insiden bentrok petani Urut Sewu, Kebumen dengan TNI AD membuat jadwal Gubenur Jateng Ganjar Pranowo mengisi acara kuliah umum di Universitas Jenderal Soedirman tertunda beberapa saat. Ketika hendak masuk ke Auditorium Graha Widyatama, pada hari Minggu (23/8), Ganjar Pranowo dicegat puluhan mahasiswa dan masyarakat yang berdemo sebagai aksi solidaritas kasus Urut Sewu. Di hadapan Ganjar, koordinator aksi Ahmad Taqiyudin membacakan tuntutannya. Aksi solidaritas menuntut Pemprov Jateng menghentikan pemagaran tanah di Urut Sewu dan mengembalikannya pada petani. Pendemo juga meminta agar personel TNI ditarik dari lokasi tersebut serta mengusut tuntas segala bentuk kekerasan di sana. Dan terakhir minta dilaksanakan land reform di Jawa Tengah. Lebih jauh Ganjar mengatakan, pihaknya telah mengomunikasikan bentrok warga dengan TNI Kebumen dengan Pangdam IV/ Diponegoro. Ganjar mengaku berjanji akan ikut mengawal polemik lahan tersebut hingga tuntas. Menurut Ganjar sebenarnya tidak perlu ada bentrokan. Semua pihak harus menjaga diri, termasuk TNI dan warga. Ganjar sepakat bertemu dengan Pangdam IV/Diponegoro dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan Urut Sewu. Kepada peserta aksi Ganjar menyatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pejabat bupati Kebumen beberapa saat setelah bentrokan di Urut Sewu terjadi (27/8) lalu. Begitu tahu ada kejadian langsung nelpon bupati segera turun karena masih di Purwokerto. Kepada para pendemo, Ganjar meminta agar mereka tidak sekadar melakukan aksi turun ke jalan membela warga Urut Sewu. Mereka diminta untuk mengumpulkan data yang detail terkait kejelasan status lahan yang sudah berkonflik sejak pada tahun 1982 silam tersebut. Emosi Ganjar sempat terpancing ketika omongannya dipotong oleh Taqiyudin. Karena massa aksi belum puas, Gubenur Ganjar meminta mereka untuk menunggunya usai kuliah umum. Jam satu dan juga menunggu datanya dan kemudian masuk di Auditorium. Setelah satu setengah jam mengisi perbekalan mahasiswa, Ganjar kembali menemui pendemo Urut Sewu. Dan Ganjar langsung menanyakan kepada pendemo. Namun mahasiswa tidak membawa data yang dimaksud. Ahmad Taqiyudin justru menyodorkan selembar surat pernyataan yang isinya mengutuk tindakan represif TNI pada petani Urut Sewu. Surat itu diminta Ganjar namun tidak mau tanda tangan. Gubenur bersikukuh menagih janji mahasiswa untuk membawa data lahan- lahan milik warga yang bersengketa dengan TNI di Urut Sewu. Yang diminta data tersebut bisa selesaikan secara substansial. Tidak hanya kasus kekerasannya saja. Perdebatan pun berlangsung antara Ganjar dan Mahasiswa. Karena tak kunjung tercapai kesepakatan, Ganjar pun mengakhiri pertemuan yang berangsur memanas tersebut. Ketika Ganjar berbalik, petugas kepolisian langsung membuat pagar. Mahasiswa mencoba merengsek namun terhalang barikade polisi. Terjadi dorong-dorongan pun terjadi antara mahasiswa dan polisi. Untungnya pimpinan kedua pihak berhasil menenangkan anggautanya masing-masing. Kerusuhan pun urung terjadi. Ganjar mengatakan agar warga dan TNI yang terlibat persoalan lahan di Urut Sewu, bertemu. Kedua belah pihak membekali diri dengan data masing-masing kemudian divertifikasi bersama-sama. Ganjar juga mengatakan, pemerintah pusat menentukan peruntukan tanah tersebut. Kalau TNI ya lakukan redistribusi tanah. Kalau untuk rakyat, maka TNI dicarikan tempat lain. Jika data dua pihak tersebut sama-sama kuat. maka proses politik harus ditempuh. Pada tahap ini, pemerintah pusat mengambil peranan. Saat, Ganjar sudah memerintahkan Pj Bupati Kebumen, Arief Irwanto. Buktiku mana, buktimu mana, verifikasi. Kalau sama-sama kuat ya proses politik, peruntukan tanah. Selama proses tersebut, Ganjar meminta pemerintah menyatakan status quo di Urut Sewu. Dengan demikian tidak ada aksi dari kedua pihak sehingga pencarian solusi bisa dilaksanakan dalam damai.****

Sunday, 23 August 2015

Bentrok Petani Urut Sewu dan TNI Kembali Pecah Lagi.

Kebumen, Konflik fisik antara petani dan TNI Angkatan Darat kembali pecah di kawasan pesisir Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, pada hari Sabtu ( 22/8) lalu. Bebtrokan terjadi di tengah unjuk rasa ratusan petani yang menolak pamagaran lahan Urut Sewu untuk uji coba senjata TNI. Empat warga luka berat dan belasan lainnya luka ringan. Aksi itu awalnya hanya dijaga satu regu TNI AD. Namun, saat warga berorasi, personel tentara bersenjata lengkap semakin banyak berdatangan ke lokasi dengan menggunakan beberapa truk. Mereka langsung mengepung warga. Tanpa peringatan terlebih dahulu, bentrok tak terhindarkan. Demonstrasi, petani menolak pemagaran lahan Urut Sewu dimulai sekitar pukul 07.00 WIB. Petani berjumlah 150 orang dengan tangan kosong menghadang pemagaran lahan di Wiromartan, Kecamatan Mirit. Tentara memukuli para petani dengan pentungan. Massa pun kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun, pihak tentara terus mengejar mereka hingga ke jalan utama Jalur Lintas Selatan-Selatan ( JLSS ). Sengketa tanah antara petani dan TNI AD telah berlangsung sejak akhir tahun 2000-an. Kawasan yang disengketakan mencakup tanah selebar 500 meter dari garis pantai panjang 22,5 kilometer dari Sungai Luk Ulo hingga Sungai Wawar Kawasan tersebut berada pada 15 desa di Kecamatan Mirit, Ambal, dan Buluspesantren. Empat orang yang menderita luka berat, yakni adalah Widodo Sunu Nugroho, Ratiman, dan Prayogo ketiganya dari Desa Petangkuran. Widodo Sunu yang juga Kepala Desa Wiromartan bahkan harus dirujuk ke RSUD Kebumen karena pendarahan di kepala dan retak tangan. Menurut Muchlisin mengatakan, secara tiba-tiba dipukul saat sedang mempertanyakan legalitas pemagaran lahan. Dan lima belas korban lainnya mengalami luka ringan. Kini mereka dirawat di Puskemas Mirit. Dijelaskan pula oleh Muchlisin bahwa, juga mengalami memar saat dipukuli oleh tentara di depan seorang polisi yang tidak berani melerai. Padahal, Muchlisin sudah lari menjauh dari lokasi saat kondisi semakin kacau. Sejak tahun 2014, pemagaran kawasan sengketa tersebut mulai dilakukan oleh TNI. Pemagaran lahan di kawasan urut Sewu rencananya akan dilaksanakan sepanjang 23 km dengan melintasi 15 desa di tiga kecamatan. Pemagaran tahap pertama di kawasan tersebut sudah dilakukan sepanjang 8 km pada tahun 2014. Saat ini pemagaran tahap kedua mulai dilaksanakan sepanjang 8 km. TNI pun juga mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah pertahanan dan keamanan sehingga dijadikan areal latihan perang serta uji coba senjata. TNI juga membangun kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan ( Dislitbang) TNI AD di Desa Setrojenar, Kecamatan Mirit. Petani juga mengklaim tanah tersebut dengan bukti leter C dari desa. Mereka menginginkan kawasan tersebut dijadikan areal pertanian dan wisata. Puncak ketegangan pertama antara TNI dan petani terjadi April 2011 saat pecah konflik fisik yang menimbulkan jatuhnya korban luka dan kerusakan beberapa barang milik petani. Kepala Dislitbang TNI AD Setrojenar, Mayor Infanteri Kusmayadi, menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sebelum pemagaran. \menurut Kusmayadi bahwa, tanah itu bukan milik rakyat, tapi tanah negara. Dan juga Kusmayadi sudah jenuh dengan konflik itu. Sebab masyarakat telah dibohongi sehingga melakukan perlawanan. Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan ( FPPKS ), Seniman mengatakan, sangat menyayangkan sekali pendekatan kekerasan oleh TNI terhadap petani. Seniman juga menjelaskan, mencatat, setidaknya dalam dua bulan terakhir, tiga kali unjuk rasa penolakan pemagaran oleh warga selalu dihadang oleh TNI secara brutal. Dan akibatnya selalu jatuh korban luka. Komandan Distrik Militer 0709 Kebumen Letnan Kolonel Infantri Putra Widya Winaya mengatakan, kedatangan personel TNI AD bersenjata laras panjang, menurut Putra, hanya untuk pengamanan. Bukan untuk menakuti, tapi untuk mengamankan. Menurut Putra, hingga saat ini TNI terus melakukan komunikasi dengan petani tentang status tanah tersebut. Putra juga mengatakan, dari surat Kementerian Keuangan pada tahun 2011, tercatat tanah itu adalah aset TNI AD. Putra mengatakan bukti sertifikat tanah tersebut sudah dimiliki oleh TNI AD. Pernah ditanyakan masalah bukti yang dimiliki oleh masyarakat. Tidak ada. Dan mereka hanya bilang punya letter C saja. Putra juga mengatakan, pemagaran tahun ini akan tetap dilaksanakan sepanjang 8 km di lima desa. Pada tahap pertama, pemagaran dilakukan 8 km di enan desa. Total lahan akan dipagar mencapai 23 kilometer dengan lebar 500 meter. Dijelas pula Putra, masyarakat bisa menggugat lewat jalur hukum jika punya bukti. Tidak usah melakukan secara demonstrasi.****

ICW ; PNS Paling Banyak Melakukan Korupsi.

Jakarta, Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) adalah yang paling banyak melakukan korupsi. Hal tersebut hasil riset yang dilakukan dari Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ( ICW ). Dan paling banyak dari pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi. Sejak pada tahun 2012 lalu memang PNS merupakan aktor paling banyak melakukan korupsi. Hal itu diungkapkan oleh Aradilla. Dan menurut penelitian tersebut ICW Adilla Caesar, banyaknya PNS yang didakwa korupsi adalah sebanyak 104 dari total 230 orang pada semester pertama tahun 2015 di Indonesia. Dikatakan pula oleh Aradilla bahwa PNS yang korupsi terbanyak melakukan di sektor pengadaan barang dan jasa. Program ini setiap saat dan modusnya kovensional itu paling gampang dikorupsi. Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Monitroing Peradilan Emerson Yuntho mengatakan, fenomena ini bukan hal yang jarang terjadi. Belakangan, kecenderungan korupsi dilakukan oleh pejabat daerah sehingga terdesentralisasi. Didaerah yang minim sumber daya alam, kecenderungan korupsi adalah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD). Emerson menegaskan, PNS memiliki kewajiban mengelola anggaran agar penyerapannya maksimal. Dengan tuntutan pelayanan publik, proyek pengadaan barang dan jasa pun dilakukan. Namun, proyek tersebut justru menjadi ladang basah bagi pejabat yang korupsi. Selain PNS, profesi lain yang juga tercatat melakukan tindak pidana korupsi adalah swasta atau pengusaha, anggauta legislatif, dan penegak hukum. Sementara itu, dalam riset pola korupsi lainnya, korupsi juga cenderung terjadi di daerah yang kaya sumber daya alam. Modusnya, melalui suap perizinan seperti izin usaha pertambangan, izin alih fungsi hutan, perkebunan, dan lainnya.****

Saturday, 22 August 2015

Nowo Sugiarto ; Lahan Kamporng Rawa Ambarawa Milik Warga.

Dalam pandangan Nowo Sugiarto, Kepala Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Nowo Sugiarto, mengatakan bahwa, insiden di Kampoeng Rawa, pada hari Jumat lalu ( 14/8) malam hari, merupakan buntut atau puncak kemarahan warga terhadap pihak pengelola serta Koperasi Jasa Pariwisata ( Kopjapari) obyek wisata tersebut. Menurut Nowo selama ini atau sejak berdiri sudah sekitar 2,5 tahun, tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan Kampoeng Rawa. Nowo juga menyampaikan bahwa, atas kebutuhan tersebut, warga telah melayangkan surat kepada Kopjapari untuk membatalkan perjanjian kerja sama dalam penggunaan lahan tersebut. Dan juga Nowo menerangkan, bahwa lahan yang digunakan oleh Kampoeng Rawa adalah milik warga Desa Bagelen serta sebagian lahan pertanian warga Tambakboyo Ambarawa. Dikarenakan belum ada bagi hasil atas keuntungan dalam bisnis obyek wisata tersebut. Itu sudah empat bulan. Yang ada adalah janji dan janji, termasuk pula ke warga Tambakboyo. Seakan-akan mereka menghindar di saat warga menanyakan berkait hal tersebut. Lagi-lagi, hal itu tidak digubris oleh mereka. Hingga akhirnya, Jumat malam, Nowo dan sejumlah warga datang ke Kampoeng Rawa untuk menemui Ketua Kopjapari, Agus Sumarmo. Menurut Nowo bahwa, warga, semakin panas ketika Agus Sumarmo keluar dari Pendapa Kampoeng Rawa sembari menyampaikan nada ancaman serta mengeluarkan benda dari pinggangnya. Rupanya, Agus Sumarmo tersebut membawa pistol airsoft gun. Dan warga berbondong-bondong menghajar Agus termasuk para petugas keamanan hingga terpaksa dibawa ke RSUD Ambarawa. Dikatakan pula oleh Nowo sesampai di gerbang masuk Kampoeng Rawa diadang petugas keamanan dan pengacaranya. Warga dilarang masuk dengan berbagai alasan. Termasuk sempat mereka menantang warga.Itu yang membuat warga tidak terima, warga pun memaksa masuk. Dan berusaha menahan warga karena tersulut emosi. Tidak bisa berbuat banyak. Sejumlah warga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian. Serta menceritakan seluruh kronologis sebab akibat terjadi insiden tersebut. Termasuk berdiskusi dengan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto untuk bersama-sama mencari solusi agar segera selesai persoalan tersebut.****

Hendi Kembangkan Kesenian

Semarang, Bakal Calon wali kota Semarang Hendrar Prihadi berjanji mengembangkan kesenian dan kebudayaan Kota Semarang. Hal itu dikatakan Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, ketika berkunjung ke Sobokartti, Jalan Dr Cipto Semarang, baru-baru ini. Dikatakan pula oleh Hendi, targetnya adalah Kota Semarang memiliki sentra industri kreatif yang mampu memiliki daya saing sehingga pelaku seni dapat terus berkarya dan berdaya. Keenam anak tersebut bakal dikirim ke temu Dalang Bocah Nusantara di Taman Budaya Jawa Tengah, Solo. Keenamnya adalah Danang Lawu ( 10), Yuda Dwi (10), Esa Wijaya ( 10), Aji Saka Holanda (12), Theodorus Saelendra Virgano (11), dan Ahmad Syarif ( 13). Mereka tengah menggelar latihan atau geladi bersih saat Hendi datang. Hendi mengunjungi salah satu bangunan cagar budaya itu untuk melihat langsung penampilan enam dalang bocah. Sampai Hendi kagum penampilan enam dalang bocah. Hendi juga memang menaruh perhatian besar terhadap perkembangan budaya. Semasa menjabat wali kota, Hendi rutin sekali menggelar pagelaran wayang kulit di 16 kecamatan. Selain itu, Hendi pun juga mewajibkan warga menggunakan Bahasa Jawa setiap hari Kamis. Sementara itu Humas Sobokartti, Enggar Adibroto, menjelaskan, wayang tersebut seni tradisi, seni rakyat. Jika gaya berpikir anak-anak tidak diberi pengayaan dengan pergaulan seni, dikwatirkan oleh Enggar seni pedalangan tak akan berkembang sehingga stagnan. Meski regenerasi juga akan perkembangan pemikiran. Enggar mengatakan, keikutsertaan anak-anak dalam temu Dalang Bocah Nusantara, selain untuk menambah jam terbang, juga agar mereka memiliki wawasan seni yang lebih komprehensif.****

Thursday, 20 August 2015

Tersangka Bernyanyi Pejabat Teras Akan Kena.

Semarang, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kolam Retensi memantik reaksi dari pihak di Kota Semarang. Karena ada kemungkinan para tersangka " bernyanyi" dan menyebutkan keterlibatan pejabat lain di Pemerintahan Kota Semarang. Menurut Ketua LSM Gempar, Widjajanto mengatakan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Dan Widjajanto juga mendesak Kejati Jateng berlaku adil dengan menahan semua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Nah, agar penanganan kasus berjalan cepat dan tuntas, Widjajanto meminta Kejati segera melakukan upaya melengkapi alat bukti jika ada tersangka yang menyebut nama baru. Tanpa alat bukti yang kuat, lanjut Widjajanto, seseorang tidak dapat dijadikan tersangka meski Kejati Jateng memiliki puluhan saksi. Pernyataan tersebut Widjajanto, ada empat orang yang telah ditahan adalah; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM ) Pemkot Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Direktur PT Harmony International Technology (HT) Handawati Utomo, Komisaris PT HIT Tri Budi Purwanto, dan Konsultan Pengawas Proyek, Tyas Sapto Nugroho, Widjajanto menyebutkan keterangan Nugroho Joko Purwanto berpeluang paling besar menyeret keterliban pejabat lain. Nugroho dinilai sebagai orang yang paling tahu liku-liku proyek. Posisinya sebagai Kepala Dinas PSDA-ESDM sekaligus Pengguna Anggaran memungkinkan terlibat dalam semua tahapan proyek. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan termasuk jika ada pengambilan kebijakan khusus dalam proyek tersebut. Widjajanto juga mendesak Kejati tidak mengistimewakan tersangka tertentu. Pernyataan tersebut dilontarkan widjajanto menanggapi adanya dua tersangka yang hingga saat ini belum ditahan. Adalah seketaris Dinas PSDA-ESDM Rosyid Husodo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dalam proyek ini serta Imrom Rosyadi Konsultan Pengawas. Kejati Jateng tidak boleh melakukan diskriminasi. Karena bagaimana pun juga , keenam tersangka tersebut sudah lama ditetapkan. Harus bijaksana, harus bijaksana, jangan ada tersangka yang diistimewakan. Rosyid Husodo dan Imron Rosyadi dipanggil Kejati Jateng, pada hari Rabu ( 19/8)lalu, Rosyid datang sementara Imrom mangkir. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Rosyid Husodo diperbolehkan pulang. Hal ini berbeda dengan dialami oleh Nugroho Joko Purwanto, Handawati Utomo, dan Tyas Sapto Nugroho. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sesuai panggilan terbaru kejaksaan. Kejati Jateng menyatakan memanggil kembali keduanya pada hari Kamis (27/8) nanti.****

Beberapa Calon Pilkada Berpotensi Gugur.

Semarang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015. Di Jawa Tengah sendiri ada 58 pasangan bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar di KPU di 21 kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada serentak. Anggauta KPU Jawa Tengah Wahyu Setiawan mengemukakan bahwa jumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang maju pada pilkada di 21 kabupaten/kota, berpotensi berkurang karena tidak lolos pada tahap pencalonan. Namun dari 58 pasangan calon kepala daerah itu, bisa saja ada yang gugur setelah dilakukan verifikasi oleh KPU. Bakal pasangan calon kepala daerah sangat memungkinkan dan berpotensi gugur karena beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan. Menurut Wahyu, saat ini KPU masih melakukan tahap verifikasi terhadap berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang telah resmi mendaftar. Tim verifikasi yang dibentuk oleh KPU itu terdiri dari berbagai sektor seperti dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, petugas pajak, dan komisioner KPU. Kendati demikian, Wahyu tidak bersedia menyebutkan siapa bakal pasangan dari daerah mana yang tidak lolos pencalonan karena hal itu masih menjadi rahasia publik dan baru akan disampaikan ke masyarakat saat penetapan pasangan calon pada hari Senin (24/8). Dalam melakukan verifikasi itu, tidak membedakan apakah daerah itu memiliki dua pasangan bakal calon atau lebih, hanya saja bakal calon yang berpotensi gugur itu ada pada daerah yang memiliki dari dua bakal pasangan. Ke 21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal. Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora. Kemudian Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Dari 21 kabupaten/kota, telah mendaftar 58 pasangan balon kepala daerah. Wahyu juga menambahkan bahwa setelah penetapan bakal calon, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan kampanye yang berlangsung selama 100 hari mulai Kamis depan (27/8). Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo meminta, KPU harus tegas kepada bakal pasangan calon kepala daerah. Jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Tugas Bawaslu mengawasi proses verifikasi di institusi tersebut. Teguh meminta masyarakat melaporkan jika diketahui atau ada kecurigaan penyelenggara pemilu di kabupaten/kota tidak fair silahkan melaporkan ke institusi diatasnya,adalah KPU dan Bawaslu tingkat provinsi. Teguh juga mengatakan, KPU dalam hal ini melakukan proses administratif yuridis, Sedangkan verifikasi dilakukan oleh tim sektoral yang dibentuk KPU. Manakala setelah diverifikasi oleh institusi tim tersebut tidak memenuhi syarat harus didengar dan KPU harus berani memutuskan untuk tidak meloloskan.****

Masyarakat Sudah Mulai Jenuh Dengan Batu Akik.

Semarang, Penurunan harga batu akik sudah dimulai enam bulan terakhir. Tapi tidak bisa dibandingkan dengan anthurium yang turun secara ekstrem. Yang jadi perkara adalah, saat booming akik, perkembangannya terlalu liar. Seperti banyak kota yang dadakan menyelenggarakan pameran batu akik. Penggemar tingkat menengah didominasi oleh kalangan atas yang turun gunung jadi pedagang. Kemudian masyarakat tingkat bawah yang berspekulasi dengan berjualan akik. Untuk tingkat penghobi murni akik tidak akan terpengaruh karena untuk kesenangan saja. Keluar uang ratusan juta rupiah pun tidak bermasalah. Penggemar tingkat atas pasti mencari batu unik akik. Boomingnya batu akik juga dimanfaatkan beberapa pihak seperti event organiser dan pengusaha. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pameran. Hampir tiap minggu ada pameran batu akik di beberapa kota. Batu akik bisa jadi sumber penarik keramaian karena minat masyarakat yang sangat tinggi. Hal itu juga membuat harga batu akik menurun tapi lebih ke penggemar tingkat bawah. Penurunan harga lebih ke harga normal sesuai kualitasnya karena saat booming harganya terlalu liar. Hal itu membuat masyarakat jenuh. Sebab, pada akhirnya hanya barang-barang itu saja yang dipamerkan. Minat masyarakat tingkat bawah terpengaruh Misalnya dulu harga batu akik sebelum booming yang banyak belum tahu harganya Rp 50 ribu. Saat booming harganya mencapai Rp 200 ribu. Kemudian saat ini turun jadi Rp 90 ribu. Aslinya tidak anjlok. Tren batu akik tidak akan hilang karena di Indonsia sudah jadi budaya. Akik menjadi kegemaran sejak puluhan tahun lalu karena memiliki nilai artistik dan sugesti. Booming batu akik sangat dipengaruhi justru oleh masyarakat tingkat bawah dengan penghasilan pas-pasan. Roda perekonomian didominasi oleh masyarakat tingkat bawah yang ikut arus. Saat ini tingkat pengetahuan masyarakat tentang batu akik bertambah. Namun informasi yang sebenar-benarnya tentang kualitas batu, masyarakat tidak tahu. Tanya pedagang pasti ditipu. Seharusnya masyarakat hingga pemerintah bisa meningkatkan booming batu akik bisa ditingkatkan setara batu mulia tingkat internaional. Jenis batu akik yang omzetnya menurun jelas yang jumlahnya melimpah. Sedangkan batu yang sulit didapat seperti batu Garut misalnya, tidak akan turun.****

Akik Turun 40 Persen.

Moncernya bisnis batu akik akhirnya tak mampu hukum supply and demmand atau jumlah barang dan kebutuhan. Dalam hukum yang akrab di telinga pedagang diebutkan, jika barang minim dan kebutuhan tinggi maka harga akan dongkrak naik. Alasan klasik disebut-sebut menjadi penyebab turunnya harga. Jumlah stok yang melimpah, membuat pembeli mulai jenuh. Banyaknya pedagang bermunculan dan barang yang banyak, membuat akik kini tak lagi eksklusif. Namun sebaliknya jika barang melimpah dan kebutuhan menurun, maka otomatis harga barang tersebut akan turun alias anjlok. Pelan tapi pasti, era kejayaan perdagangan batu akik mulai pudar. Harga beberapa jenis batu akik, terutama dari jenis lokal mulai anjlok. Para penggemar batu akik mulai kalangan atas hingga bawah, semuanya memakai cincin akik. Kebanggaan memakai jenis akik tertentu mulai pudar, karena banyak orang lain yang kini memakai jenis yang sama. Semakin sulit memakai akik tanpa ada yang menyamai. Masih segar dalam ingatan ketika beberapa bulan lalu, hampir semua mal di kota-kota besar menggelar pameran batu akik. Bahkan tak jarang pemerintah daerah memberikan dukungan penuh pada sentra-sentra batu akik. Lalu muncul ceritera-critera bagaimana penjual sukses mendapatkan untung hingga ratusan juta rupiah setelah dagangannya laku. Beberapa jenis batu akik yang dianggap adalah seperti bacan dan giok dicari dimana-mana. Kini ceritera seperti itu mulai jarang muncul. Tak sulit lagi mencari penggemar akik memakai bacan dan giok di jari tangannya. Turunnya omset penjualan akik sebenarnya sudah diprediksi. Meski tak sama persis, pelaku bisnis sebelumnya sudah pernah mengalami ketika booming tanaman anthurium dan ikan louhan. Memang menurunnya tren bisnis akik tak secepat anthurium dan louhan, namun tanda-tanda tersebut kini mulai tampak. Pedagang akik yang dulu eksklusif kini bermunculan si tepi-tepi jalan hingga ke pinggiran kota. Mereka yang tadinya tak kenal akik kini hapal dan mendadak ahli soal akik, mulai dari asal-usul, jenis dan harganya. Harga akik yang sebelumnya tak wajar, kini terpangkas hingga separuhnya bahkan lebih. Tanda-tanda ini sepatutnya diwaspadai, terutama bagi para spekulan yang berani menanamkan modal dalam jumlah yang besar. Perajin akik pun jumlahnya meningkat tajam,mereka yang tadinya belum pernah menyentuh batu akik mendadak jadi ahli pembuat akik. Mereka perlu mengingat nasib spekulan anthurium dan ikan louhan yang mengalami kerugian besar akibat tak membaca situasi. Memang ada banyak alasan untuk mempertahankan bisnis akik karena berbeda dengan anthurium dan ikan louhan. Namun toh tak ada salahnya berjaga-jaga sebelum kondisi akik benar-benar jatuh.*****

Wednesday, 19 August 2015

Megawati Soekarnoputri; KPK Dibubarkan Saja.

Jakarta, Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) Megawati Soekarno Putri menghendaki agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar segera dibubarkan. Dan Megawati menilai KPK sudah melewati kewenangannya sebagai lembaga ad hoc. Menurut Megawati bahwa, komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan. Dan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, sudah waktunya untuk mengakhiri peran di Indonesia. Putri Soekarno itu pun menyimpulkan, kunci berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Menurut Megawati, pejabat tak boleh lagi korupsi sehingga KPk tak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya. Megawati berceritera, selama ini bertanya-tanya sampai kapan KPK kalal berdiri di Indonesia. Jawabannya adalah bakal tetap bendiri selama korupsi masih ada. KPK didirikan pada tahun 2002 untuk membantu kinerja Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI yang kala itu dianggap kurang bagus dan minim mengantongi kepercayaan publik. Sementara itu pakar hukum Refly Harun mengatakan, dulu banyak orang takut jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Disebabkan, KPK memang dikenal tanpa kompromi saat memberantasan korupsi. Sayangnya, situasi kini berubah. Sebab KPK dinilai semakin lemah sekali. Celakany, hal itu terjadi ketika Joko Widodo baru menjabat sebagai Presiden Republok Indonesia. Menurut Refly bahwa, kalau dipanggil yang lain biasanya masih santai. Kalau dipanggil ICW, bisa diklarifikasi. Dipanggil Bareskrim bisalah. Dan biasanya kalau dipanggil KPK sudah ketar-ketir ya, orang-orang yang bersalah. Namun, Refly memaklumi anggapan tersebut. Pasalnya, Jokowi memang tidak diusung mayoritas anggauta DPR RI. Maka kemudian membutuhkan energi lain dari media dan civil society dalam mendukung kinerja pemberantasan korupsi. Menurut Refly bahwa, banyak juga yang menginginkan bahwa ketika Jokowi berkuasa, KPK tambah kuat. Karena kita mempresepsi Jokowi, kan tidak ada masalah dengan persoalan-persoalan tindak pidana masa lalu dan sebagainya, yang mungkin membedakannya dengan presiden sebelumnya.****

Mampukah Kajari Kendal Buru Mantan Bupati Kendal ?

Semarang, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Hingga saat ini, kejaksaan Kendal belum menemukan keberadaan mantan orang nomor satu di Kendal. Sebelumnya, Senin Lalu (10/8), Jaksa dari Kejari Kendal menjemput Nurmakesi, yang merupakan terpidana kasus korupsi bansos pada tahun 2010, ke diamannya di Dukuh Peturen, Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Namun, upaya penjemputan itu gagal karena Nurmarkesi tidak berada di rumahnya. Menurut keterangan keluarga bahwa Nurmakesi berada di Semarang juga tidak terbukti, lantaran bupati Kendal yang hanya menjabat selama dua tahun lamanya tidak ditemukan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yeni Andriyani, pihaknya juga telah melakukan pencekalan kepada Nurmarkesi, yang juga politikus Partai Golkar. Saat itu, di rumah Nurmarkesi hanya ada keluarganya saja. Yeni juga menegaskan, Nurmarkesi merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembagian dana bansos senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2010. Tiga lainnya adalah, Ahmad Rikza, Abdurrohman, dan Siti Romlah telah menjalani persidangan. Mereka sudah dijebloskan ke penjara pada tahun 2014. Menurut Yeni, terus melakukan upaya penangkapan. Menurut Yeni, sebenarnya Nurmarkesi sudah mengajukan kasasi. Demikian halnya dengan kejaksaan. Namun demikian, putusan Pengadilan Tinggi No 9/Pid.Sus-tPK/2015/PT.Smg yang memuat tentang perintah penangkapan Nurmarkesi merupakan perkara lain. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang sudah memvonis tiga tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban mengembalikan barang bukti kepada Siti Nurmarkesi. Sebab Nurmakesi dijerat Pasal 73 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasa 55 Ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. Sampai berita diturunkan bahwa keberadaan Nurmarkesi seakan-akan hilang dimakan oleh angin. Inilah satu tantangan buat Kajari Kendal mampukah Kejari Kendal untuk memburu mantan bupati Kendal ? *****

Tuesday, 18 August 2015

Polisi Sampai Saat Ini Belum Tetapkan Tersangka Insiden Kampoeng Rawa.

Kabupaten Semarang, Ungaran, Polres Semarang hingga saat ini terus menyelidiki dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi terhadap insiden kemarahan warga Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang di obyek wisata Kampoeng Rawa Ambarawa, setidaknya sudah ada 12 orang yang menjalani pemeriksaan, baik dari pihak yang mengeklim sebagai korban maupun warga setempat. Kepala Desa Bejalen, Nowo Sugiarto termasuk yang telah dimintai keterangan. Sejumlah orang terluka, termasuk Ketua Kopjapari, Agus Sumarmo, saat terjadi insiden di Kampoeng Rawa, pada hari Jumat petang lalu.Insiden itu terungkap setelah sekitar 50 warga Bejalen mengadu kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto di kantor DPRD pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015. Kepada Bambang, warga memaparkan latar belakang terjadinya insiden pada Jumat petang lalu tersebut. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian, untuk korban utama adalah Ketua Koperasi Jasa Pariwisata ( Kopjapari ),Agus Sumarmo, yang juga pengelola Kampoeng Rawa belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Untuk sementara pihaknya mengumpulkan para saksi dan cari barang bukti yang terkait insiden pada Jumat lalu ( 14/8). Herman juga menjelaskan, tim penyidik dari Satreskrim Polres Semarang sudah sedikit menemui titik terang berdasarkan keterangan sejumlah saksi di insiden amukan warga terhadap pihak pengelola Kampoeng Rawa. Dalam waktu dekat atau pekan ini, polisi menetapkan status tersangka. Tetapi siapa yang dimaksud, pihaknya belum mau membeberkan. Herman juga mengutarakan bahwa, ada dua pasal yang bakal dijatuhkan dalam insiden tersebut adalah Tindak Pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Secara hukum, yang salah adalah warga Desa Bejalen dan sebagai korban adalah Agus Sumarmo dan beberapa petugas keamanan di Kampoeng Rawa. Secara prinsip, pihaknya hanya akan mengurus yang berkaitan tindak pidana. Dikatakan pula oleh Herman bahwa, dari Kepolisian pernah memediasi kasus perselisihan antara warga dan pihak pengelola obyek tersebut. Ternyata hingga kini belum beres dan puncaknya terjadi insiden yang mengakibatkan sejumlah orang terluka, termasuk Agus Sumarmo, yang luka cukup parah. Urusan atau masalah internal, kata Herman tidak turut serta. Biar mereka sendiri atau kedua belah pihak yang menyelesaikan. Yang, kata Herman tangani adalah kasus tindak pidana berkait dua pasal tersebut. Siapa tersangkanya, nanti dahulu. Sebab masih butuh beberapa tambahan barang bukti dan keterangan guna kelengkapan berkas. Pastinya dalam waktu dekat. Kuasa Hukum Mugiyono Ahmad menyatakan, maaf, soal insiden pada hari Jumat petang lalu tidak mau berkomentar sama sekali. Takut salah. Pastinya Kampoeng Rawa tersebut masih melayani pengunjung seperi hari-hari biasanya. Di sini sampai sekarang ini tidak ada perintah apapun dari atasan. *****

Tahun 2017, Ada Angin Segar Calon Tunggal Langsung Dilantik.

Jakarta, Pengalaman adanya daerah yang terpaksa diulang karena calon yang bertarung hanya satu pasangan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017 mendatang. Undang-Undang No 1/ 2015 tentang Pilkada akan segera direvisi. Bahkan tidak hanya UU Pilkada, tetapi juga UU Partai Politik akan ikut dirombak sebelum masuk pada tahun 2017. Dengan demikian,usulan dari Kemendagri, jika hanya satu pasangan calon yang maju, maka akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) dan selanjutnya diajukan untuk dilantik. Namun dengan catatan pasangan calon tersebut tetap melalui proses verifikasi untuk melihat apakah sesuai dengan syarat dukungan partai atau gabungan partai atau persoarangan dengan bukti dukungan yang dimiliki. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menjelaskan, keberadaan calon tunggal ini membuat pemerintah harus berpikir ulang agar kondisi yang sama tidak terulang. Bahkan ada dugaan partai politik bermain dalam menggagalkan pasangan incumbent untuk kembali memimpin di daerah tersebut. Sekalipun pada dasarnya, memang masih diinginkan warganya. Selain itu, langkah lainnya yang akan dilakukan yakni dengan kembali meninjau ulang tentang persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan. Ambang batas yang ditetapkan dalam UU Pilkada saat ini adalah 6,5 sampai 10 persen dinilai terlalu tinggi. Apalagi pada daerah dengan jumlah penduduk yang besar. Hal ini masih sangat menyulitkan. Dikatakan pula oleh Soedarmo ke depan kalau ada calon tunggal, maka langsung ditetapkan sebagai pemenang asal bersyarat. Jadi langsung dilantik saja. Tidak perlu lagi dilakukan pemilihan. Menurut pandangan, regulasinya, memang harus diubah. Ini jadi pelajaran. Partai politik harus ditutup ruangnya. Mengenai revisi UU Partai Politik, selain akan dibahas juga terkait perselisihan partai politik lebih tegas, juga akan dibicarakan terkait dengan kemungkinan menambah dana parpol. Saat ini kata Soedarmo, jumlah yang ditetapkan adalah Rp 108 per suara. Jumlah menurutnya kemungkinan akan dievaluasi karena dinilai jumlahnya sudah terlalu kecil sehingga butuh untuk ditambah. Sementara menurut Soedarmo menggunakan kendaraan partai politik, masih banyak permainan mahar untuk mendapatkan jumlah kursi guna mencukupi pencalonan. Sedangkan menggunakan jalur perseorangan juga ternyata tidak bisa karena syarat dukungan yang terlampau tinggi. Kalau ini dikurangi, setidaknya ada pilihan maju lewat indepenen. Sementara Komisi I DPR RI yang membidangi Politik, Lutfi A Mukti menjelaskan, memang perlu ada pembicaraan kembali terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya. Hanya saja, perlu dilakukan analisa lebih dulu secara mendalam apa pokok persoalannya dulu. Kemudian mengambil keputusan langkah apa yang harus dilakukan. Menurut Lutfi soal adanya daerah yang terpaksa hanya memiliki satu pasangan calon,tidak bisa juga serta marta dipersalahkan partai politik.Ini, juga terkait dengan komunikasi politik orang tersebut untuk mendapatkan dukungan. Termasuk kalkukasi partai yang dianggap tidak mampu bersaing dengan calon tertentu. Setiap partai yang mengusung calon pasti ingin menang. Revisi bisa saja dilakukan kata Lutfi jika memang terkait dengan solusi masalah. Tetapi jika kemudian juga menimbulkan masalah baru maka harus dicari solusi lainnya. Lutfi juga mengatakan, mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengajukan usulan revisi. Nanti akan dibahas kalau usulan tersebut masuk di DPR. Kalau baik kenapa tidak.******

Monday, 17 August 2015

Insiden Warga dan Pengelola Kampoeng Rawa Ambarawa Bentrok.

Kabupaten Semarang, Ungaran, Sejumlah orang terpaksa dilarikan ke RSUD Ambarawa seusai insiden di obyek wisata Kampoeng Rawa, Ambarawa, Kabupaten Semarang,pada hari Jumat lalu ( 14/8) petang. Salah seorang yang terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit adalah Agus Sumarno selaku ketua Koperasi Jasa Pariwisata ( Kopjapari), yang sekaligus pengelola obyek wisata tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengatakan, warga Bejalen menceritakan duduk perkara sebelum akhirnya mereka menghajar Agus hingga babak belur dan hingga saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit. Saat berkomunikasi dengan Bambang, perwakilan warga desa setempat, Rohmad K Adi menyampaikan, apabila sejumlah langkah mediasi guna menyelesaikan persoalan di Kampoeng Rawa termasuk melibatkan Pemkab Semarang hingga kini belum optimal dan belum terealisasikan. Termasuk di dalamnya, penyelenggaraan Rapat Anggauta Koperasi dan masih banyak lainnya. Menurut Bambang, ada sekitar 50 warga datang. Dan mereka ceritera soal insiden di Kampoeng Rawa, Pada hari Jumat lalu. Berdasarkan ceritera, itu terjadi atau dipicu oleh ketidaktransparan pihak Kopjapari dalam mengelola Kampoeng Rawa selama sekitar 2,5 tahun terakhir ini. Bahkan beberapa kesepakatan juga tak kunjung terealisasikan antara pengurus koperasi dengan warga Bejalen Ambarawa. Pada intinya, kata Bambang, mereka tidak ingin insiden tersebut menutupi fakta sebenarnya yang terjadi selama ini di Kampoeng Rawa. Insiden itu merupakan imbas dari persoalan sosial warga karena itu minta dimediasi DPRD dan ada restosi justice dalam penanganan apabila masuk ke ranah hukum. Bambang juga mengatakan, pendirian Kampoeng Rawa sejak awal sudah menyalahi aturan atau bermasalah. Lahan yang digunakan adalah wilayah sepadan rawa. Artinya, Kampoeng Rawa berada atau berdiri di lahan sawah lestari dan berdasarkan aturan, dilarang terdapat bangunan di atasnya. Disana itu sudah terjadi alih fungsi lahan. Jadi, sejak awal sudah berteriak kepada Pemkab Semarang. Nah sekarang ditambah kasus tersebut. Dijelaskan pula oleh Bambang, sejak awal pula, keberadaan Kampoeng Rawa tidak mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Senada, Kepala Desa Bejalen, Nowo Sugiarto mengatakan, insiden di Kampoeng Rawa, pada Jumat petang, merupakan buntut atau puncak kemarahan warganya terhadap pihak pengelola serta Koperasi Jasa Pariwisata ( Kopjapari ) obyek wisata tersebut. Selama ini atau sejak berdiri sudah sekitar 2,5 tahun, tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan Kampoeng Rawa. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian mengatakan, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kampoeng Rawa sudah tindaklanjuti setelah adanya laporan masuk ke Polres Semarang, pada hari Jumat malam. Herman juga mengatakan, para pelapor merupakan orang-orang yang disewa oleh Agus Sumarmo sebagai pengawalnya didampingi oleh pengacara. Dalam penangananan kasus tersebut, kata Herman, penyidik tetap fokus pada terjadinya tindak pidana. Ranahnya pidana. Sementara itu, kuasa hukum Agus Sumarmo, Mugiyono Ahmad, enggan memberikan komentar panjang perihal insiden pengeroyokan kliennya oleh warga.****

Dana Kampanye Melebihi, Kandidat Dicoret.

Semarang, Untuk mengantisipasi munculnya data pemilih dobel atau ganda dan adanya warga yang belum terdata,Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Semarang kembali melakukan pendataan ulang di rumah-rumah warga. Dalam pendataan tersebut, tidak terkecuali rumah Ketua DPRD Kota Semarang. Pencocokan serta pendataan ulang kembali, dilakukan petugas hingga 19 Agustus, bagi yang belum terdata atau baru pindah alamat KPU memberikan toleransi untuk bisa mendatangi kantor kelurahan atau di kantor Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) terdekat. Ketua KPU Semarang, Henry Wahyono menerangkan, dengan pendataan pemilih yang dilakukan KPU Kota Semarang, diharapkan tidak ada data pemilih ganda saat pemilihan ganda saat pemilihan wali kota Semarang pada bulan Desember mendatang. KPU Kota Semarang juga mengingatkan pasangan calon yang menggunakan dana kampanye melebihi rentang yang disepakati bisa didiskualifikasi. Menurut Henry, para tim sukses pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kota Semarang 2015 akan diundang KPU Kota Semarang untuk membicarakan mengenai dana kampanye. Sebagai contoh, disepakati rapat umum, tatap muka, dan pembuatan alat peraga kampanye total misalnya disepakati sebesar Rp 20 miliar. Maka, setiap pasangan calon tidak boleh melebihi Rp 20 miliar. Nantinya, ketika batasan dana kampanye sudah disepakati oleh KPU bersama tim sukses dari pasangan calon maka harus ditaati dan tidak boleh ada yang melebihi batasan tersebut. Apabila nantinya jika dari hasil audit kantor akuntan publik (KAP) ditemukan penggunaan anggaran melebihi yang telah disepakati, bisa dilakukan diskualifikasi karena melanggar. Apabila nantinya terbukti ada pasangan calon melanggar mekanisme iklan di media massa yang telah ditetapkan bisa rekomendasikan Panitia Pengawas untuk dibatalkan. Menurut Henry bahwa, iklan di media massa maupun elektronik pelaksanaannya 14 hari sebelum masa tenang dan fasilitasi. Selebihnya, pasangan calon tidak diperkenankan. Selain itu, pasangan calon juga tidak boleh melanggar aturan kampanye, misalnya larangan fitnah, menggunakan unsur suku agama ras antargolongan (SARA0 dan " black campaign ". Tidak boleh menghina pasangan calon lainnya. Diberikan peringatan dulu selama satu kali 24 jam. Apabila tidak diindahkan bisa dibatalkan sebagai calon. Hal itu diungkapkan oleh komisioner KPU Kota Semarang dari Divisi Hukum, Kampanye, dan Pencalonan.*****

Setiap Pasangan Calon Berkampanye Secara Produktif.

Semarang, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Tengah, Joko Purnomo berharap, setiap pasangan calon nantinya berkampanye secara produktif. Mereka bertatap muka langsung dengan masyarakat calon pemilih untuk menjelaskan visi misinya agar bisa diterima calon pemilih. Setelah penetapan bakal calon menjadi pasangan calon definitif pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, tiga hari kemudian, tahapan selanjutnya adalah kampanye. Sedianya, kampanye akan berlangsung selama 100 hari, mulai pada tanggal 27 Agustus 2015. Joko menjelaskan, seluruh alat peraga semisal baliho, pamflet, spanduk, dan lainnya, dibatasi oleh KPU. Di sisi lain, pasangan calon tidak diperbolehkan untuk memproduksi alat peraga yang sudah difasilitasi oleh KPU. Sementara itu, proses untuk membatalkan pasangan calon, kata Joko tidak membutuhkan waktu lama. Lantaran, penyelenggara Pilkada tidak perlu menunggu keputusan dari pengadilan. Pelanggaran berat yang dimaksudnya, Joko mencontohkan, adalah pemasangan iklan di media cetak dan elektronik pada masa kampanye. Pasang iklan di media massa di luar yang dipasang KPU. Itu termasuk pelanggaran berat. Joko juga memperingatan , pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU masih mungkin didiskualifikasi. Mereka yang terancam menerima konsekuensi itu jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya diberi waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses temuan pelanggaran hingga rekomendasi, Juga ditegaskan oleh Abhan Misbah, jika memang pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan agar pasangan calon tersebut digugurkan.

Para Undangan Di Istana HUT RI Mendapatkan Souvenir .

Panitia peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 di Istana Negara mendapatkan souvenir untuk tamu undangan yang hadir pada acara Upacara di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus2015. Isi souvenir itu di antaranya baju kaos bergambar perahu phinisi dengan masyarakat berbagai suku yang tampak bahagia di atasnya. Di gambar kaus itu, semua penumpang tampak melambaikan tangan dan tertawa. Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala menerangkan, tema souvenir yang dibagi adalah " Indonesia sebagai Poros Maritin " Juga dikatakan oleh Darmansjah, itu bukan sekedar souvenir. Bukan sekedar oleh-oleh dan kenangan istana. Tapi punya makna. Agar supaya masyarakat mengingat bahwa pemerintah ingin mewujudkan Indonesia sebagai poros maritin dunia. Selain kaus dan buku, imbuh Darmansjah juga diberikan dompet dan buku tulis dari bahan daur ulang. Ingin mengedepankan go green. Pesannya adalah semua barang yang diberi itu punya arti melestarikan lingkungan. Dibikin bagus. Orang enggak akan menyangka itu barang kertas sampah. Baju kaos itu akan dibagi dalam tiga warna yang berbeda, yaitu merah, putih dan hitam. Selain itu akan diberikan gantung kunci yang tematik dan sebuah buku bergambar laut, kemaritiman, dan jenis-jenis kapal tradisional yang menjadi ciri khas Indonesia. Masih ada beberapa barang lainnya, tapi Darmansjah mengatakan akan bisa dilihat sendiri oleh tamu undangan yang hadir. Semua souvenir itu akan dimasukkan dalam sebuah tas. Pejabat maupun masyarakat akan mendapat isi souvenir yang sama. Kalau pejabat, tasnya agak formal. Kalau untuk masyarakat harus gaya dikit. Warnanya lebih ngejreng.****

Sunday, 16 August 2015

Teroris Ingin Ledakkan Kantor Polisi Pada Saat HUT RI.

Solo, Polisi akhirnya memberikan keterangan setelah melakukan penangkapan tiga diduga teroris dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Solo hingga Karanganyar, Rabu sampai Kamis lalu (12 sampai 13 Agustus ). Dalam penangkapan ini, ternyata kelompok telah berhasil mengembangkan peledak jenis baru yang belum pernah digunakan oleh kelompok teroris lain. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Intelijen ( Dir Intel ) Densus 88 Anti Teror, Kombes Pol Ibnu Suhendra. Dan juga menuturkan, tim Densus 88 anti teror Mabes Polri menemukan peledak jenis baru setelah menangkap terduga anggauta teroris. Dalam pengembangan yang dilakukan, Tim Densus menyita sejumlah bahan peledak serta rangkaian elektronik yang rencananya digunakan untuk merakit bom. Barang yang digunakan adalah, urea, asam nitrat, serbuk alumunium, tanda suar, lampu hias, korek api yang sudah diambil fokher, saklar, potasium nitrat, serbuk arang, hingga tutorial perakitan bom. Disinggung pembuatan bom jenis baru tersebut, Dir Intel mengaku, kelompok teroris sebelumnya kebanyakan menggunakan campuran potasium nitrat, belerang dan arang. Untuk kelompok ini lebih banyak menggunakan campuran kalsium karbonat untuk menggantikan bahan arang yang bisa digunakan. Bahan-bahan ini menguatkan, bahwa mereka benar-benar merakit bom. Daya ledak yang dihasilkan jauh lebih dahsyat dibanding bom-bom sebelumnya. Dan juga dikatakan oleh Dir Intel bahwa kelompok ini tergolong sangat berbahaya, karena mereka telah mengembangkan peledak jenis baru untuk meledakkan sejumlah kawasan di Solo saat tanggal 17 Agustus 2015 mendatang bertepatan dengan HUT Republik Indonsia Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Noer Ali mengatakan, selain rakitan elektronik maupun bahan kimia pembuat bom, pihaknya juga menyita sejumlah sarana yang digunakan untuk memperlancar aksi mereka. Di antaranya, dua sepeda motor, bendera hitam ISIS, kaus dengan sablon khusus dengan bertuliskan " siap terbunuh atau menang " dan masih banyak yang lain. Ketiga anggauta teroris yang tertangkap adalah Sugianto (35 ), Yuskarman ( 30 ) serta Ibadurahaman (19 ). Kapolda menuturkan untuk Ibadurahman atau biasanya dipanggil Ibad merupakan anggauta teroris jaringan Badri yang sering merekrut anak-anak untuk merakit bom. Badri sudah ditangkap sejak tahun 2012. Ibad, kata Kapolda, merupakan otak pelaku pembuatan bom.Untuk dua rekan Ibad yang lain dan telah berhasil diamankan, yakni Giyanto dan Yuskarman merupakan rekan Badri yang menjadi mentor atau pelatih perakitan bom. Jadi, kelompok ini sangat terorganisir, dan setiap orang punya tugasnya masing-masing.Ibad sebagai perakit bom, Yuskarman sebagai pemasok bahan baku,sedangkan Sugiyanto sebagai tim survei dan pengintaian. Kapolda juga menambahkan para tersangka juga telah melakukan pengintaian terkait lokasi peledakan seperti di Polsek Pasar Kliwon. Mereka telah memetakan secara detail lokasi sekaligus petugas yang berjaga di sana. Lokasi sasaran juga telah ditentukan adalah Polsek Pasar Kliwon, dan sejumlah tempat ibadah serta anggauta polisi yang bertugas.*****

Rumah Dinas Kapolda Jateng Nyaris Terbakar.

Semarang, Belasan petugas pemadam kebakaran ( damkar ) sibuk memasang peralatan untuk memadamkan api di halaman rumah dinas Kapolda Jateng, Jln S Parman, Semarang pada hari Jumat lalu ( 14/8) dan tiga mobil damkar dalam kondisi siaga. Asap hitam masih mengepul di sebuah bangunan separuh jadi, tempat di belakang rumah dinas Kapolda Jateng. Bangunan itu hanya dibatasi tembok setinggi kurang lebih 3 sampai 5 meter dari rumah dinas Kapolda Jateng. Untung saja temboknya tinggi sehingga apinya tidak merembet ke area rumah dinas Kapolda Jateng. Menurut pantauan, dengan adanya kejadian tersbut sempat membuat arus lalu lintas di Jalan S Parman terhambat cukup lama. Ditengah proses pemadam, ada seorang Polwan dari Polda Jawa Tengah mengatakan tidak ada kebakaran di rumah dinas Kapolda Jateng, aman terkendali. Yang terbakar, diketahui adalah sisa-sisa limbah bangunan rumah di belakang rumah dinas Kapolda Jateng. Hal itu diungkapkan oleh AKP Sri Hasta Polwan Polda Jateng. Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto menyatakan, api berasal dari rumah samping rumah dinas Kapolda Jateng. Rumah tersebut sedang dalam proses pembangunan. Tidak perlu waktu lama bagi petugas untuk memadamkan api yang sempat menghebohkan warga, termasuk pula polisi dan pencari berita. Menurut Liliek, api tidak sampai merembet ke rumah dinas Kapolda Jateng, ada tembok pembatas rumah dinas hanya mengalami kerusakan kecil saja. Untung saja karyawan dan pemadam kebakaran sigap dan apinya tidak merembet. Liliek juga menuturkan, kepulan asap itu berasal dari potongan kayu dan sisa puing yang dibakar oleh pekerja bangunan. Oleh karena dianggap aman dikelilingi tembok, lalu tinggal oleh buruh bangunan. Oleh karena dianggap aman dikelilingi tembok, lalu ditinggal oleh buruh bangunan. Mereka tidak mengetahui akibat dari kebakaran tersebut. ****

Saturday, 15 August 2015

Rumah Dinas Kapolda Jateng Nyaris Terbakar.

Napi Memperoleh Remisi Pada HUT RI Ke 70.

Semarang,Sebanyak 5.123 narapidana dan tahanan di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70. Dari jumlah tersebut, 546 orang di antaranya dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus mendatang. Dari ribuan napi yang memperoleh remisi, terdiri atas narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti koruptor dan pengguna narkoba. Rinciannya paling banyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum. Untuk koruptor seikit sekali. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspahrudin, pemberian remisi terhadap 5.123 napi adalah jenis remisi umum tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ( rutan ) diseluruh Jawa Tengah. Sementara remisi khusus telah diberikan pada saat hari Raya Idul Fitri lalu. Dasar pemberian remisi itu, sesuai Undang-Undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, semua warga binaan yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI nantinya. Pemberian remisi kepada 5.123 napi di Jawa Tengah secara simbolik akan dibacakan langsung oleh Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setelah upacara kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang. Dan juga digelar pula sejumlah kegiatan lomba dan panggung hiburan di semua lapas di Jawa Tengah dalam memeriahkan peringatan hari kemerdekaan. Adapun besaran remisi terhadap ribuan napi pada 17 Agustus nanti pun bervariatif. Mulai satu bulan, dua bulan, bahkan sampai enam bulan, ada narapidana yang mendapat remisi langsung bebas. Untuk pidana umum syaratnya minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus nanti dan memiliki catatan berkelakuan baik. Bagi pidana khusus seperti Tipikor harus sudah membayar denda kepada negara dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Friday, 14 August 2015

Rekening Calon Kepala Daerah Incumbent Otomatis Diperhatikan.

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mencium aroma tidak sedap masalah mahar politik untuk dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso mengakui pihaknya memang memperhatikan rekening para calon kepala daerah. Makanya Bawaslu telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening calon kepala daerah. Menurut Agus, PPATK sudah membuat memorandum ( MoU) dengan KPU dan Banwaslu. Dan sudah melakukan rapat koordinasi, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri. Untuk mendeteksi praktik mahar politik maupun transaksi mencurigakan dalam proses pelaksanaan pilkada. PPATK tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara pilkada dan masyarakat. Dalam intinya kata Agus memantapkan lagi sharing informasi kepada KPU agar para calon kepala daerah itu memberikan rekening dana kampanye. Dijelaskan oleh Agus, kalau ada yang dicurigai bisa disampaikan kepada PPATK, PPATK tidak mungkin ngutak-ngatik sendiri, harus ada trigger. Bila ada laporan mengenai transaksi yang mencurigakan, ada laporan dari BPKP mengenai uang tunai, ada sharing dari Bawaslu atau KPU. Agus, bisa melihat semua rekening. Tapi harus ada triggernya. Trigger itu bisa dari berbagai pihak. Kalau untuk transparansi, KPU bagusnya mensyaratkan dana kampanye masing-masing itu dipublikasikan saja, sehingga menjadi transparan. Bila tidak mau transparan Agus menerangkan, silahkan saja, nanti masyarakat nggak usah pilih. Ini bukan rekening pribadi yang dipublikasikan secara transparan tapi dana kampanye. Mungkin bisa lewat website masing-masing atau lainnya. Dalam pilkada ada empat pihak yang terlibat. Yakni partai politik, calon penyelenggara, dan pemilih. Keempat pihak tersebut harus menjaga integritas. Juga dikatakan oleh Agus khususnya untuk calon incumbent, harus benar-benar bersih. Calon incumbent itu sudah dikasih bendera merah itu rekeningnya, sebagai PEP; politically exposed person. Itu sudah otomatis akan diperhatikan, karena sudah diberi bendera merah.*****

Sekolah Tidak Boleh Melarang Siswa Masuk Sekolah.

Semarang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin mengimbau, semua sekolah di Kota Semarang untuk mengomunikasikan segala problematika sekolah terutama terkait pembiayaan dari siswa. Sekolah dalam keadaan apapun tidak boleh melarang anak untuk belajar terutama hanya belum lunas biaya administrasi. Hal itu Bunyamin sampaikan setelah mengunjungi salah satu SMP Swasta yang siswanya tidak berangkat ke sekolah setelah belum menyelesaikan biaya administrasi. Bunyamin mengatakan, alasan dari sekolah karena anak yang bersangkutan belum mengembalikan buku sehingga takut datang ke sekolah. Sebenarnya ini hanya soal komunikasi yang tidak lancar. Bunyamin juga mengatakan, seharusnya sekolah mengkomunikasikan dengan Dinas Pendiikan terkait problem tersebut karena memang sudah kewenangannya untuk membantu mencari jalan keluar. Bunyamin juga berharap, hal itu bisa menjadi pelajaran untuk sekolah lainnya. Dinas Pendidikan Kota Semarang memiliki beasiswa dan beberapa program lainnya untuk menunjang siswa-siswa mikin dan kurang mampu. Bunyamin juga menegaskan, kewajiban dari sekolah dalam hal ini kepala sekolah untuk mendata dan mengajukan siswa kurang mampu ke Dinas Pendidikan. Kalau ada datanya langsung crosscheck, apakah benar tidak mampu dan layak, kalau iya langsung beri bantuan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, menyatakan, bidang pendidikan di Kota Semarang masih menghadapi persoalan jangkauan biaya. Anang berharap, sekolah-sekolah swasta bisa mendata siswa miskin kemudian hasilnya diserahkan kepada Pemkot Semarang. Dan selanjutnya Pemkot Semarang melalui Dinas Pendidikan bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari solusinya. Menurut Anang, DPRD Kota Semarang sudah menganggarkan sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar untuk membantu warga miskin yang kesulitan membayar pendidikan. Bentuk dari bantuan anggaran tersebut antara lain lewat beasiswa. Kalau warga miskin yang di sekolah negeri yakin sudah selesai, tetapi kalau sekolah swasta memang masih keteteran. ****

Thursday, 13 August 2015

Densus 88 Anti Teror Geledah Rumah Diduga Teroris.

Aparat Densus 88 Anti Teror Mabes Polri kembali menggeledah sebuah rumah kos di Dukuh Gerdu RT 02 RW VI Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah pada hari Kamis (13/8) siang hari. Ratusan aparat kepolisian yang datang melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB. Dari penggeledahan ini, pihak keamanan menemukan rangkaian bom dan sebuah bendera warna hitam bertulis arab Namun sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil dari penggeledahan tersebut. Sebelum penggeledahan tersebut, pada hari Rabu (12/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB, Densus juga telah mengamankan satu terduga teroris yang diketahui adalah berinisinal I. Sebelumnya, tim Densus 88 juga menangkap tiga orang di Solo yang diduga terkait dengan jaringan teroris. Mereka adalah S, Y, dan Ib. Kasubdit Intel Densus 88 Mabes Polri Kombes Ibnu Suhendra menyatakan, rumah kos I yang dibekuk tim Densus 88 ini masih ada rangkaian dengan dua terduga teroris yang juga dibekuk sehari sebelumnya di Solo. Ibnu mengklaim di rumah kos tersebut tempat penyimpanan rangkaian bom. Saat penggeledahan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, kabel, black powder, arang, 21 rangkaian bom dan belerang. Diduga, rangkaian bom tersebut dirangkai di sebuah gerai telepon seluler kawasan Sangkrah, Solo yang digeledah sebelumnya. Dari tempat itu, polisi mengamankan benda yang diduga bom rakitan dan tutorial pembuatan bom. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyebutkan bom rangkitan yang ditemukan di kamar kos di Kebakkramat, Karanganyar itu, sudah siap diledakkan. Sebagian lagi masih dalam proses rangkaian. Menurut Ibnu bahwa sudah ada yang berbentuk bom, ada yang bentuknya rangkaian. Ini disimpan di dalam kamar. Penggeledahan tiga tempat di Solo dan Karanganyar terkait penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat jaringan teror. Perwira Densus yang ikut dalam penggeledahan kamar kos trsebut Komisaris Besar Ibnu Suhedro menyatakan, bom tersebut dikemas dalam tas hitam. Sementara itu, kepala dusun setempat, Haryono mengatakan, tiga hari lalu seseorang telah menyewa dan membayar biaya sewa kamar kos tersebut sebesar Rp 150 ribu. Haryono juga menerangkan, penyewa kamar kos itu baru tiga hari tinggal. Itupun jarang tidur di kamar yang disewanya. Baru sekali kesini bawa barang ke kamar pakai tas hitam. Pemilik kos setempat meminta identitas penyewa. Penyewa juga sempat memberikan kartu identitas itu namun diminta lagi dengan alasan akan difotokopi.***