INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 12 December 2013

TIPIKOR SEMARANG SIAP MENYIDANGKAN HAKIM TERLIBAT SUAP.

Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segerah menyerahkan berkas mantan hakim karier Pengadilan Negeri Semarang, Pragsono ke Pengadilan Tipikor Semarang. Rencana pengiriman itu dilakukan guna mempercepat penanganan perkara yang bersangkutan. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan kemungkinan persidangan kasus tersebut nantinya akan digelar di Tipikor Semarang. Kesiapan pengiriman berkas, salah satunya Pragsono dilakukan penahanan di Rumah Tahanan sejak Senin ( 9/10) sore lalu. Sebelum ditahan Pragsono telah diperiksa oleh penyidik di kantor KPK di Kuningan Jakarta. KPK juga berhasil melakukan pencekalan para tersangka lain yang belum ditahan.
Pragsono terjerat dugaan kasus suap hakim dalam penanganan perkara kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan Puwadadi Jateng M Yani terkait dana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobagan Purwodadi Jateng. Menanggapi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, yang membawahi Pengadilan Tipikor Semarang, Maryono menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya informasi tersebut. Informasi yang didapatnya baru sekedar penahanan Pragsono saja. Namun, menurut Maryono, pada prinsipnya Pengadilan Tipikor Semarang siap menyidangkan kasus tersebut. Hal itu jika memang nantinya diputuskan persidangan akan dilaksanakan di Semarang. Wacana akan disidangkan Pragsono di Semarang, menurut Maryono, kemungkinan mempertimbangkan Locus Dehcty atau tempat kejadian perkara. Selain itu, juga akan memudahkan dalam pemanggilan saksi-saksi. Akan tetapi, ada hal yang juga perlu ditimbangkan. Diantaranya, kemungkinan munculnya prasangka dari masyarakat, yang khawatir akan jalannya proses persidangan. Marsono, mengaku siap sedia jika dua mantan hakim Tipikor Semarang disidangkan di Semarang. Dua hakim yang bermasalah itu adalah Pragsono dan Asmadinata. Terkait kekhawatiran soal obyektivitas penanganan perkara lantaran hakim Semarang mengadili mantan hakim juga ditanggapi. Pragsono adalah hakim karier yang telah lama bertugas di PN Semarang sebelum dipindahkan sebagai hakim tinggi non palu di Pengadilan Tinggi Padang. Sementara Asmadinata adalah mantan hakim ad hoc Tipikor. Kekhawatiran itu bias muncul lantaran seringnya berjumpa dengan orang-orang di Pengadilan maupun hakim yang nantinya memeriksa perkaranya. Maryono juga membenarkan sesuai KUHAP, tempat pelaksanaan siding yang tepat adalah di Semarang. Karena Semarang adalah tempat terjadinya tindak pidana korupsi. Kecuali memang nanti ada kebijakan atau larangan dari Mahkamah Agung ( MA ) RI agar perkara disidangkan selain Pengadilan Tipikor Semarang. Akan tetpi, ada hal yang juga perlu dipertimbangkan. Diantaranya, kemungkinan munculnya prasangka dari masyarakat yang khawatir akan jalannya proses persidangan. Nantinya bisa saja muncul prasangka hakim yang menyidangkan tidak obyektif. Sebab, dulu sesame kawan di pengadilan negeri Semarang, ada rasa tidak enak untuk menjatuhkan hukuman maksimal dalam putusannya. ( andu )

No comments:

Post a Comment