Tuesday, 17 December 2013
JAKSA MINTA UPETI AGAR TUNTUTAN RINGAN KEPADA TERDAKWA KORUPSI
Semarang,
Nara pidana yang tersangkut kasus korupsi di Jawa Tengah yang saat ini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang ternyata memendam amarah kepada jaksa.
Bahwa ada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bertindak tidak baik, jaksa, meminta upeti dari para terdakwa sebagai imbalan agar tuntutan kepada terdakwa dituntut ringan.
Mantan Staf Gubenur Jawa Tengah, PDN akhirnya buka-bukaan pemalakan oleh jaksa Kejati Jateng terhadap dirinya. Pemalakan dilakukan saat hendak menyusun tuntutan pidana.
Mereka berani melakukan ini lantaran sudah merasa dirugikan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Terdakwa korupsi ternyata menjadi “ mesin ATM “ oleh sejumlah oknum jaksa.
Bahkan, para narapidana juga sudah melakukan inventariasi terhadap beberapa nama korban dan beberapa jumlah uang yang diminta setoran oleh oknum jaksa nakal.
Menurut PDN sudah membuat laporan, dan sudah terlanjur didalam penjara dan tidak takut. Teman-teman dipenjara sekarang baru menyusun laporan siapa-siapa jaksa nakal, dan berapa jumlah yang diminta uang.
Sebelumnya, salah satu terdakwa korupsi yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengaku diminta uang oleh jaksa Kejati jateng, permintaan ini sebagai uang pelican untuk memperingan tuntutan penidanaan.
Bahkan, PDN menunjukkan beberapa percakapan lewat SMS dari jaksa yang meminta uang dari dirinya. Bunyi SMS sebagai berikut “ klu bias 3 siapa tau nanti ada nebus resep. Tp klu enggak ada apa 2 aja nyuwun tolong ya bu, aku hr ini mau ajukan pinjaman bri, mudah2an awal bulan cair mekasi. SMS dari p DRWN minta transfer 2 jt u berobat mertuanya,gmm mau dikasih ga pak. “
Merasa percaya PDN kemudian meminta isterinya mengirimkan uang yang diminta. Dengan rincian, Rp 2 juta untuk beli resep, dan Rp 500 ribu untuk mobilnya yang berada di bengkel. PDN menunjukkan sms hasil pengirimannya. “ Transfer ke an Slamet Syaputra dengan nomor rekening 30380101714530 bank BRI tertanggal 28 Oktober 2013 Rp 2 juta. PDN sendiri nantinya tidak merasa gentar karena telah melaporkan tindak pemerasan tersebut.
Dikatakan PDN, oknum jaksa tersebut memintanya mengirimkan uang ke nomor rekening seseorang. Bukan atas nama oknum jaksa tersebut. Menurut PDN itu biasa digunakan untuk mengaburkan jejak.
Pihak Kejati Jateng dalam setahun 2013 mencatat sedikitnya Sembilan oknum kejaksaan yang mendapat sanksi lantaran melanggar etika profesi. Dua diantaranya bahkan dibebaskantugaskan dari jabatan struktural.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menyatakan data itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi tahunan kejaksaan se Jawa Tengah. Penjatuhan sanksi itu merupakan proses. Berawal dari laporan pengaduan yang dikemudian diklarifikasi dan diperiksa.
Tiga jaka lainnya dijatuhi sanksi sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sisanya, empat jaksa melakukan pelanggaran etika diberi sanksi ringan berupa tegoran saja.
Hingga bulan Desember 2013 Kejati Jateng bidang Pengawasan menerima laporan sebanyak 68 pengaduan, 59 pengaduan sudah diproses, dan terbukti ada Sembilan jaksa yang melakukan pelanggaran etika profesi. Sembilan jaksa, menurut Eko masih dalam tahap klarifikasi.
Sementara itu, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN) Jawa Tengah siap menfasilitasi laporan adanya jaksa nakal dan disampaikan ke KPK ataupun Komisi Kejaksaan.
Menurut Eko Haryanto, adanya dugaan pemeriksaan ini sudah semestinya disikapi Kejati jateng melakukan pembetukan tim untuk mengusut ataupun melacak jaksa-jaksa nakal yang sudah mencoreng nama intitusi aparat penegak hokum.
Kepada terdakwa PDN yang sudah menjadi salah satu korban pemerasan, harus mau membuka diri dengan segera melapor agar Jaksa Muda Pengawas ( Jamwas ) Kejaksaan Agung RI ataupun Komisi Kejaksaan.
Praktik ini, kata Eko, sudah jadi rahasia umum. Yakni oknum jaksa melakukan pemerasan kepada terdakwa yang ditangani dengan cara menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir manakala ada jajarannya dibawahnya melanggar hokum. Untuk itu, Babul meminta agar siapa saja yang merasa menjadi korban pemerasan jaksa untuk melaporkan kejadian itu secara resmi. Siapa yang dimintai namanya siapa dan yang meminta, biar klarifikasi dan cek. ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment