INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 3 December 2013

SIDANG PERDANA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG DIWARNAI DEBAT KUSIR SEMPAT HAKIM NAIK PITAM.

Semarang, Sidang perdana Fransiska Etty dengan kasus pencermaran nama baik berlangsung memanas. Beberapa kali majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menjadi juru adil menggunakan palunya untuk memenangkan suasana ruang sidang. Hakim Ketua Majelis I Gede Komang Adhinata terlihat beberapa kali menyela sidang dengan nada tinggi. Jaksa Penuntut Umum Sugeng fari Kejaksaan Negeri Semarang terlihat geram dengan nada tinggi dengan jawaban terdakwa yang terlalu panjang. Nada pertanyaan keras dan memanas pun beberapa kali terlontar lewat pertanyaan yang diajukan di luar batas jawaban. Al-hasil terjadi debat kusir diantara keduanya. Hampir-hampir dalam suasana sidang tersebut memanas. Akhirnya hakim mengancam kedua belah pihak untuk bisa tenang dan tidak melakukan debat kusir dan juga menurunkan emosionalnya. Secara tiba-tiba hakim ketua majelis melontarkan kata-kata, berhenti, anda berdua bisa diam atau tidak. Ini bukan tempat debat kusir majelis hakim disini mau anda-anda anggap apa dimuka persidangan, Hakim pun meminta kepada terdakwa untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum secara apa adanya saja. Terdakwa Fransiska Etty tidak diperkenankan menjawab kepanjangan, karena tentu akan merepotkan. Namun juga kalau kepanjangan, paniteranya nulisnya juga susah. Saat diperiksa, terdakwa menjelaskan hal soal hubungannya dengan Udaranto, mantan General Manajer Terminal Peti Kemas Pelabuhan Semarang. Udaranto kata terdakwa, adalah salah satu murid lesnya yang diajarkan di Kantor Peti Kemas Pelabuhan Semarang bahasa Inggris. Terdakwa memberikan les tersebut, karena lembaganya menawarkan les bahasa Inggris ke beberapa perusahaan dan institusi pemerintah, termasuk di tempat kerja Udaranto. Terdakwa Fransiska Etty sendiri hadir tanpa kuasa hukum. Meski begitu, terdakwa sangat percaya diri dan kerap menebar senyuman. Saat ditanya dimana kuasa hukumnya Fransiska mengaku tidak tahu dan sudah putus komunikasi semenjak empat tahun silam. Namun Fransiska siap untuk diperiksa. Namun, lambat laut terjadi beberapa hal yang tidak mengenakan Udaranto, kata terdakwa, beberapa kali mengirimkan SMS mesra ke terdakwa dan juga mengajak cek in di hotel sempat dilontarkan oleh Udaranto bahwa minta anak kepada terdakwa. Sebagai guru, perasaan direndahkan. Fransiska Etty berkonsultasi ke KJHAM soal kondisi yang dialami. Kondisinya berubah, ketika KJHAM melayangkan surat kepada Pelindo per tanggal 13 Februari 2006 yang meminta pemulihan kontrak setelah diputus sepihak, dan melaporkan kliennya dari kondisi yang dialami oleh Udaranto Terdakwa juga mengaku beberapa kali mendapatkan teror lewat telepon. Berdasarkan keyakinannya, bahwa teror itu berasal dari Udaranto. Fransiska pun melakukan konsultasi ke lembaga gender LRC- KJHAM untuk menceritakan kasus tersebut Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang laporan yang bersifat fitnah. Kedua, Pasal 311 KUHP tentang pencermaran nama baik. Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 310 tentang penghinaan. Udaranto sendiri saat itu hendak dipromosikan sebagai general manajer baru di Surabaya. Namun, batal karena adanya surat tersebut. Akhirnya, pihak Udaranto melaporkan ke pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa pada tanggal 10 Desember 2013 mendatang di Pengadilan Negeri Semarang. ( andu ).

No comments:

Post a Comment