INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 2 December 2013

POLRI TAK PERLU BENTUK DENSUS ANTIKORUPSI.

Semarang, Kepolisian Republik Indonesia tidak perlu membentuk institusi baru Detasemen Khusus ( Densus ) Antikorupsi karena sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana korupsi kata salah satu warga kota Semarang Rohmadi. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sebelumnya melontarkan ide membentuk Densus Antikorupsi untuk memberantas praktik korupsi yang masih marak ditengah masyarakat. Karena Polri sudah memiliki unit yang secara khusus menangani masalah korupsi sehingga saat ini yang lebih penting dilakukan oleh Polri dibawah pimpinan Jenderal Pol Sutarman adalah terus membenahi diri dalam agar Polri semakin bersih dan profesional. Menurut Rohmadi, malah khawatir pembentukan Densus Antikorupsi di Polri menimbulkan skeptisme di masyarakat karena Polri pada saat sama juga harus berjibaku membersihkan diri dari praktik korupsi. Rohmadi juga menyatakan jika Densus Antikorupsi jadi dibentuk itu malah jadi bahan tertawaan masyarakat. Kapolri juga harus meyakinkan kepada publik bahwa pihaknya terus-menerus memperbaiki diri untuk melenyapkan segala praktik korupsi di lembaganya. Caranya, kata Rohmadi menambahkan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa ada pungutan apapun. Kapolri Jenderal Pol Sutarman, masih kata Rohmadi, harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan fungsi direktorat yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi agar memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Menurut Rohmadi, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bisa bersinergi dalam memberantas korupsi sehingga kelak Polri kelak juga memperoleh citra sebagai penegak hukum yang disegani. Artinya, menurut Rohmadi, Polri sebagai institusi juga harus melakukan pembersihan dari segala praktik korupsi agar institusi ini lebih leluasa menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. Rohmadi juga menjelaskan, Polri merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi didaerah sehingga keberadaannya harus mencerminkan fungsinya. ( andu ).

No comments:

Post a Comment