INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 28 December 2013

ETTY DITUNTUT TUJUH BULAN PENJARA.

Semarang,
Dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Etty, belum lama ini di Pengadilan Negeri Semarang, Ettty mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Sugeng dari Kejaksaan Negeri Semarang dan Hakim I Gede Komang Adinatha, usai mendengarkan pembacaan tuntutan. Dalam siding tersebut Jaksa Sugeng menuntut terdakwa pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atas mantan General Manajer Terminal Peti Kemas Semarang ( TPKS) PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Udaranto Pudjiharmoko, selama tujuh bulan penjara. Sugeng menilai, Etty terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni Pasal 317 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP , Pasal 311 ayat 1 KHUP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat ke -1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH. Dalam Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tak hanya menyampaikan ucapan terima kasih. Seusai jaksa membacakan tuntutannya,Etty juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Komang Adinatha untuk memberinya kesempatan membacakan pledoinya. Secara langsung, dalam kesempatan membacakan pledoinya. Secara langsung dalam kesempatan itu juga. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Neger Smarang, I Gede Komang Adinatha urung mengabulkan permohonan Etty. Dia meminta kepada terdakwa untuk mempelajari lagi tuntutan dari jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa ( 31/12 ) di Pengadilan Negeri Semarang. Sebelum menjalani sidang tuntutan, Etty telah tiga kali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selama tiga kali sidang tersebut. Etty sempat membuat geram majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, lantaran dinilai berbelit-belit saat memberikan jawaban. Etty kembali diajukan ke persidangan, setelah sempat buron Kejaksaan Negeri Semarang selama enam tahun dan berada di Jakarta. Dan Etty ditangkap oleh aparat dari Kejaksaan Agung RI Jakarta di Bandara Soekarno- Hatta, Jakarta saat hendak terbang ke Palangkaraya, pada hari Selasa lalu ( 18/11 ). (***).

No comments:

Post a Comment