INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 21 December 2013

DPKAD KOTA SEMARANG 2014 PASANG PEMANTAU PAJAK ONLINE.

Semarang,
Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) kota Semarang pada tahun 2014 akan memasang 200 alat pemantau pajak online. Alat ini akan dipasang di tempat usaha yang termasuk wajib pajak kategori pajak hiburan dan pajak restoran. Alat tersebut dipasang di kasir rumah makan akan mengirim data transaksi keuangan ke system online. Seandainya ada lima orang yang membeli, jumlah transaksinya bias dicek secara online. Sistem perangkat lunak dalam alat tersebut akan memasukkan junlah transaksi dan memisahkan jumlah pajak yang harus dibayar. Pemasangan alat yang canggih tersebut dilakukan lewat kerja sama dengan suatu bank swasta maupun negeri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPKAD Kota Semarang A Yudi Mardianata, baru-baru ini. Dijelaskan pula oleh Yudi, ada dua jenis pajak itu masuk dalam kategori sulit dikontrol oleh petugas. Karakter pemilik obyek hiburan dan rumah makan tersebut berbeda-beda. Menurut Yudi, alat berupa kotak hitam sebesar ponsel yang ditempelkan di kas register. Yudi beryakinan keakuratan alat tersebut mencapai 99 persen. Pendapatan pajak hiburan sepanjang tahun ini mencapai Rp 12 miliar, sedangkan restoran Rp 40 miliar. Alat penghitungan pajak online akan dipasang 100 obyek pajak hiburan contohnya karaoke dan bioskop serta 100 restoran. Yudi juga menjelaskan bahwa, kemungkinan pengusaha nakal tidak melakukan transaksi secara online bisa dipantau. Dinas akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan untuk melihat potensi pajak sesungguhnya akan mencatat pemasukan obyek pajak tertentu. Yudi menambahkan, target penerimaan pajak Kota Semarang tahun Desember ini telah terlampau. Hingga tanggal 6 Desember 2013 ini, pemasukan dari 11 jenis pajak, sudah mencapai senilai Rp 624 miliar dari target Rp 587,05 miliar. Dijelaskan oleh Yudi, Pemda yang sudah menerapkan adalah Jakarta, sedangkan Kota Bogor baru sebagian saja. Jakarta sudah berhasil meningkatkan pendapatan pajak hingga empat kali lipat melalui alat tersebut. Yudi juga mengharapkan pada bulan Januari 2014 mendatang pemasangan alat tersebut bisa dilaksanakan. Saat ini baru dua jenis pajak yang dipasang. Di masa mendatang, mempryoeksikan pemasangan alat dilakukan dalam 11 jenis pajak. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menyatakan, DPRD Kota Semarang mengapresiasi langkah DPKAD Kota Semarang memasang alat pemantauan online. Apalagi jika sistem pemantauan itu bisa diakses ke seluruh warga kota Semarang. Jadi tidak hanya Dinas yang memantau. Dengan demikian, sistem itu akan lebih transparan. Tidak semua tempat hiburan melaporkan secara transparan pendapatan mereka. DPRD Kota Semarang berharap besar sistem ini lebih baik daripada penanganan secara konvensional. Masyarakat juga bisa berpartisipasi melaporkan tempat hiburan yang berpontensi memberi pemasukan pajak bagi Pemkot Semarang. Contohnya tempat karaoke A belum memiliki sistem tersebut, warga bisa mengusulkan. Menurut Supriyadi, pembenahan dalam pungutan pajak harus terus dilakukan. Jika tidak transparan, tak bisa mengoptimalkan pajak daerah. (*).

No comments:

Post a Comment