INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 18 December 2013

DALAM PERSIDANGAN ETTY SELALU MEMBUAT MAJELIS HAKIM EMOSI DALAM KETERANGAN SELALU BERBELIT

Semarang,
Proses hokum seorang terdakwa pencemaran nama baik, Fransiska Etty memang mengundang banyak orang. Hal-hal yang jarang ditemui dalam kasus lain kerap ditemuk an dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada hari Selasa lalu ( 3/12 ) dan kedua sepekan kemudian (10/12). Ini berbeda dengan pemeriksaan lain untuk para terdakwa yang terjerat diperiksa hakim satu waktu , yakni dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Menurut Etty didalam persidangan meminta sidang tuntutan dilaksanakan pada hari Kamis besok kepada Ketua Majelis Hakim, I Gede Komang Adinatha, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang , Selasa lalu ( 17/12). Selain meminta disidangkan kembali pada hari Kamis, Etty juga meminta bukti surat penahanan Etty dari jaksa Sugeng dari Kejari Semarang. Sebab, selama ini tidak pernah menerima surat dari jaksa maupun majelis hakim. Etty masih menyangsikan dasar penahanan dirinya di Lapas Bulu Semarang. Menanggapi permintaan Etty, majelis hakim kemudian menanyakan kesiapan jaksa untuk membuat surat tuntutan. Menurut Sugeng, pihaknya meminta satu minggu untuk mempersiapkan tuntutan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa ( 24/12) pecan dating. Secara tiba-tiba Etty mengeluarkan kata-kata secara lantang permintaannya dalam persidangan tidak pernah didengarkan. Dalam pemeriksaan, Etty mengelak telah mencemarkan nama baik Udaranto. Baginya, dalam perkara ini Etty merasa sebagai korban pelecehan seksual dan teror yang dilakukan oleh Udaranto. Persidangan tersebut yang masih mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis hakim kembali beberapa kali tampak emosi. Hal ini lantaran, Etty tetap memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit, saat ditanyai oleh majelis hakim. Selanjutnya, Avia pun menanyakan kebenaran isi surat yang dikirimkan oleh LRC KJHAM kepada Dirut PT Pelindo III Surabaya. Menurut Etty, surat itu tidak sepenuhnya benar. Saat dikejar oleh pertanyaan bagian mana yang salah, Etty menolak menjawabnya. Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur LRC KJHAM, Evarisan membantah pihaknya mengirimkan surat ke Pelindo III Surabaya tanpa sepengetahuan terdakwa. Evarisan berdalih setiap konsultasi yang kemudian dilengkapi dengan surat isinya sama dengan apa yang dikeluhkan oleh Etty. Menurut Evarisan bahwa tidak bisa mengeluarkan surat sembarangan. Surat yang dikirim isinya persis apa yang dikeluhkan, dan sebelum dikirim diketahui yang bersangkutan. Jadi tidak mungkin pihaknya melayangkan kiriman surat tanpa sepengetahuannya. ( andu ).

No comments:

Post a Comment