INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 26 December 2013

NAPI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNGPANE SEMARANG DAPAT REMISI PADA HARI NATAL 2013.

Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah merilis data warga binaan di Lapas yang mendapat Remisi Peringanan hukuman itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Natal 2013. Khusus, untuk warga binaan yang tersangkut kasus korupsi dan terorisme tidak diberikan remisi. Kepala Kanwil Kemenkumham, Rinto Hakim menyatakan ada enam warga binaan yang langsung bebas saat remisi diberikan . Istilahnya RK II, sementara bagi yang masih menjalani hukuman saat remisi diserahkan disebut RK 1 Dua lainnya, yang bebas tidak dijelaskan karena, Rinto mengaku lupa mengingat identitas dua napi yang terjerat kasus pidana umum yang jelas mereka berasal dari Lapas Banyumas dan Lapas Kebumen. Rinto juga mengatakan, empat diantaranya Napi yang mendapat RK II itu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika. Empat orang itu adalah Dennis Attah dan Igwebuike Onyenauchea, Angione Juri dan Smith Micheal Conroy. Smith itu asal dari Inggris, Igwebuike dari Italia dan dua lainnya dari Negeria.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadivpas ) Hermawan Yunianto, menyatakan pemberian remisi Natal diberikan khusus untuk warga binaan yang beragama Kristen/ Katholik. Ada 426 Napi yang diberikan remisi. Ditambahkan oleh Hermawan, pemberian Remisi baik RK 1 maupun RK II, tidak dilakukan secara sembarangan. Melainkan sudah ada proses penilaian tersendiri, yakni regulisitif. Rata-rata antara satu setengah bulan, hingga dua bulan. Sementara aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menkumham nomor 21 Tahun 2013. Hermawan juga mengatakan, Regulasi yang dimaksud adalah UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana dirubah PP 28/2006 dan PP 99/2012, serta Keputusan Presiden ( Keppres) 174/1999. (****).

No comments:

Post a Comment