INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 6 December 2013

FRANSISKA MENCARI SENSASI DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG,

Semarang, Dalam persidangan kesaksian Fransiska Etty kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Semarang Selasa lalu ( 3/12) memantik pernyataan sikap para pihak-pihak lain. Saat konfirmasi, mereka berbondong-bondong menolak apa yang disampaikan oleh Fransiska Etty. Bahkan, Fransiska dituduh berbohong dan mencari sensasi di persidangan. Dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang. Etty justru mengaku sebagai korban. Sebab Fransiska sering mendapat pesan pendek atau SMS mesra dari Udaranto. Mantan General Manager Terminal Peti Kemas Udaranto Pudjiharmoko menyatakan, membantah keras pernyataan Fransiska Etty dalam persidangan. Menurut Udaranto, apa yang dikatakan Fransiska Etty adalah kebohongan belaka. Dan Etty mencoba memutarbalikkan fakta yang ada. Saat Udanranto tidak memperpanjang kerjasama, dalam hal ini les bahasa Inggris, Etty langsung memberi ancaman. Bentuk ancaman saat itu, kata Udaranto, Etty mendatangi isterinya dan membuat pengakuan Udaranto selingkuh dengan Fransiska Etty. Sementara itu, mantan Direktur LRC KJHAM, Evarisan, mengatakan berbohong bila Etty mengaku tidak mengetahui perihal surat yang dikirimkannya ke Dirut Pelindo III Surabaya waktu itu. Dalam persoalan ini Evarisan pernah mengirimkan surat kepada direktur P.T. Pelindo III Surabaya setelah Etty mengkonsultasikan masalah ke LSM yang dipimpin oleh Evarisan. Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang Sugeng, karena surat itulah, Udaranto gagal dilantik menjadi direksi P.T Pelindo III Surabaya. Dalam persidangan, Etty justru mengatakan tidak tahu menahu jika Evarisan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur LRC KJHAM, mengirim surat ke direksi P.T Pelindo III Surabaya Dijelaskan oleh Evarisan, dalam persidangan Fransiska menyatakan berbohong besar dan tidak benar. Sebetulnya Fransiska mengetahui perihal surat tersebut. Kasi Pidum ( Pidana Umum ) Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin menyatakan saat itu, teror yang dilakukan Etty kepada Udaranto, tidak hanya dalam bentuk fisik dan mental. Bahkan juga dalam bentuk metafisik. Mustaqfirin, silahkan saja Fransiska melakukan hak ingkar dimuka persidangan. Dan Mustaqfirin beryakinan penuh bahwa Fransiska bersalah dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut Sugeng. Menurut Mustaqfirin bahwa Fransiska Etty mencari sensasi saja. Sementara itu Kuasa Hukum Fransiska Etty, Sebastian B Soediono SH, juga menyangkal telah melantarkan kliennya. Menurut Sebastian B Soediono SH, saat sidang, Etty menolak didampingi, dengan alasan Fransiska Etty sudah siap maju sendiri dalam persidangan. Jadi pernyataan yang dibuat oleh Fransiska Etty penelantaran kepada kliennya tidak benar sama sekali. ( andu ).

No comments:

Post a Comment