INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 3 December 2013

PEJABAT KOTA SEMARANG DIJEBLOSKAN PENJARA.

Semarang, Pejabat di Dinas Kebakaran Kota Semarang Ahdhiat Ridho tak menduga jika dirinya akan ditahan di rumah tahanan Negara, mendengar langsung perintah penetapan dari Majelis Hakim Tipikor Semarang. Menurut Ridho heran mengapa disangkutpautkan dalam kasus tersebut. Padahal pihak pelaksana dari pihak PSDA-ESDM, Dinas Kebakaran hanya sebagai penyalur dana sementara saja. Ridho bersama tiga terdakwa lain disidang terkait kasus korupsi dana hibah dan rekonstruksi pasca bencana Kota Semarang dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) pada tahun 2009. Tiga terdakwa lainnya adalah Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral ( PSDA-ESDM ) Kota Semarang, Hening Swastiko, Kepala Seksi Perencanaan Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Puguh Susilo dan Direktur CV Genesa Semarang, Priyono Sanjaya. Kasus dimulai pada tahun 2009 ketika BNPB memberikan dana hibah kepada Pemerintah Kota Semarang. Sebagian dana itu digunakan untuk rehabilitasi pompa di rumah pompa Kampung Sedompyong , Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Utara senilai Rp 4,784 miliar. Berdasarkan pemeriksaan para ahli dari Universitas Diponegoro Semarang bersama BPKP dalam uji fungsi , dua unit pompa ini hanya berfungsi 20 persen saja. Aliran air yang disedot dua pompa itu tidak memenuhi pipa dengan garis tengah satu meter. Se;ain itu pipa yang digunakan bukan buatan pabrik pipa. Dana digunakan untuk pengadaan dua unit pompa berkapasitas 1.500 liter per detik. Dua unit pompa ditujukan untuk mengganti dua pompa di rumah Sedampyong yang berkapasitas 300 liter per detik. Pengadaan pompa itu dilaksanakan oleh CV Genesa Semarang. Namun hingga akhir 2010, pompa belum dimasukkan ke dalam daftar aset daerah. Kenyataannya pompa tersebut belum pernah digunakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Jawa Tengah telah mengaudit proyek tersebut dan melaporkan kerugian Negara senilai Rp 4, 18 miliar. Namun , uang dianggap kerugian itu telah dipulihkan semuanya dan dititipkan di penyidik Kejari Semarang. Majelis Hakim yang menyidangkan semula adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua didampingi oleh hakim anggauta diantaranya, Noor Ediyono dan Kalimatul Jumpro. Namun lataran Ifa Sudewi pindah tugas, hakim ketua dilimpahkan kepada hakim Erintuah Damatik. Hakim menyatakan penahanan para terdakwa agar tidak menimbulkan rasa iri bagi terdakwa lain. Pasalnya semua terdakwa yang pernah diperiksanya mengikuti proses penahanan di rutan. Erintuah Damatik kemudian mencabut status tahanan kota yang disematkan kepada empat terdakwa. Pencabutan itu tertuang dalam ketetapan hakim dengan bernomor B.2778/03.10/11/2013. Isinya, mengalihkan tahanan kota menjadi tahanan rutan. Menurut Erintuah Damatik, keluarkan penetapan ini untuk menimbang keadilan bagi semuanya. Rasanya beda dan tidak enak kalau beda –bedakan status terdakwa.Untuk itu, hakim memerintahkan pada jaksa penuntut umum Kejari Semarang untuk melaksanakan penetapan hakim. ( andu )

No comments:

Post a Comment