INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 1 December 2013

BISAKAH SEKDA KOTA SEMARANG JADI TERSANGKA.

Semarang. Kasus dugaan penipuan Videotron senilai Rp 1 miliar lebih yang menjerat Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto terus memanas/ Bisakah Sekda Semarang jadi tersangka ? Sekda Kota Semaramg Adi Tri Hananto menyebut bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Komisi Penegak Keadilan Jateng, Achmad menyatakan, jika oenyidik sudah ada gambaran bahwa 1 titik reklame pemohon diwajibkan membayar Rp 1 miliar lebih, maka yang jadi disewa okeh swasta pada tahun 2011 ? Berapa kontribusi sewa lahan milik pemkot Semarang yang menjadi Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang ? Ada bukti surat yang mewajibkan pemohon agar membayar Rp 1 miliar lebih agar izinnya dikeluarkan, sudah adanya pengakuan dari instansi terkait bahwa lahan tersebut milik Provinsi Jawa Tengahm bukti STS yang berbeda antara penyetor dengan yang disajikan terlapor, perda melanggar UU 28 tahun 2009 tentang retribusi, memperjelas bahwa Sekda Kota Semarang melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Achmad, sebagai penyidik yang profesional pengakuan bukanlah alat bukti satu-satunya Apakah artinya bila penyidik memiliki lebih dari 1 alat bukti lainnya. Jefry yang merupakan Direktur CV Alumaga , perusahaan bidang periklanan, itu mengetahui kalau biaya administrasi tersebut tidak pernah ada. Untuk memasang iklan di Videotron tidak dikenakan kontrak sewa lahan, tapi hanya retribusi pemasangan ikkan. Nilainya pun tidak mencapai Rp 1 miliar lebih per tahun. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Semarang. Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto tidak kooperatif. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, saat menjalani pemeriksaan belum lama ini. Saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, jawabannya berbelit-belit. Meski begitu, lanjut Djihartono, pihaknya tak patah arang. Penyelidikan dugaan penipuan sewa lahan iklan terus berlanjut. Sehingga untuk membuktikan keterlibatan Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto, penyidik Polrestabes Semarang berencana memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ). Hal itu dilakukan untuk mencari fakta baru terkait dugaan penipuan uang sewa lahan senilai Rp 1.028.160.000, supaya semuanya jelas dan sesuai prosedur. Menurut Djihartono bukan hanya itu. Adi juga terus bersikukuh bahwa apa yang dilakukannya tidak masuk ke ranah penipuan. Sebab telah mengacu kepada aturan yang berlaku. Yakni, pasal 20 Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame. Pengakuannya, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai Perda Kota Semarang. Sebelumnya, Adi Tri Hananto membantah tudingan jika pihaknya telah melakukan penipuan sewa lahan reklame videotron di Simpang Lima Semarang senilai Rp 1.028 miliar. Perda tersebut sebagai dasar pengenaan sewa retribusi lahan reklame sesuai dengan pasal 180 angka 2 UU 28 tahun 2009 tentang PajakDaerah dan retribusi Daerah. Menurut Adi, Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2011. Menurut Adi, pemungutan retribusi sewa lahan sudah sesuai dengan ketentuan yakni didasarkan pada Perda Kota Semarang No 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame pasal 20 ayat ( 1 ). Dalam pasal tersebut disebutkan, reklame diatas tanah yang dikuasai oleh instansi dan atau badan diluar Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintag Daerah dikenakan retribusi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan pada ayat ( 2), penyelenggaraan reklame sebagai mana ayat (1) disamping dikenakan retribusi oleh Pemda, atau tanah tersebut juga dipungut retribusi sewa lahan oleh instansi atau badan yang bersangkutan. Terkait tudingan tidak menyetorkan uang sewa lahan reklame videotron sebear Rp 1.028 miliar ke kas daerah. Ada juga menampik, pasalnya Adi mengklaim punya bukti setoran Kas Daerah dengan bukti surat tanda setoran uang ke BPD No 523/R/2011 tertanggal 7 Juni 2011. Berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, Adi Tri Hananto diduga menyalahgunaan wewenang. Sebab UU itu telah menggugurkan Perda Kota Semarang No 8 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame yang dijadikan dasar pungutan. Pungutan tersebut terjadi pada tahun 2011 atau dua tahun setelah perda itu digugurkan UU No 28 tahun 2009. Sehingga pihak pemkot Semarang tidak punya hak untuk melakukan pungutan videotron diarea tersebut. Diduga, uang pungutan tersebut masuk kantong pribadi dan sejumlah oknum pejabat. Bisakah Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto dijadikan tersangka oleh polisi ? Mari kita tunggu bersama. ( andu ).

No comments:

Post a Comment