INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 2 December 2013

SEORANG DOSEN DI SEMARANG JADI BURONAN KEJAKSAAN.

Semarang, Mantan Dosen Politeknik Kesehatan ( Politekkes) Semarang resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang, Nama Agua Sutandio baru dimasukkan dalam daftar DPO pecan lalu,lantaran dalam eksekusi badan dikarenakan Agus mangkir dari sidang pengadilan Tipikor Semarang. Karena dipanggil secara hormat tidak dating Agus akan dilakukan panggilan paksa. Namun saat penyidik memyambangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa, Agus tidak ada di tempat.Rumah dan bangunan miliknya berubah menjadi rook modern. Agus Sutandio adalah terpidana kasus korupsi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun ajaran 2006-2007 dikampus tersebut senilai Rp 1,3 miliar. Saat surat panggilan dilayangkan pertama. Agus tidak hadir, begitu pula panggilan kedua dan ketiga Agus tak menampakkan batang hidungnya. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Aziz menyatakan bahwa putusan kasasi yang bersangkutam sudah turun. Agus dipidana satu tahun tiga bulan. Pihaknya telah memanggilnya tiga kali secara patut untuk melaksanakan putusan, namun Agus tidak datang. Maka itu tetapkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Semarang. Agus Sutandio sudah pindah ke Magelang. Tapi pihak Kejaksaan Negeri Semarang cari di Magelang juga tidak ada. Surat panggilan ke alamat berdasarkan informasi terakhir yang didapatnya, tidak ada respon. Saat korupsi terjadi, Agus menduduki sebagai Ketua Progran Kelas unggulan Bertaraf Internasional . Saat penyidikan, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang. Namun, saat memasuki sidang Pengadilan Tipikor Semarang , Agus dikeluarkan dari rumah tahanan berdasarkan perintah hakim Tipikor. Statusnya penahanan beralih menjadi tahanan kota. Agus sendiri dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, pada bulan Juli 2010 lalu menghukum Agus dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan penjara. Selain itu, Agus juga dikenakan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta dan membayar biaya pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar atau tambahan dua tahun penjara. Dalam perkara teralkhir, Agus teta[ dihukum satu tahun tiga bulan oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung RI . Denda dan uang pengganti juga sama halnya dengan putusan tinkat pertama. Namun, saat putusan kasasi turun, Agus sudah menghilang tanpa bekas. ( andu )

No comments:

Post a Comment