INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 6 December 2013

KASUS TANAH SILIWANGI SEMARANG TAK KUNJUNG PADAM.

Semarang, Pengacara alm MA Munabari, Faiz Munabari, SH mengatakan bahwa lokasi Semarang Barat tepatnya di Jalan Siliwangi pada tahun 1960 sampai tahun 1970 akan dijadikan lapangan udara untuk Angkatan Udara Republik Indonesia ( AURI ) semua memiliki memiliki tanah di lokasi Semarang Barat di minta untuk di serahkan kepada Angkatan Udara, akan di ganti rugi oleh negara, ternyata lebih kurang pada tahun 1970 tidak jadi nendirikan lapangan udara yang dimaksud, akhirnya lapangan udara tersebut dipindah di Solo. Ternyata tanah-tanah yang sudah diserahkan sebagian dikembalikan dan sebagian lagi dikuasai oleh oknum AURI, sekitar pada tahun 1975 sampai tahun 1981 tanah tersebut diminta kembali oleh para pemiliknya, ternyata sebagian pemilik tanah tidak sabar menunggu untuk pengembalian sebagian di jual kepada orang yang berminat, salah satunya kepunyaan alm MA Munabari. Menurut Faiz bahwa alm MA Munabari membeli tanah dari Rr.Marjati almarhumah dengan bukti akte jual beli ( Ajb) RM Soetomo Soeprapto pada tahun 1981, dengan sertifikat Hak Milik atas nama ( alm ) Rr Marjati dengan luas tanah 1100 meter, sekarang sesudah kena potongan jalan menjadi lebih kurang 900 meter dengan batas utara Jalan Ronggolawe Selatan dan selatannya Jalan Siliwangi yang sekarang Jalan Sudirman, Baratnya terdapat Sekolah SMP Purnama Semarang, Timurnya rumah Lukito. Ternyata tanah tersebut diminta berulang kali oleh Alm MA Munabari tidak diberikan oleh oknum AURI tetap dikuasai dan diancam dan akan dibunuh, tanah tersebut diributkan dari tahun lebih kurang 1975 sampai tahun 1995, dan dimintakan berulang kali oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) untuk diblokir, dan di laporkan ke Polda Jawa Tengah tetapi tidak dapat diatasi. Faiz juga mengatakan, bahwa oknum AURI membagi tanah sengketa tersebut menjadi empat bagian yang di bagian lebih kurang 400 meter yang dikuasai oleh Abu Abas mantan oknum AURI yang kemudian dijual kepada Heru, sebagian dari tanah Abu Abas lebih kurang 300 meter dijual lagi kepada Halim sisanya dikuasai oleh R. Soetasno dan sebagian dikuasai oleh Bya oknum AURI, masing- masing ditertibkan Sertifikat oleh Agraria Kota Semarang (BPN ) menjadi empat bagian atas nama orang-orang tersebut. Kemudian bagian R. Soetasno dijual kepada Halim. Dikatakan pula oleh Faziz lebih kurang tahun 1998 terjadi gugatan keluarga alm MA Munabari dengan mantan oknum AURI dan orang-orang yang membeli tanah tersebut, di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 200/pdt.G.1998/ PN Semarang, Keluarga alm MA Munabari dimenangkan dan dinyatakan bahwa tanah tersebut berlokasi di Jalan Siliwangi no 263 yang sekarang menjadi Jalan Jenderal Sudirman. Di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan nomor perkara 346/ pdt/99/PT dinyatakan tanah tersebut bukan di Jalan Siliwangi Semarang No 263 tetapi tidak disebutkan lokasinya dimana, kemudian banding di Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 1114 K/Pdt. G/2002 putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan, kemudian banding di Mahkamah Agung RI dengan nomor 682/PK/2011 dalam peninjauan kembali tersebut putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan kembali. Faziz juga mengatakan terjadinya putusan di Pengadilan Negeri Semarang bahwa tanah berada di Jalan Siliwangi 263 Semarang yang sekarang menjadi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan putusan Mahkamah Agung RI maupun peninjauan kembali tanahnya bukan disana, tetapi tidak disebutkan dalam putusan dimana letak tanahnya, dan telah ditanyakan kembali kepada BPN Kota Semarang. Putusan tersebut Sertifikat Hak Milik atas nama Rr Marjati dengan bukti jual beli atas nama MA Munabari almarhum tanah ini berada dimana yang sebenarnya ? Sedangkan masih memiliki sertifikat asli Hak Milik Nomor 1 Tahun 1964 atas nama Rr Marjati dan akte jual beli atas nama almarhum M.A Munabari. (andu )

No comments:

Post a Comment