INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 22 December 2013

POLRESTABES SEMARANG MENUNGGU AUDIT BPKP JAWA TENGAH TENTANG PUNGUTAN VIDEOTRON.

Semarang,
Penyidik Polrestabes Semarang akan melayangkan surat permohonan audit kepada BPKP Jawa Tengah terkait kasus yang menyeret Sekda Kota Semarang, Adi Trihananto. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto menyatakan, pihaknya segera melayangkan surat permohonan kepada pihak BPKP untuk audit semua pembukuan terkait reklame tersebut. Wika dengan adanya pihak yang berkompoten, tentunya akan diketahui lebih tepat. Logikanya, itu tanah milik pemprov Jawa Tengah, tapi kenapa sewa lahannya ke Pemkot Semarang. Hal itu dilakukan untuk memperjelas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Setda kota Semarang Adi Trihananto. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, di antaranya keberadaan dua kwitansi berbeda antara yang diberikan kepada korban, Jefry, dan yang dimiliki oleh Setda Kota Semarang Adi Trihananto. Sebelumnya, kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menegaskan, terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan iklan videotron di kawasan Simpanglima Semarang, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli, agar semua jelas. Kwitansi senilai Rp 1 miliar tersebut menunjukkan adanya yang tidak beres. Dua kwitansi yang sedianya merupakan salinan tersebut justru jauh berbeda. Informasi beberapa sumber layak dipercaya bahwa pada tahun 2011 banyak kasus yang tidak bisa dijamah oleh aparat hokum. Dan kasus tersebut tidak banyak terbongkar pada tahun 2011. Bagaimana hasilnya audit BPKP Jawa Tengah bisa menyeret Sekda Kota Semarang Adi Trihananto ke ranah hukum ? Mari kita tunggu bersama. (*).

No comments:

Post a Comment