Wednesday, 25 December 2013
KARAOKE ILEGAL DIBONGKAR PAKSA OELH SATPOL PP KOTA SEMARANG
Semarang,
Pembongkaran paksa dilakukan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Linmas Kota Semarang, TNI dan polisi. Bercokolnya tempat karaoke dan panti pijat liar tersebut juga diduga kuat menjadi praktik prostitusi terselebung.
Ditengarai dijadikan sarang bisnis prostitusi, sebanyak 29 tempat hiburan malam illegal di Jalan Unta Raya, semarang dibongkar paksa, baru-baru ini. Rata-rata, tempat hiburan malam tersebut menyediakan fasilitas karaoke dan pijat plus-plus.
Tindakan tegas tersebut mendapatkan respot positif dari warga sekitar lokasi. Pasalnya, tindakan tersebut juga merupakan “ teriakan “ warga yang resah dengan keberadaan rentetan lokasi karaoke dan panti pijat liar tersebut.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota semarang, Anicato Magno Da Silva menyatakan pihaknya sudah berkali-kali ulang memberikan peringatan dan tegoran. Bahkan saat dilakukan razia didapati sejumlah pemandu karaoke ( PK ) masih dibawah umur.
Namun, lanjut Aniceto, hal itu seolah tak digubris. Petugas pun jenggel hingga tindakan tegas ini. Diduga, ada praktik prostitusi terselebung dilokasi tersebut.
Lurah Pandean Lamper, Sri Indrayati, SH menyatakan, warga diresahkan dengan adanya tempat karaoke dan panti pijat yang beroperasi sejak sore hingga menjelang fajar.
Bahkan tak jarang, lanjut Indrayati, warga yang akan melintas di daerah tersebut kerep dibikin merinding bahkan terpaksa berbalik arah. Pasalnya, para pengunjung dalam kondisi mabuk kerap turun ke jalan dan membikin onar.
Indrayati juga mengatakan, sudah hamper satu tahun, warga diresahkan dengan adanya tempat karaoke dan panti pijat tersebut.
Dipaparkannya, pihak kelurahan sudah pernah melakukan pembinaan dalam rangka peringatan terkait keberadaan tempat karaoke tersebut. Namun tak di indahkan. Saat pembinaan itu ada 22 karaoke. Sekarang sudah menjadi 29 termasuk tempat pijat.
Doiharapkan, pembongkaran paksa tersebut bias memberikan efek jera bagi para pemilik karaoke ilegal. Sehingga, masyarakat sekitar tak lagi dibikin deg-degan dengan keberadaan tempat karaoke, panti pijat ilegal. ( ** ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment