INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 22 December 2013

BARU KALI INI DALAM SEJARAH INDONESIA BPKP KALAH GUGATAN PERDATA.

Semarang,
Setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi, M Thoriq kembali menang di meja hijau. Kali ini, Thoriq berhasil mengatasi gugatan perdata melawan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini. Hasil audit digunakan penyidik Kejati Jawa Tengah untuk membawa Thoriq keranah pidana. Namun, Thoriq keberatan dan menggugat perdata. Audit dikeluarkan terkait kasus tukar guling tanah Pemprov Jawa Tengah di Desa Nyatnyono Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Thoriq sebelumnya menggugat auditditor BPKP karena telah mengeluarkan laporan hasil audit yang berkesimpulan ada kerugian Negara senilai Rp 2,5 miliar. Di Pengadilan Negeri ( PN) Semarang, hakim Ketua Mujahri berkesimpulan tergugat BPKP telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan hasil audit. Sehingga, BPKP dikenakan denda immateriil sebesar Rp 200 juta. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Semarang ini menuntut ganti rugi materiil dan Immateriil senilai Rp 1,3 miliar. Hakim tidak mengabulkan gugatan immaterill. Laporan materiil tidak dikabulkan karena penggugat tidak merinci kerugian yang dialami secara rinci. Hakim Mujahri membacakan menolak eksepsi seluruhnya. Dan menerima gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan laporan hasil audit BPKP Nomor SR-10916/PWII/2012 batal demi hokum. Memerintahkan tergugat BPKP membayar ganti rugi Immateriil kepada tergugat senilai Rp 200 juta. Mujahri juga memerintahkan agar BPKP membayar biaya perkara sebesar Rp 400 ribu. Meski begitu, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi M Thoriq Kuasa hokum Thoriq, Fajar Tri Nugroho mengungkapkan bahwa laporan hasil audit BPKP tidak mendasar. Dia ruislag dari hasil yang dihitung jika didasarkan pada Nilai Jual Obyek Perkara ( NJOP ) tidak ada kerugian Negara. BPKP telah melawan hokum, tidak ada kerugian Negara dan tidak ada tanah yang hilang. BPN sendiri tidak pernah dimintai keterangan. Dia juga mengatakan audit yang dikeluarkan adalah kejadian sebelum kejadian sebelum sebagian ruislag tidak dimasukkan. BPKP menerangkan ada sertifikat yang tumpang tindih, dan itulah yang disebut merugikan Negara. Menurut Fajar menyatakan, meski hanya dikabulkan sebagian, tetap senang. Inti dari gugatan ini bukan melulu soal uang. Namun, intinya adalah institusi pemerintah pun bias salah dan mengakibatkan orang lain mengalami kerugian dan terjerat masalah hokum. Reaksi berbeda diungkapkan oleh kuasa hokum BPKP M Muslihudin. Menurutnya, LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) BPKP dalam kasus ini sudah kuat. Buktinya, ada beberapa orang yang dinyatakan bersalah atas dasar LHP ini. Atas putusan ini, kuasa hukum BPKP Muslihudin langsung keberatan. Pihaknya akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Audit ini untuk keseluruhan terdakwa yang dihitung, bukan hanya Thoriq. Audit hanya membantu penyidik. Buktinya Karyono dan Haryanto sudah divonis. (*).

No comments:

Post a Comment