Tuesday, 10 December 2013
SURVEI OMBUDSMAN 2013 LP KEDUNGPANE SEMARANG TERPURUK..
Semarang,
Survei kepatuhan Pemerintah Daerah oleh ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menghasilkan temuan yang cukup menarik. Banyak lembaga pemerintah di Kota semarang mendapat rapor merah alias buruk terkait pelayanan publik kepada masyarakat.
Hasilnya, Lapas Kedungpane berdasarkan kepatuhan hanya mendapatkan nilai 32 point dari total nilai maksimal 40 point. Total nilai dari sepuluh indicator utama, yakni Sistem Pelayanan Terpadu, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan. Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pelayanan Khusus, Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik. Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja. Visi Misi dan motto ISO 9001;2008 dan atribut.
Beberapa kantor dan lembaga di Semarang yang mendapat rapor merah adalah Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Kedungpane, Badan Perencanaan Daerah ( Bappeda ), Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas pendidikan, dan Dinas Tata Kota dan Perumahan.
Pelayanan paling buruk didapatkan Bappeda dengan mendapatkan nilai 12 point. Sementara Dinkes mendapat 30 point. Dinas Pendidikan 42 point dan Dinas Tata Ruang mendapatkan 40 point. Sementara rapor terbaik diterimakan kepada Disdukcapil Kota Semarang dengan point 97 point. Begitu juga dengan Bina marga/ PU dan BPPT dengan masing-masing mendapatkan point 92 dan 85.
Survei yang dilakukan, masih sebatas pada kegiatan terhadap kulit semata. Yakni , pada ada atau tidaknya papan informasi terkait visi misi SKPD dan maklumat pelayanan public.
Kepala Ombudsman RI Kanwil Jawa Tengah, M zaid menyatakan, lembaga yang disurvei mayoritas tidak mengetahui akan adanya pemberlakukan Undang-Undang tersebut. Zaid menilai pelayanan bagi lembaga yang bernilai buruk mencerminkan ketidak adanya politik will yang jelas.
Laporan itu disampaikan ombudsman RI saat publikasi hasil survei kepatuhan Pemda dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurut Zaid, dalam survei ini, berharap agar Gubenur Jawa Tengah ataupun Walikota Semarang bias memberi penjelasan terkait pentingnya pelayanan kepada masyarakat.
Zaid juga mengatakan, misalnya keterangan alur pelayanan berapa lama dan berapa biaya, jadi masih sebatas kulit. Belum menyentuh substansi SOP pelayanan. Jika yang kulit saja tidak terpenuhi bagaimana dengan substansinya ? Untuk itu, pihaknya nanti akan merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk bisa memperbaiki.
Sementara itu, pakar Politik Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Suketi, menilai berdasarkan survei mayoritas mental birokrasi di Kota Semarang masih mental penguasa atau tuan. Hal itu mengingat masih banyaknya rapor merah lembaga-lembaga tersebut
Berkaitan dengan SKPD yang diklaim tidak banyak tahu soal Undang-Undang tersebut, adalah suatu keanehan. Baginya Undang-Undang yang muncul pada tahun 2009 itu sudah lama terbitnya dan tidak bisa dijadikan alas an. Ada 10 indikator . Bisa jadi agak meleset, namun berdasarkan survey memang kondisi demikian. Oleh karena itu, pemimpin harus bekerja keras merubah mindset. Ketidaktahuan mereka terhadap adanya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 adalah suatu keanehan.
Suketi juga menyatakan, sekarang ini, rakyat harus dilayani oleh pemerintah. Jadi paradigma harus diubah. Jika pelayanan publik harus didahulukan. ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment