INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 20 December 2013

BERKAS PERKARA PENIPUAN IQRO JILID II SEGERA DISERAHKAN KE PN SEMARANG

Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan tahap kedua, perkara penipuan yang dilakukan oleh pimpinan Iqro Management, Agung Ahmad Budiman. Dalam hal ini, Agung dijerat penipuan dalam bidang penyelenggaraan umroh haji. Dalam perkara tersebut, modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pemberangkatan umroh dengan biaya yang terjangkau. Tersangka kemudian menyebarkan berbagai pamphlet, brosur, dan CD di berbagai majelis taklim pengajian untuk mempromosikannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Semarang Mustaqfirin belum lama ini. Dijelaskan pula oleh Mustaqfirin penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan penyerahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka. Untuk berkas perkara kali ini, terdapat total 35 korban yang tercatat sebagai pelapor. Adapun nilainya kerugiannya mencapai hampir Rp 1 miliar. Tepatnya senilai Rp 970,17 juta. Bahkan kepada para korban, menurut Mustaqfirin, tersangka yang langsung melunasi biaya umroh senilai Rp 13 juta dapat memilih waktu keberangkatannya. Dan juga korban diminta menyetor uang menimal Rp 5 juta sebagai uang muka dan pendaftaran. Karena dinilai murah, banyak masyarakat yang tergiur lalu menjadi korban. Belakangan diketahui bahwa CV Iqro Management tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umroh. Korban dari aksi penipuan Agung diduga mencapai ratusan orang. Sebab, Iqro telah membuka cabang di berbagai kota di Jawa Tengah – DIY. Dana yang berhasil dihimpun diperkirakan lebih dari Rp 25 miliar. Seperti diketahui, Agung Ahmadi Budiman, warga Jalan Kalingga 8 No 3, Srondol Wetan, Banyumanik Semarang, menjadi otak penipuan yang dilakukan oleh perusahaannya CV Iqro Management. Dalam aksinya, Agung dengan Iqro Managemet bergerak dalam berbagai bidang usaha. Di antaranya, biro perjalanan haji dan umroh, SPBU, dan transportasi. Tersangka akan dijerat dakwaan alternative. Yakni melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Menurut Kasi Pidum Kejari Semarang Mustaqfirin, jaksa yang ditunjuk sama dengan perkara yang telah disidangkan sebelumnya adalah Y Suyatno. ( * ).

No comments:

Post a Comment