Jakarta. ( INDENPERS- MEDIA )===Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam arah kebijakan Kementerian Keuangan, disiapkan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dan peningkatan tarifnya.
Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, selain telah menetapkan visi dan misi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 5 (lima) arahan utama yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan sembilan misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, serta dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia 2045.
Kelima arahan tersebut mencakup
(1) Pembangunan Sumber Daya Manusia
(2) Pembangunan Infrastruktur
(3) Penyederhanaan Regulasi
(4) Penyederhanaan Birokrasi
(5) Transformasi Ekonomi
Visi, misi, dan kelima arahan Jokowi tersebut, diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan sebagai berikut:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam mendukung implementasi visi dan misi Presiden, mengeluarkan arah kebijakan. Arah kebijakan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi strateginya dengan melakukan reformasi fiskal.
Reformasi fiskal, melalui:
1) mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal;
2) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system;
3) upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai;
4) penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT);
5) peningkatan tarif cukai HT;
6) penguatan kelembagaan penerimaan negara;
7) penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP;
8) penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal;
9) memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel; dan
10) mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik.
Arah kebijakan cukai dalam poin 4 dan 5 tersebut kembali dituangkan dalam arah kebijakan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
"Peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak," tulis Kemenkeu Rencana Strategis 2020-2024. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment