INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 26 July 2020

Soal Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani: Saya Nggak Dapat. Tanggal Berapa Dicairkan ?

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )---Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengumumkan, pada Agustus 2020 mendatang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13. Sayangnya, gaji ke-13 tidak akan masuk ke kantong Sri Mulyani.

Bendahara Keuangan Negara tersebut menyampaikan langsung kepada awak media saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, belum lama ini.

Selama ini, pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural. Kedua aturan inilah yang akan diubah sebelum gaji ke-13 cair.

Kendati demikian, pemberian gaji ke-13 bagi PNS memang hanya akan diberikan kepada PNS dengan golongan Eselon III ke bawah. Sri Mulyani sebagai pejabat negara, tentu tidak bisa menerimanya.

"Iya, tidak dapat [Gaji ke-13]," ujar Sri Mulyani sambil tertawa.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengumumkan, bawah pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.

Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun dan akan dicairkan pada Agustus 2020 mendatang. Komponen gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment