Amarah Luhut untuk Direksi BUMN Bandel, Jabatan Dicopot!
Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA)----Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memberi peringatan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi regulasi mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap belanja barang dan jasa.
Luhut bahkan sudah mengajukan usulan secara langsung kepada Presiden Jokowi soal kebijakan TKDN ini agar dibahas secara khusus dalam penerapan di lapangan. Ia mendorong sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa.
"Saya akan meminta kepada presiden agar dapat dibuat ratas (rapat terbatas) mengenai penggunaan produk dalam negeri, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja (direksi)," kata Luhut, baru-baru ini.
Ia meminta agar tidak ada lagi BUMN yang 'bermain-main' mengenai TKDN ini. Terutama saat situasi bangsa saat ini tengah membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak agar bisa memaksimalkan produk dalam negeri.
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir dan mengusulkan agar denda bagi BUMN yang tidak patuh terhadap syarat minimum TKDN 25%. Dendanya dinaikkan dari 5% menjadi 25% dari nilai kontrak pengadaan. Bahkan Luhut mengusulkan denda dinaikkan lebih tinggi sampai 30%.
"Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30%," sebut Luhut.
Demi mematangkan rencana tersebut, kelanjutan rakor ini rencananya akan dilaksanakan minggu depan. Luhut meminta semua pihak untuk menyiapkan laporan perkembangan penggunaan TKDN.
"Sekira satu minggu untuk menuntaskan mengenai hal ini, minggu depan laporkan kembali, nanti saya minta deputi saya untuk atur pertemuan kembali, kalau memang perlu Permen nanti akan kita pertimbangkan," katanya.
Ancaman luhut dalam penggunaan TKDN tidak lepas dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merekomendasikan agar Kementerian BUMN dapat membuat kebijakan dalam pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Ini sekaligus menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.
"Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJ (engadaan Barang/Jasa Pemerintah) nya agar sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018," jelas Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Sementara itu, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memberi arahan secara langsung kepada perusahaan BUMN, terutama yang tergolong besar.
"Kami akan segera tindak lanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018, kemudian klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri, saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya," jelasnya. ( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment