INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 17 July 2020

Sekjen Komisi Yudisial Meninggal Usai Sepekan Positif Corona.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia usai sepekan dinyatakan positif terinfeksi virus corona (covid-19). Hal itu disampaikan Twitter resmi Komisi Yudisial pada Jumat ini (17/7/2020).

"Keluarga besar Komisi Yudisial turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Dr. Ir Tubagus Rismunandar Ruhijat, MT ME MM M.IP, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial), Kamis 16 Juli 2020, pukul 23.35 WIB di Jakarta," tulis Twitter resmi KY.

"Semoga almarhum memperoleh tempat yang terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran, aamiin."

Dari keterangan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Rismunandar meninggal dunia dalam usia 53 tahun di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (16/7) pukul 23.35 WIB.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Direncanakan almarhum dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten," ujar Jaja melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Sebelumnya Rismunandar sempat dirawat di RS Pertamina Jaya sejak Kamis (9/7). Namun ia kemudian dipindahkan ke RSPAD Gatot Soebroto pada siang harinya.

Mengutip situs komisiyudisial, almarhum Tubagus Rismunandar diangkat sebagai Sekjen KY dengan nama lengkap dan gelar kepangkatan Dr. Ir Tubagus Rismunandar Ruhijat, MT ME MM M.IP, dengan nomor induk pegawai (NIP) 19670912 199403 1008. Jabatan Sekretaris Jenderal KY yang dipegang almarhum berada di Golongan IV/C/Pembina Utama Muda.

Rismunandar menjabat sebagai Sekjen KY sejak 28 Mei 2019. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Deputi Jejaring Inovasi Maritim di Deputi SDM, Iptek dan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Rismunandar sebelumnya dilaporkan positif terinfeksi corona pada 9 Juli lalu. Disebutkan, Ia dikabarkan sempat mengalami keluhan pada jantung.

KY lantas menggelar rapid test kepada seluruh jajaran dan memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home selama sepekan dengan tidak menghentikan pelayanan publik. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment