Pasalnya, kantor yang ditempati di Jalan Sarwo Edhie Wibowo tersebut milik Akmil TNI.
Hal itu berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014.
Dilansir kompas.com, Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letnan Jenderal Mar Bambang Suswantono mengatakan, langkah tegas yang dilakukan tersebut karena upaya koordinasi yang dilakukan sejak 2011 tak segera membuahkan hasil.
"Silakan kembali ke kantor semula di Alun-alun."
"Kalau jadi enggak enak karena kantornya kecil, ya itu urusannyalah," terang Bambang seusai menghadiri wisuda Akademi Militer, Magelang, baru-baru ini.
Menurutnya, selama ini Akademi TNI sudah cukup banyak mengalah.
Hal itu dibuktikan dengan kantor yang ditempatinya selama ini masih menumpang di lahan Akademi Militer (Akmil).
Oleh karena itu, dengan kebutuhan yang semakin mendesak, pihaknya meminta Wali Kota Magelang untuk segera menyerahkan kembali asetnya.
"Wajar dong saya menanyakan aset saya."
"Itu aset bintang tiga, tapi yang pakai selevel wali kota, taruhlah seorang kolonel."
"Makanya kalau wali kota sekarang harus pindah, tentu akan berat hati, karena di sana fasilitasnya bintang tiga, sekelas letnan jenderal di sana," ucapnya.
Dua opsi sudah ditawarkan Bambang mengatakan, dalam upaya koordinasi yang dilakukan selama ini sebenarnya sudah ada dua opsi yang ditawarkan.
Pertama, Pemkot Magelang harus melakukan ruislag atau tukar tanah dan kedua jika tidak memungkinan mereka harus pindah ke gedung lama di Jalan Veteran.
Namun demikian, opsi yang pertama menurutnya dianggap tidak memungkinan untuk bisa dipenuhi.
Sebab, anggaran yang dibutuhkan cukup besar atau sekitar Rp 200 miliar.
Sementara, kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Magelang dan alokasi dari APBN cukup kecil.
Oleh karena itu, opsi yang paling memungkinkan sekarang adalah yang kedua, yaitu mereka harus pindah ke kantor lama.
"Jadi harus ada yang ngalah."
"Wali kota turunkan ego sektoralnya bahwa Anda tidak punya hak untuk memiliki aset itu."
"Kita juga dalam rangka menertibkan administrasi negara," ucap Bambang.
"Selama ini aset itu milik Akademi TNI, tapi jadi temuan BPK karena dipakai pihak lain."
"Saya pemiliknya dan saya akan gunakan (Kantor Wali Kota Magelang) sebagai kantor," sambungnya.
Menurut Bambang, langkah tegas yang dilakukan itu sudah mendapat restu Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri.
Dari koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah pusat itu, sambung dia, disepakati bahwa aset-aset Akademi TNI harus dikembalikan.
"Mendagri mengatakan kalau kita harus ruilslag dengan anggaran Rp 200 miliar tidak mungkin karena bukan proyek nasional dan tidak ada di dalam RPJMN."
"Monggo kalau dianggap membuat gaduh, ya tidak membuat gaduh, monggo kita koordinasi, kita akan bantu menyiapkan kantor yang lama."
"Ada kantor yang lama, di alun-alun sana," imbuhnya.
Jangan Latah
Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengaku jika tidak mungkin untuk mengganti lahan milik Akademi TNI sebesar Rp 200 miliar.
Pasalnya, pendapatan daerah dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tersebut.
Pihaknya, sebenarnya juga tidak mempersoalkan jika harus pindah kantor.
Hanya saja yang dipikirkan saat ini kebutuhan kantor untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kota Magelang juga kian besar. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment