INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 9 July 2020

Pasar Jatingaleh Semarang Ditutup Selama 3 Hari Gara-gara Ada Penularan Covid-19.

Semarang. ( INDENPERS-MEDIA )-----Dinas Perdagangan Kota Semarang kembali menutup operasional pasar tradisional.
Kali ini, Pasar Jatingaleh yang harus ditutup selama tiga hari mulai Rabu (8/7/2020).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, sebelumnya tim gugus tugas telah melakukan rapid tes massal di Pasar Jatingaleh, baru-baru ini.

Kemudian, tim gugus tugas kembali melakukan tes massal, baru -baru ini.
Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti hasil tes massal tersebut dan berapa jumlah pedagang yang terpapar Covid-19 yang akhirnya mengharuskan Dinas Perdagangan menutup operasional pasar.
"Terkait data yang mengetahui Dinas Kesehatan.
Kami hanya menutup untuk disterilisasi selama tiga hari mulai Rabu, Kamis, dan Jumat.
Protapnya sama.
Setelah tiga hari disemprot disinfektan akan dibuka kembali," jelas Fravarta.
Dia melanjutkan, Pasar Jatingaleh menjadi pasar yang kesepuluh yang harus ditutup sementara akibat adanya penularan Covid-19.
Dinas Perdagangan pun selalu menekankan kepada pedagang agar benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah sendiri sudah berupaya memberikan fasilitas-fasilitas agar pedagang maupun pengunjung tertib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya tempat cuci tangan dan pengaturan jarak.
Kasus penularan yang terjadi di beberapa pasar tradisional, kata Fravarta, harus menjadi pembelajaran bagi pedagang dan pembeli di pasar lain bahwa penularan masih terjadi.
"Sudah beberapa pasar terpapar positif Covid-19.
Itu untuk pelajaran pedagang pasar lain bahwa Covid-19 nyatanya masih ada dan sudah banyak yang terkena.
Selama disiplin, selalu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak, insya allah aman," jelasnya. (eyf)
PKM Tanpa Batas

Pemerintah Kota Semarang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM) hingga rentang waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini disampaikan Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi. di Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang Jalan Pandanaran, Semarang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang telah memberlakukan PKM jilid 4 sejak dua pekan lalu yakni 22 Juni dan berakhir pada 5 Juli 2020.
Hendi, sapaan akrab wali kota menerangkan bahwa PKM dilanjutkan sebagai payung hukum untuk kegiatan patroli TNI/Polri dan Pemerintah kota Semarang dalam penanganan Covid-19.
Namun, bedanya PKM kali ini diberlakukan tanpa ada pembatasan periode tertentu.

"Kalau ada hal yang sangat mendesak untuk menyesuaikan PKM, semisal angka kasus Covid-19 di Kota Semarang menurun bisa saja PKM kita hapus.
Tapi sebaliknya, kalau angkanya terus naik, kemungkinan PKM akan kita perketat dengan menambahkan beberapa pasal yang menuntut pengetatan-pengetatan," jelas Hendi.
Adapun langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Semarang dengan memperpanjang PKM dipengaruhi oleh masih meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini.
Tercatat sampai dengan hari Senin ada 717 kasus positif covid, 965 pasien sembuh dan 195 meninggal dunia, termasuk pasien positif dari luar kota.
Untuk itu Pemerintah Kota Semarang menyatakan akan terus waspada dan melakukan upaya strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meskipun Hendi sendiri menyebut naiknya kasus Corona di Kota Semarang dikarenakan gencarnya rapid dan swab test yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment