Nias Utara. ( INDENPERS-MEDIA )-----Pembangunan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan mobilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bila dalam pembangunan itu terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak sah dan milik lahan atau tanah maka hal itu sudah bertentangan dengan hukum, etika dan moral di tengah masyarakat.
Hal ini juga dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Sumut dimana lahan mereka dimasuki, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor, ungkap Edi Lase.
Saat ini, pihak kontraktor sedang membangun jembatan Sungai Lo'o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga Edizaro Lase tanpa dipenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan, terangnya.
Pada saat pihak media mengkonfirmasi hal ini kepada Edizaro Lase di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa ijin, tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Edizaro Lase menyampaikan bahwa sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah, terangnya, baru-baru ini.
Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi atau ganti untung seperti seruan Presiden Joko Widodo, tambah Edi Lase.
Edizaro Lase menambahkan kepada pihak awak media bahwasanya pihak kontrakor menyampaikan akan melakukan ganti rugi sebagai mana mestinya prosedur pembebasan lahan atau tanah, hal tersebut disampaikan melalui Kepala Pelaksana proyek Jembatan Sungai Lo'o, ungkap Edi Lase.
( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment