Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran ini bukan tidak membawa dampak. Nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga-lembaga tersebut kini menjadi terkatung-katung karena belum ada kejelasan yang pasti, apakah diberhentikan total atau disalurkan ke lembaga lain.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memastikan bahwa PNS yang bekerja di lembaga yang dibubarkan akan disalurkan ke sejumlah instansi pemerintah lainnya.
"Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut disalurkan pada instansi pemerintah lain," kata Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Paryono menjelaskan hal ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"Untuk lebih dalam, ada di peraturan BKN karena pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah," katanya.
Meski demikian, Paryono mengatakan bahwa BKN sampai saat ini belum menerima informasi secara detail berapa PNS yang menjadi 'korban' dari pembubaran tersebut. Saat ini, BKN masih mengumpulkan informasi.
"Isi dari lembaga tersebut, apakah banyak PNS atau tidak saya belum mendapatkan datanya," jelasnya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment