INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 28 July 2020

Jokowi Lantik Isdianto Sebagai Gubernur Kepri.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.

Pelantikan Isdianto berdasarkan pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan periode 2016-2021.

Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan peppres oleh kepala negara kepada Isdianto di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Proses kirab kemudian dilakukan Jokowi yang didampingi Wakil Presiden KH Maruf Amin dan Isdianto dengan berjalan kaki menuju Istana Negara. Mereka terlihat menjaga jarak satu dengan yang lainnya.

Jokowi lantas menanyakan kesediaan Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau sebelum diambil sumpah jabatan.

"Terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?," kata Jokowi.

"Bersedia," jawab Isdianto.

Jokowi kemudian meminta Isdianto mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Jokowi yang diikuti Isdianto

Adapun sejumlah pejabat yang hadi dalam pelantikan tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Isdianto merupakan pelaksana tugas gubernur Kepri sejak tahun lalu. Posisi itu ditempat lantaran Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Nurdin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 April 2020 lalu.
(RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment