Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar gembira. Karena, gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 PNS itu akan dicairkan pada Agustus 2020.
kata Sri Mulyani, baru-baru ini.
"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," papar Sri Mulyani lebih jauh.
Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pensiunan ke-13 juga diberikan oleh Sri Mulyani. Namun ada catatan khusus. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan seperti THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin.
"Untuk gaji ke-13 kami laksanakan dengan perhatikan kebijakan THR pada Mei dulu. Yaitu tidak diberikan ke Eselon I, II dan setingkat mereka, namun pensiun dan gaji ke-13 diberikan ke PNS, TNI, Polri dan tidak masuk pejabat negara dan setingkatnya," papar Sri Mulyani. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment