Jakarta, ( INDENPERS- MEDIA )---Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite seusai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran ini bukan tidak membawa dampak. Nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga-lembaga tersebut kini menjadi terkatung-katung karena belum ada kejelasan yang pasti, apakah diberhentikan total atau disalurkan ke lembaga lain.
Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, hal itu sudah diatur dengan jelas.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang terkena dampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain.
Jika tidak dapat disalurkan karena sudah mencapai 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat dengan tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi PNS yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun tetapi tidak dapat disalurkan ke instansi lain, maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Jika selama 5 tahun tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan hak tetap.
Kemudian pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, maka jaminan pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan belum mengetahui berapa PNS yang menjadi 'korban' dari 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko WIdodo (Jokowi).
"Isi dari lembaga tersebut apakah banyak PNS atau tidak, saya juga belum mendapatkan datanya," ujarnya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment