INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 24 July 2020

LBH Phasivic dan Law Justice.co Kecam Keras Tindakan Oknum Jaksa Menganiaya Wartawan. Ada Apa ?

Jakarta. ( INDENPERS-MEDIA )----” Wartawan yang dianiaya anggota kami di Pers Peliputan Nasional kelompok LBH Phasivic, saya minta Polisi dan Kejaksaan serius tangani perkara ini…karena kami akan kawal,” tegas Penasehat FKPPI ini.

Terkait Penganiayaan yang dilakukan Ricardo Ronald, wartawan law-justice.co mendapat intimidasi berupa pemukulan yang dilakukan Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Isnaini.

Law-justice.co bersama LBH Phasivic yang dibawah Kepemimpinan Pengacara Agus Floureze mengecam dan mengutuk keras intimidasi tersebut dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Law-justice.co  dan LBH Phasivic meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindak tegas pejabat Kejaksaan Agung yang melakukan tindak kekerasan.

“Kami mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa oknum jaksa itu dan menjamin tidak ada lagi ancaman dan kekerasan dari aparat kejaksaan terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sangat tidak pantas seorang penegak hukum yang seharusnya jadi panutan publik justru menjadi pelaku pelanggar hukum yang mencemari profesi mulia seorang aparat hukum,” tegas law-justice.co, baru-baru ini.

Sedangkan Agus Floureze yang juga Pengacara Presedium Pers Nasional Peliputan (PPNP) mengatakan tindakan tidak terpuji dilakukan Oknum Jaksa Kejaksaan Agung merupakan Tindakan Penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sehingga perlu dilakukan Proses Laporan dikepolisian.

Selain itu pasal berlapis dikenakan di UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Penganiayaan terhadap jurnalis law-justice.co melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 dan KUHP.
Dalam Pasal 4 UU Pers dikatakan, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.  Sementara Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dapat pula dikenakan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menghalangi kegiatan Pers melakukan Peliputan, dikenakan denda paling banyak Rp. 500 juta

” Nanti kami bagi tugas Law Jatice.co melapor ke Polda Metro Jaya, Kami mengawal perkembangan kasusnya, dan untuk gugatan Perdata Barengan antara Law Justice.co dan LBH Phasivic melakukan gugatan,” tegas Ketum LBH Phasivic.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ronald, kasus itu bermula. sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait kebutuhan redaksi dan pemberitaan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ronald melakukan wawancara dengan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang saat itu ditemani dua orang wakilnya, salah satunya Muhammad Isnaini. Ronald melakukan kerja jurnalistik mengikuti sesi tanya jawab terkait Djoko Tjandra dan kasusnya.

Sekitar 1a adalahamba 6.20 WIB, selesai wawancara ia langsung menemui Kapuspenkum untuk menanyakan beberapa kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Setelah memperkenalkan diri kepada Kapuspenkum, di saat bersamaan Wakil Kapuspenkum, Muhammatuad Isnaini langsung menghardik Ronald dengan suara keras sambil menunjuk-nunjuk, “Oh, ini kamu yang kemarin, saya kan bilang nanti kasih data!” ujarnya sambil memukul pipi Ronald.

Sekitar pukul 16.25 WIB, karena situasi memanas, Ronald diajak masuk ke ruangan oleh Kapuspenkum ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Isnaini yang ada di belakangnya, memukul punggung Ronald hingga berbunyi `bugh!` yang menurut dia pukulan itu terasa keras. Ia  langsung meminta kepada pelaku untuk tidak melakukan pemukulan, “Jangan pukul dong Pak.”

Pemukulan itu juga disaksikan pegawai Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung serta beberapa wartawan yang lain. Namun Isnaini berdalih itu bukan pukulan, hanya teguran keakraban.

Pukul 16.30 WIB, Ronald yang masih duduk di ruang tamu bersama Kapuspenkum melihat Isnaini masih marah-marah dengan raut muka emosional. Saat itu terdengar teriakan dari mulut Isnaini mengajak jurnalis law-justice.co untuk berkelahi, padahal saat itu dia masih mengenakan pakaian dinas. “Ayo mau gelut, gelut nih!” kata dia. Pegawai Kapuspenkum yang lain berusaha menahannya.

Pukul 16.35 WIB, di kursi tamu ruang Kapuspenkum, Kapuspenkum langsung mencecar Ronald dengan beberapa pertanyaan soal latar belakang media. Pukul 17.20 WIB, Ronald keluar dari ruang tamu Kapuspenkum dengan perasaan takut, disaksikan para wartawan yang ada di lokasi. Karena ketakutan, Ronald baru berani melaporkan masalah tersebut ke redaksi.
Apakah bisa kasus tersebut dituntaskan oleh hamba hukum lainnya yaitu pihak kepolisian ? Bila tidak bisa dituntaskan ada apa ya ?
Sebetulnya oknum Kejaksaan Agung RI sudah tahu tentang UU Pers No. 40 tahun 1999 dan KUHP. Kok dilanggar oleh hamba hukum itu sendiri.  Ada apa sih.? ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment