Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Pemerintah menjamin industri media akan mendapatkan insentif, yakni berupa pengapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran.
Hal itu diputuskan oleh pemerintah dan perwakilan asosiasi media massa di tanah air, baru-baru ini. Diketahui rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.
seperti yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Agustus 2019 silam.
Baca: Lha Gimana? Insentif Gaji Bebas Pajak Belum Direalisasikan
"Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah," tulis isi pertemuan tersebut.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan berupaya melakukan penundaan atau penangguhan beban listirk bagi industri media.
Ketiga, pemerintah juga akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Keempat, Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Kelima, Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Keenam, Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.
Ketujuh, Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.
"Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19," ujar Ketua Dewan Pers M. NUH. ( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment