Bandarlampung. ( INDENPERS- MEDIA )------Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bandarlampung akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-10. Kegiatan Musda dengan agenda utama Pemilihan Ketua, akan digelar yang menurut rencana akan digelar, Rabu 15 Juli 2020.
Pelaksanaan Musda Partai Golkar Bandarlampung ditetapkan dalam rapat pleno diperluas, Sabtu (4/7/2020). Rapat pleno diperluas dipimpin oleh Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi, dihadiri Sekretaris Ali Wardana, Ketua Harian Sabnu Ali, anggota Fraksi Golkar, Ketua PK, para wakil ketua dan pengurus harian, organisasi sayap. Selain itu, hadir Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung H. Rycko Menoza, SZP.
Ketua Golkar Bandarlampung Yuhadi mengatakan, rapat pleno diperluas sesuai instruksi DPP Partai Golkar menjelang Pilkada Desember 2020. Rapat pleno diperluas juga sebagai tindak lanjut dari rapat pleno diperluas DPD Partai Golkar Lampung.
Yuhadi mengatakan, pelaksanaan Musda Berdasarkan Juklak 02/2020. Setelah melalui rapat, ditetapkan sebagai penanggungjawab Ketua DPD Golkar Bandarlampung Yuhadi, Ketua Penyelenggara Sabnu Ali. SC, Beny HN Mansyur, Ketua OC Jamhari.
Lebih lanjut Yuhadi mengatakan, Musda kali ini tidak sekedar Musda, tapi Musda benar-benar digelar secara demokratis dan terbuka untuk umum. Tapi, tetap mengacu kepada AD/ART Golkar. Selain itu, ada agenda besar selain Musda yaitu Pilkada Desember 2020. "Mengenai waktu tanggal 15 Juli usulan kita DPD Golkar Bandarlampung. Kalau disetujui, oleh DPD Golkar Lampung, maka Musda Golkar Bandarlampung bisa digelar sesuai usulan kita," ujar Yuhadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Rycko Menoza SZP mengatakan, semua pengurus dan kader harus mensukseskan agenda partai.
Bahwa Musda merupakan keputusan partai tertinggi karena itu harus disukseskan. Selain itu, ada agenda besar dibalik Musda yaitu Pilkada Bandarlampung. Rycko juga mengharapkan kader Partai Golkar terus berjuang sehingga dalam Pilkada nanti meraih kemenangan. Karena berpartai itu, mencapai kekuasaan. ( SA/RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment