Jakarta. ( INDENPERS-MEDIA )-------Sebelumnya, Mendikbud menyampaikan ada empat syarat yang diterapkan bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 Juli mendatang. Menurut dia, proses pengambilan keputusan di kabupaten/kota ini dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
"Pertama dan utama satuan pendidikan di zona hijau wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, nelum lama ini.
Kedua, kegiatan belajar tatap muka bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Persyaratan yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," kata Nadiem.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menetapkan bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan diminta untuk tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Hal itu sesuai dengan hasil panduan yang disusun dari hasil kerjasama Kemendikbud, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.
Sementara itu, bagi sekolah di wilayah zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujarnya.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment