Semarang. ( INDENPERS-MEDIA )-----Dicabutnya Maklumat Kapolri tidak lantas masyarakat bisa bebas tanpa memerhatikan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Forum dengan tema Mengawal Bangsa Terapkan New Normal, baru-baru ini.
Dalam diskusi virtual yang dipandu oleh News Manager Tribun Jateng, Iswidodo, Luthfi menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti terkait diperlakukannya protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Tugas kami tetap melaksanakan pengawasan dan disiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan. Tugas kami mengawal protokol kesehatan kerja sama lintas sektoral. Polri tidak mungkin lakukan secara mandiri. Di samping imbauan, kami juga sosialisasi terus menerus. Ini kita koordinasikan dengan gugus tugas," kata dia.
Diketahui, dalam Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 di antaranya dalam poinnya disebutkan masyarakat tidak diperkenankan menggelar kegiatan yang mengundang berkumpulnya massa. Misalnya kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Kemudian, lewat Surat Telegram Rahasia Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 maklumat yang sebelumnya dikeluarkan kemudian dicabut.
"Ingat, dengan dicabutnya maklumat bukan berarti tatanan bebas," tandasnya.
Di tengah pandemi ini, kata Luthfi, pihaknya siap untuk terus mengawal protokol kesehatan. Hal ini selaras dengan tugas Polri dalam melayani masyarakat. Termasuk dalam pelayanan publik.
"Kami akan terus evaluasi pelayanan publik kepada masyarakat. Satker kami Polda dan delapan Polres jajaran ditetapkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)," katanya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment