INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 2 July 2020

Jokowi: Koruptor Harus Ditindak! Silakan 'Digigit' Aparat Mulai Kapan ?

Jakarta. (INDENPERS-MEDIA )-------Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang menyalahgunakan dana pengendalian Covid-19 yang telah digelontorkan pemerintah.

Berbicara dalam peringatan ke 74 Hari Bhayangkara, Jokowi menginstruksikan kepada aparat hukum agar tidak pandang bulu apabila menemukan pihak yang memiliki niat buruk menggunakan uang negara.

"Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Jangan menunggu sampai ada masalah. Kalau ada potensi masalah segera ingatkan, tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, ada mens rea-nya [niat jahat], ya harus ditindak. Silakan digigit," tegas Jokowi di Istana Negara, baru-baru ini.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan dalam situasi krisis seperti ini saat ini tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main. Jokowi menegaskan tidak akan pandang bulu terkait hal ini pada siapa pun.

"Dalam situasi krisis seperti ini, tidak boleh ada satupun yang main-main," tegas Jokowi.

Jokowi memerintahkan kepada seluruh aparat hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga pengawas internal pemerintah memperkuat sinergi.

"Tolong pelaksanaan penanganan program Covid-19 ini dibantu percepatannya, diawasi penggunaan anggarannya. Alokasi dananya cukup besar yaitu Rp 695,2 triliun dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan," jelasnya.

Pada 9 Desember tahun lalu, Jokowi juga menegaskan soal hukuman bagi para koruptor. Saat itu Jokowi bahkan menegaskan penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu [bisa] dimasukkan," kata Jokowi. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment