INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 8 October 2020

Polisi Sebut 4 Peserta Aksi Diduga Kuat Pelaku Anarkis Demo Ricuh di DPRD Jateng.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi 

Semarang, ( INDENPERS-MEDIA)-------Empat orang masih ditahan karena diduga kuat melakukan aksi anarkis dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Rabu (7/10/2020).

Dari data yang dihimpun, setelah aksi demo, polisi menangkap 269 orang. Mereka lalu dikumpulkan jadi satu di lobi Gedung DPRD Jateng.

"Akibat efek aksi demonstrasi kemarin yang sempat ada anarkis, Polrestabes Semarang sudah memproses dan mengamankan 269 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi, ketika ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (8/10/2020)

Sejumlah demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan di Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020) malam. (istimewa)

Kemudian dilakukan verifikasi dan wawancara serta pendataan kepada mereka.

Setelah itu sebanyak 76 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.

Sedangkan sisanya sebanyak 193 orang dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pendalaman.

Polisi melakukan pendalaman lagi dengan proses wawancara kepada mereka.

Dari jumlah itu, ada empat orang yang diduga kuat merupakan pelaku yang melakukan aksi anarkis saat demo.

"Di mapolrestabes, kami mendalami lagi dengan wawancara untuk melakukan verifikasi. Empat orang diduga kuat pelaku yang menjurus ke arah pengrusakan," terangnya.

Sedangkan 189 peserta aksi sisanya, lanjutnya, dipulangkan tadi malam (Rabu malam).

Meskipun demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap empat orang yang diduga peserta aksi dari unsur mahasiswa.

"Untuk penetapan tersangka, kami masih harus melakukan proses pemeriksaan mendalam lagi," kata Benny.

Empat orang tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, serta Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan kebakaran.

Kemudian, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP yang intinya tidak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri.( RZ/WK )***


No comments:

Post a Comment