INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 13 October 2020

Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Manfaat Omnibus Law Bagi Ekonomi.

Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipatker) Indonesia bisa terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.

"Omnibus Law tujuannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," ujar Menteri Terbaik Asia Timur 2020 ini, belum lama ini.

Meski sudah disahkan pekan lalu atau tepatnya Senin (5/10/2020), UU Ciptaker menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, draf final yang disampaikan DPR kepada publik tidak kunjung jelas. Sampai saat ini baik pemerintah maupun DPR belum memperlihatkan kepada publik terkait UU tersebut yang sudah disahkan.

Kendati demikian, melalui UU Cipta Kerja, Indonesia telah mendorong reformasi pajak dengan memberikan berbagai macam insentif. Dengan adanya reformasi pajak yang tertuang di dalam UU Ciptaker itu bisa membuat pelaku usaha meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas yang mampu mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.

Salah satu kebijakan pajak yang diatur di dalam UU Ciptaker adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen luar negeri dari wajib pajak dalam negeri, sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Pemerintah meyakini, ini bisa menjadi modal untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Ada 9 undang-undang yang diubah dalam rancangan omnibus law perpajakan, dari Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepabeanan, dan Cukai. Perubahan juga meliputi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penanaman Modal, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pemerintah daerah.

Di dalam UU Ciptaker, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang diberikan khusus kepada pengusaha UMKM dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Adapun sejumlah pasal tentang pajak, beberapa di antaranya sudah terserap di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemerintah misalnya menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan selama 2021-2022, serta 20% pada 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan alasan dibentuknya UU Cipta Kerja agar Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.

"Pak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampaikan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melakukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, belum lama ini. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment