Foto: Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji Rp 600 ribu jokowi
Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Pemerintah memastikan pencairan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan kembali diberikan pada awal pekan bulan November mendatang. Bantuan ini akan diberikan hingga Desember 2020.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.
"Program subsidi gaji yang kedua akan disalurkan bulan November dan Desember," kata Budi Gunadi Sadikin.
Budi mengatakan, pencairan bantuan subsidi gaji pada gelombang pertama akan tetap disalurkan hingga akhir Oktober 2020. Saat ini, masih ada jumlah pekerja yang belum menerima bantuan tersebut.
"Untuk pengetahuan teman-teman, masih ada sebagian yang disalurkan sampai akhir Oktober," katanya.
Adapun peserta yang menerima program bantuan subsidi gaji mencapai 15,7 juta, di mana proses pencairannya dibagi menjadi 5 gelombang. Maraknya peserta yang belum mendapatkan bantuan ini dikarenakan ketidaksesuaian data yang tak valid.
"Ini akan diteruskan di gelombang kedua di awal November," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Sementara, Menaker Ida Fauziyah berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment