INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 15 October 2020

Sejak Indonesia Merdeka Baru Kali Ini Buruh 'Digaji' Saat PHK.

Foto: Airlangga Hartanto

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA)------Selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang -Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan, pekan lalu.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya, Kamis (15/10/2020).

Tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU tersebut.

UU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

Menurut Airlangga Hartarto yang juga dipercaya sebagai ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

"PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut," kata Airlangga.

Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir lewat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua," tegas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menambahkan dengan UU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan terus membaik. "Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5-5,5 persen maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja," ucap Airlangga.

Ke depan sektor digitalisasi juga diharapkan terus bertambah, seiring perkembangan teknologi. "Digitalisasi di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai 130 miliar dolar AS ( sekitar 1914 triliun rupiah). Tentu ini bisa menjadi pengungkit APBN," ungkap Airlangga. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment