INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 28 October 2020

UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani: Jangan Sampai Pekerja Di-PHK!.


Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan agar perusahaan yang saat ini tengah tertekan akibat Pandemi Covid-19 tidak jatuh semakin dalam.

Sebab, jika perusahaan jatuh semakin dalam maka harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke karyawannya. Hal ini lah yang dihindari pemerintah sehingga melakukan berbagai kebijakan untuk tetap bisa membantu para pekerja.

"Jangan sampai ini sebabkan perusahaan lemah dan kemudian pekerja hadapi kemungkinan kena PHK. Ini cari titik balance-nya dengan pemerintah cari instrumen," ujarnya melalui konferensi pers virtual, baru-baru ini.

Menurutnya, untuk membantu para pekerja yang saat ini membutuhkan dukungan, maka pemerintah akan menggunakan instrumennya. Kebijakan mulai dengan memberikan bantuan sosial sembako tunai dan non tunai hingga subsidi gaji bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga memperluas Program Keluarga Harapan (PHK), diskon listrik, dan kuota internet bagi pelajar serta tambahan gaji bagi guru honorer. Ini dilakukan pemerintah sekaligus untuk tetap menjaga daya beli masyarakat yang saat ini turun tajam.

"Ini agar tidak memberikan tekanan ke perusahaan tapi masyarakat atau buruhnya yang butuh dukungan dibantu pemerintah, sehingga perusahaan tetap bisa bertahan dan bangkit kembali dan masyarakat tetap bisa dijaga daya belinya, itu peranan fiskal kita," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang. Yakni tidak adanya kenaikan atau sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.

Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020. ( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment